Lappung – Keterlambatan implementasi, NIK jadi NPWP pending hingga penilaian selanjutnya.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan bahwa implementasi penuh nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) ditunda hingga penilaian selanjutnya.
Baca juga : Mahendra Utama Sarankan Cara Elok Tagih Pajak Kendaraan
Awalnya dijadwalkan berlaku mulai 1 Januari 2024, namun sekarang menjadi pending hingga pemberitahuan lebih lanjut.
Keputusan ini merupakan hasil dari penyesuaian terhadap berlakunya sistem inti perpajakan (core tax administration system/CTAS) pada pertengahan tahun 2024.
Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), menjelaskan soal ini.
Dwi menyatakan bahwa keputusan ini melibatkan penilaian kesiapan seluruh stakeholder, termasuk instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, pihak ketiga lainnya (ILAP), dan wajib pajak.
“Kesempatan ini diberikan kepada seluruh stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian.
“Dan juga habituasi sistem yang baru bagi wajib pajak,” ujar Dwi Astuti dalam keterangan resmi, pada Kamis, 14 Desember 2023.
Baca juga : Mantan Anggota DPRD Metro Jadi Tersangka Perpajakan
Hingga saat ini, NIK masih belum menjadi NPWP, dan perubahan ini akan menunggu evaluasi lebih lanjut terhadap kesiapan semua pihak terkait.
DJP menegaskan bahwa pengumuman lebih lanjut akan disampaikan setelah penilaian dilakukan.
NIK Jadi NPWP Pending
Seiring penundaan implementasi NIK sebagai NPWP hingga 1 Juli 2024, DJP mengumumkan bahwa NPWP dengan format saat ini, terdiri dari 15 digit, masih berlaku hingga 30 Juni.
Namun, mulai 1 Juli 2024, NPWP akan mengalami perubahan format menjadi 16 digit.
Hingga 7 Desember 2023, sebanyak 59,56 juta NIK-NPWP telah berhasil dipadankan.
Dari jumlah tersebut, 55,76 juta dipadankan secara otomatis oleh sistem, sementara 3,80 juta dipadankan oleh Wajib Pajak (WP) secara manual.
Baca juga : Nah! Parkir Mandi Uap DKJ 75 Persen
Dwi Astuti mengungkapkan bahwa pemadanan ini mencapai 82,52 persen dari total Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.
Namun, Dwi juga menekankan konsekuensi bagi masyarakat yang NIK-nya belum terdaftar sebagai NPWP dan tidak dipadankan hingga pertengahan tahun berikutnya.
Mereka akan menghadapi pembatasan dalam melakukan sejumlah transaksi terkait perpajakan.
Beberapa poin layanan yang tidak dapat dilakukan tanpa adanya pemadanan NIK-NPWP meliputi:
- Layanan pencairan dana pemerintah.
- Layanan ekspor dan impor.
- Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya.
- Layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha.
- Layanan administrasi pemerintahan, kecuali yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
- Layanan lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Dengan adanya pembatasan ini, DJP mendorong masyarakat untuk segera melakukan pemadanan NIK-NPWP.
Tak lain agar dapat terus mengakses layanan terkait perpajakan tanpa hambatan.
Upaya ini diharapkan dapat memperlancar proses implementasi perubahan sistem dan meningkatkan kesadaran serta partisipasi Wajib Pajak dalam proses ini.
Baca juga : Ombudsman Soroti PIT Basis Kuota dan Zona





Lappung Media Network