Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Pemerintahan » Mau Ikut Program PTSL 2024 BPN Kota Depok? Gampang Ini Penjelasannya

    Mau Ikut Program PTSL 2024 BPN Kota Depok? Gampang Ini Penjelasannya

    Kementerian ATR BPN

    Muhammad SA by Muhammad SA
    31/01/2024
    in Pemerintahan
    Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan saat memberikan penjelasan terkait program PTSL kepada wartawan. (Foto Dok/BPN Kota Depok)

    Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan saat memberikan penjelasan terkait program PTSL kepada wartawan. (Foto Dok/BPN Kota Depok)

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok membentuk dua tim khusus menangani percepatan penerbitan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2024 sejalan dengan petunjuk dari Kementerian ATR/BPN.

    Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan menjelaskan, tim dibagi dua, pertama dikomandoi oleh Agus Trisna, Koordinator Kelompok Substansi Pengukuran dan Pemetaan Kadastral. Sedangkan tim kedua digawangi Indrayanto, Koordinator Kelompok Substansi Umum dan Kepegawaian.

    “Kantor Pertanahan Kota Depok terus berkoordinasi dan saya memantau perkembangan yang ada. Target kita mengejar 5000 SHAT (Sertifikat Hak Atas Tanah) memang tidak mudah, maka kami meminta dukungan semua pihak agar ikhtiar ini terealisasi,” ujar Indra Gunawan kepada wartawan, Selasa 30 Januari 2024.

    Indra mengimbau masyarakat yang belum memiliki sertifikat dapat memanfaatkan program PTSL yang bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap hak atas tanah bagi masyarakat.

    “Tentu saja, bagi masyarakat yang ingin mengikuti program PTSL, syarat-syarat harus terpenuhi. Salah satunya memiliki bukti kepemilikan tanah, seperti surat keterangan, surat perjanjian, surat waris, atau bukti lain yang sah,” jelasnya.

    Indra Gunawan menegaskan bahwa program PTSL bukan sekadar tentang sertifikat tanah, tetapi tentang keadilan sosial dan pemberdayaan masyarakat.

    “Ini bukan hanya memberikan rasa aman, tetapi juga membuka peluang untuk memanfaatkan tanah tersebut sebagai modal usaha. Dengan demikian, program PTSL berkontribusi langsung dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kami meminta semua pihak mendukung program ini untuk masa depan yang lebih baik dan lebih adil bagi kita semua,” pintanya.

    Terkait syarat mengikuti program PSL, lebih rinci Agus Trisna menambahkan, secara umum ketentuan program PTSL tahun 2023 dan 2024 tidak berubah. Pastinya, diprioritaskan wilayah yang mayoritas belum terdaftar secara lengkap di BPN.

    Selanjutnya, memiliki potensi sengketa atau konflik yang rendah, memiliki tingkat kepentingan masyarakat yang tinggi dan memiliki kesiapan pendukung dari pemerintah daerah dan masyarakat untuk melaksanakan program PTSL.

    “Khusus untuk pemohon PTSL, syaratnya juga umum. Salah satunya permohonan melampirkan bukti kepemilikan tanah dan dokumen pendukung lainnya. Kalau belum jelas silahkan datang ke kantor BPN Depok,” jelasnya.

    Tahap selanjutnya, mengikuti sosialisasi dan verifikasi data yang dilakukan oleh petugas lapangan. Lalu, mengikuti pengukuran dan pemeriksaan batas tanah yang dilakukan oleh petugas.

    Setelah selesai pemohon diminta untuk mengikuti penataan batas tanah dan penandatanganan berita acara kesepakatan batas tanah bersama tetangga dan saksi.

    “Ketika tahap-tahap tersebut sudah selesai maka langkah selanjutnya tinggal menunggu penerbitan sertifikat hak atas tanah yang dilakukan oleh petugas administrasi,” jelas Agus Trisna.

    Disinggung soal biaya PTSL, Agus menyebut biaya PTSL telah disiapkan oleh pemerintah. Biaya PTSL sepenuhnya gratis dan ditanggung pemerintah.

