Lappung – Wajib pajak senyum sumringah lapor pajak kini lebih mudah.
Kabar gembira bagi seluruh wajib pajak di Indonesia!
Baca juga : 9 Desa di Mesuji Nunggak Pajak
Proses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak diprediksi akan jauh lebih mudah dan efisien mulai Desember 2024 mendatang.
Hal ini berkat diterapkannya sistem perpajakan baru bernama Core Tax System.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengungkapkan bahwa sistem baru ini akan menghadirkan sejumlah inovasi yang signifikan dalam pelayanan perpajakan.
Salah satu fitur utamanya adalah otomatisasi dan digitalisasi proses pelaporan SPT.
Dengan demikian, wajib pajak dapat melakukan pelaporan secara mandiri dan lebih cepat tanpa harus datang ke kantor pajak.
Baca juga : Mahendra Utama Sarankan Cara Elok Tagih Pajak Kendaraan
“Wajib pajak bisa melihat 360 derajat review dari seluruh informasi perpajakan mereka, layanan jadi cepat, akurat, real time.
“Dan untuk pengawasan penegakan hukum bisa lebih akurat dan adil,” jelas Sri Mulyani dalam keterangan persnya, dilansir pada Sabtu, 3 Agustus 2024.
Wajib Pajak Senyum Sumringah, Lapor Pajak Kini Lebih Mudah
Apa Saja Keunggulan Sistem Baru?
Selain kemudahan dalam pelaporan SPT, Core Tax System juga diharapkan dapat:
Meningkatkan kepatuhan wajib pajak:
Dengan sistem yang lebih transparan dan user-friendly, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang terdorong untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.
Baca juga : Bikin Heboh! Kades Hamburkan Uang di Panggung Kalianda Fair
Mendorong pertumbuhan ekonomi:
Peningkatan kepatuhan wajib pajak akan berdampak positif pada penerimaan negara.
Dana yang terkumpul dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan program-program sosial yang lebih baik.
Memperkuat pengawasan perpajakan:
Sistem baru ini akan dilengkapi dengan fitur pengawasan yang lebih canggih, sehingga dapat meminimalisir praktik penghindaran pajak.
Kapan Sistem Baru Mulai Berlaku?
Pemerintah menargetkan soft launching sistem baru ini pada bulan Desember 2024.
Presiden Joko Widodo dikabarkan akan memimpin langsung peluncuran sistem yang telah dinantikan oleh banyak pihak ini.
Dengan adanya sistem perpajakan baru ini, diharapkan beban administrasi wajib pajak dapat berkurang secara signifikan.
Selain itu, negara juga akan memperoleh manfaat berupa peningkatan penerimaan pajak dan perbaikan tata kelola perpajakan.
Baca juga : Provinsi Lampung Berhasil Keluar dari Status Desa Tertinggal





Lappung Media Network