Lappung – Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun dipecat atas penyalahgunaan kekuasaan.
Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memecat penuh Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, dari keanggotaan PWI.
Baca juga : PWI Gandeng BPN Bedah Percepatan Sertifikasi Aset dalam Konkernas 2024
Pemecatan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 yang ditetapkan di Jakarta, pada Selasa 16 Juli 2024.
Keputusan pemecatan ini diambil setelah Dewan Kehormatan melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap berbagai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Hendry Ch Bangun.
Dalam siaran persnya, Ketua Dewan Kehormatan PWI Sasongko Tedjo mengatakan Hendry telah menyalahgunakan jabatannya.
Yaitu, dengan bertindak secara sepihak dan sewenang-wenang dalam merombak susunan Dewan Kehormatan dan Pengurus Pusat PWI.
Serta menggelar rapat pleno yang diperluas secara menyalahi aturan.
Baca juga : 25 Anggota PWI Lampung Duta Anti Narkoba
“Hendry juga dinilai melanggar Kode Perilaku Wartawan (KPW), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Peraturan Dasar (PD), dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI.
“Dan dinilai melakukan pelanggaran itu secara berulang,” kata Sasongko Tedjo, Selasa, 16 Juli 2024.
Pemecatan Hendry Ch Bangun merupakan puncak dari serangkaian sanksi yang telah dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan PWI.
Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun Dipecat Atas Penyalahgunaan Kekuasaan
Sebelumnya, melalui Surat Keputusan Nomor :20/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tertanggal 16 April 2024, Dewan Kehormatan juga telah memberikan sanksi peringatan keras kepada Hendry.
Baca juga : Dewan Pers Fasilitasi UKW Gratis di Seluruh Indonesia, UPN Veteran Yogyakarta di 5 Provinsi
Pada 11 Juli 2024 Dewan Kehormatan juga memberi peringatan agar Hendry membatalkan/mencabut keputusan perombakan Pengurus PWI Pusat yang menyangkut Pengurus Dewan Kehormatan.
Namun, Hendry Ch Bangun tidak mengindahkan sanksi dan peringatan yang diberikan oleh Dewan Kehormatan.
Ia juga tidak memenuhi undangan klarifikasi dari Dewan Kehormatan pada 15 Juli 2024.
Dengan demikian, Dewan Kehormatan PWI menugaskan Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Zulmansyah Sekedang untuk mengadakan Rapat Pleno Pengurus Pusat.
Tak lain untuk menunjuk Pelaksana Tugas guna menyiapkan Kongres Luar Biasa.
Pemecatan Hendry Ch Bangun merupakan langkah tegas yang diambil oleh PWI untuk menegakkan aturan dan kode etik organisasi.
Hal ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi seluruh anggota PWI untuk selalu menjunjung tinggi profesionalisme dan martabat profesi jurnalistik.
Baca juga : Menkominfo Budi Arie Setiadi: Rancangan Perpres tentang Publisher Rights Segera Disahkan





Lappung Media Network