    Namun, jika masyarakat diharuskan membayar biaya tertentu, maka menurut SKB 3 Menteri tentang PTSL adalah bahwa program ini dikenakan biaya maksimal Rp 150.000 dan tidak boleh lebih dari itu.

    “Kepada warga mohon dicatat dicatat bahwa syarat-syarat ini dapat berubah sesuai kebijakan dan ketentuan. Jangan lupa pula memeriksa informasi terbaru dari sumber resmi di website Kementerian ATR BPN,” terangnya.

    Target PTSL Tahun 2024 Kota Depok:

    1. Kecamatan Beji

    – Tanah Baru: 500 bidang
    – Kukusan: 500 bidang

    2. Kecamatan Cipayung

    – Cipayung Jaya: 100 bidang
    – Pondok Jaya: 100 bidang
    – Ratu Jaya: 750 bidang

    3. Kecamatan Tapos

    – Cilangkap: 500 bidang
    – Leuwinanggung : 200 bidang

    4. Kecamatan Bojong Sari:

    – Curug: 200 bidang
    – Serua: 150 bidang

    5. Kecamatan Sawangan
    – Sawangan Baru: 100 bidang
    – Pengasinan: 500 bidang
    – Sawangan: 250 bidang

    6. Kecamatan Pancoran Mas

    – Pancoran Mas: 250 bidang
    – Mampang: 250 bidang
    – Rangkapan Jaya: 250 bidang
    – Depok: 100 bidang

    7. Kecamatan Cilodong
    – Kalibaru: 100 bidang
    – Sukamaju: 200 bidang

    Total: 5000 bidang.

    Sementara, Indrayanto meminta masyarakat yang ingin mengikuti program PTSL dapat datang langsung ke kantor BPN Kota Depok, jika belum memahami syarat dan ketentuan yang berlaku.

    “Kami akan berikan penjelasan secara detail. Masyarakat juga dapat melihat syarat-syarat PTSL dengan melihat di mesin pencarian, atau memanfaatkan sejumlah platform layanan pertanahan berbasis digital yang ada dan tersedia,” jelasnya.

    Beberapa layanan yang telah dihadirkan Kementerian ATR/BPN berbasis digital tersebut di antaranya Sentuh Tanahku, Gistaru, Loketku, #tanyaATRBPN, ppid.atrbpn.go.id atau Sigtora Layanan.

    “Daftarkan segera tanah anda. Ingat jangan melalui perantara, atau calo. Syarat mudah, dan Kantor Pertanahan Kota Depok melayani dan membantu,” pungkas Indrayanto.

    Tags: Agus TrisnaIndra GunawanKementerian ATR/BPNprogram Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)Program PTSL 2024syarat
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Mantap! Pasca Dua Tahun Merger, PT Perikanan Indonesia Catatkan Kinerja Positif

    Next Post

    Agus Tresna Komandoi Satgas PTSL 2024 BPN Kota Depok

    Related Posts

    Inspektorat ATR BPN dan Kantah Palangka Raya Perkuat Benteng Integritas Pelayanan Publik_
    Pemerintahan

    Inspektorat ATR BPN Turun ke Kantah Palangka Raya

    05/06/2026
    Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Kantah Palangka Raya Tegaskan Komitmen Pelayanan Berintegritas
    Pemerintahan

    BPN Palangka Raya Tegaskan Komitmen Pelayanan Berintegritas

    04/06/2026
    Fahri Hamzah Luncurkan Buku Strategi Swasembada Papan 2045
    Pemerintahan

    Fahri Hamzah Luncurkan Buku Strategi Swasembada Papan 2045

    22/05/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Menuai Kesejahteraan Petani Lampung

      Jejak Hilirisasi di Tiga Desa: Mengawal Mesin Pengering, Menuai Kesejahteraan Petani Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mengurai Pola dan Model Bisnis Gudang SRG: Solusi Cerdas Petani Modern Tangkal Harga Anjlok

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Sore yang Berbeda di ‘Rumah Ketiga’ Warga Bandarlampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 7 Alasan Logis Gubernur Mirza Prioritas Perbaiki Jalan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Capaian Gemilang 16 Bulan Mirza Jihan Pimpin Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Hilirisasi Berbasis Rawa: Strategi Mesuji Lepas dari Kutukan Komoditas

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved