Mahendra Utama juga menyoroti potensi dampak hukum yang mungkin muncul dalam pelaksanaan kebijakan ini.
Mahendra menilai bahwa langkah-langkah yang diperlukan dalam penagihan pajak kendaraan harus mempertimbangkan faktor hukum dengan seksama.
Baca juga : PMN Non Tunai. ASDP Terima 12 Unit Kapal Senilai Rp388 Miliar
Salah satu dampak hukum yang mungkin timbul adalah terkait dengan privasi pemilik kendaraan.
“Pengungkapan data pribadi dan informasi kendaraan secara publik di SPBU dapat menimbulkan kekhawatiran privasi yang serius,” kata Mahendra.
Untuk menghindari masalah ini, Pemprov Lampung harus memastikan bahwa langkah-langkah yang diambil sesuai dengan peraturan perlindungan data pribadi dan tidak melanggar hak-hak individu.
Selain itu, dalam penegakan hukum terkait pajak kendaraan, Pemprov Lampung perlu memastikan bahwa semua tindakan yang diambil sesuai dengan hukum dan prosedur yang berlaku.
Jika tidak, potensi tuntutan hukum dari pemilik kendaraan yang merasa dirugikan bisa menjadi masalah yang perlu diperhatikan.
Karena itu, Mahendra mengusulkan agar Pemprov Lampung bekerja sama dengan instansi hukum seperti kejaksaan dan Polri untuk memastikan bahwa penegakan hukum berjalan dengan baik.
Selain itu, dampak hukum lainnya yang perlu diperhatikan adalah peraturan yang berkaitan dengan penagihan pajak.
Kebijakan ini harus sesuai dengan undang-undang pajak yang berlaku, dan perlu ada koordinasi yang baik antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam hal ini.
Melanggar peraturan pajak bisa berakibat pada sanksi hukum yang serius.
Dan oleh karena itu, Pemprov Lampung harus memastikan bahwa langkah-langkah yang diambil sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal ini, kewaspadaan dan pematuhan hukum yang baik adalah kunci.
Untuk menjalankan kebijakan dengan lancar dan menghindari masalah hukum yang tidak diinginkan.
Mahendra Utama Sarankan Cara Elok Tagih Pajak Kendaraan
Mahendra Utama berharap bahwa pandangan ini akan menjadi pertimbangan utama dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan.
Dengan begitu, upaya meningkatkan penerimaan pajak dan memastikan bahwa semua pemilik kendaraan bermotor memenuhi kewajiban pajak mereka tetap mendapat dukungannya.
Sekadar informasi, Pemprov Lampung menetapkan 6 SPBU untuk percontohan lokasi peringatan lisan terkait tunggakan pajak kendaraan.
6 SPBU itu nantinya memberi peringatan melalui pengeras suara ke pengendara agar taat pajak saat antri mengisi BBM.
Berikut rinciannya:
- SPBU 24.352.127 Jalan Wolter Monginsidi
- SPBU 24.352.38 Jalan Jenderal Sudirman
- SPBU 24.351.73 Jalan Pramuka
- SPBU 24.351.125 Jalan Sultan Agung
- SPBU 24.351.126 Jalan P Antasari
- SPBU 24.351.34 Jalan P Antasari
Baca juga : Dagang di Medsos. Faisol Riza: Perlu Aturan Berjualan





Lappung Media Network