Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » APH » 17 Eks Buruh PT Philips Seafood Indonesia Menang di MA, Perusahaan Wajib Bayar Rp1,4 Miliar

    17 Eks Buruh PT Philips Seafood Indonesia Menang di MA, Perusahaan Wajib Bayar Rp1,4 Miliar

    Irjen by Irjen
    17/09/2024
    in APH
    17 Eks Buruh PT Philips Seafood Indonesia Menang di MA, Perusahaan Wajib Bayar Rp1,4 Miliar

    17 mantan buruh PT Philips Seafood Indonesia di MA. Foto : Dokumentasi LBH Bandarlampung

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – 17 eks buruh PT Philips Seafood Indonesia menang di MA dan perusahaan wajib bayar Rp1,4 miliar.

    Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh PT Philips Seafood Indonesia. 

    Baca juga : LBH Bandarlampung Advokasi 17 Buruh PT Philips Seafood Indonesia

    Keputusan ini menguatkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang memenangkan gugatan 17 mantan pekerja perempuan perusahaan tersebut.

    Para buruh yang mayoritas bekerja sebagai tenaga pengupas udang dan rajungan sejak tahun 1998 ini telah melalui perjuangan panjang setelah di-PHK secara sepihak oleh perusahaan pada tahun 2022. 

    Dalam gugatannya, mereka menuntut hak-hak normatif seperti pesangon yang seharusnya mereka terima.

    Kemenangan ini pun menjadi secercah harapan di tengah maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) yang seringkali merugikan pekerja. 

    17 Eks Buruh PT Philips Seafood Indonesia Menang di MA, Perusahaan Wajib Bayar Rp1,4 Miliar

    Direktur LBH Bandarlampung, Sumaindra Jarwadi, menilai putusan MA ini sebagai sebuah keberhasilan dalam memperjuangkan keadilan bagi kaum buruh. 

    Baca juga : Aksi Kekerasan Polisi di Mesuji, LBH Bandarlampung Desak Penindakan

    “Putusan ini menunjukkan bahwa pengadilan masih menjadi tempat bagi kelompok yang lemah untuk mendapatkan keadilan,” ujarnya, Selasa, 17 September 2024. 

    Lebih lanjut, Jarwadi juga menyoroti kondisi ketenagakerjaan di Indonesia pasca disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja. 

    Ia menilai bahwa UU tersebut telah banyak mengurangi hak-hak buruh. 

    “Kemenangan ini menjadi tamparan bagi perusahaan yang kerap mengabaikan hak-hak pekerja demi keuntungan semata,” tegasnya.

    LBH Bandarlampung Desak Perusahaan Segera Membayar

    Baca juga : LBH Bandarlampung Kawal Warga Vs PT KAI

    LBH Bandarlampung mendesak PT Philips Seafood Indonesia untuk segera melaksanakan putusan MA dengan membayar seluruh tunggakan yang menjadi hak para mantan pekerja. 

    “Kami berharap perusahaan dapat menghormati putusan pengadilan dan segera membayar hak-hak para buruh yang telah lama ditunggu-tunggu,” ujar Jarwadi.

    Dengan kemenangan ini, lanjut dia, diharapkan dapat menjadi preseden baik bagi kasus-kasus serupa di masa mendatang. 

    “Kami juga berharap para pekerja semakin berani untuk memperjuangkan hak-haknya dan tidak takut untuk menempuh jalur hukum,” tandasnya. 

    Baca juga : KPU Lampung Timur Kudeta Demokrasi, LBH: Hak Pilih Warga Dinodai!

    Tags: 17 BuruhGugatan PekerjaLBH BandarlampungMahkamah AgungPekerja PT Philips Seafood IndonesiaPT Phillips Seafoods IndonesiaSumaindra Jarwadi
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    RMD Cup 2024: Ajang Lahirnya Bintang Tenis Meja Muda Lampung

    Next Post

    Tandhur: Refleksi Petani Lampung di Tengah Konflik Lahan

    Related Posts

    Kantah Banyuasin Serahkan Sertifikat Tanah Mahkamah Agung_
    APH

    Serahkan Sertifikat Tanah Mahkamah Agung Diserahkan

    11/05/2026
    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat
    APH

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat

    05/02/2026
    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD
    APH

    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD

    26/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • 5 Fakta Sains Jarang Diketahui

      5 Fakta Sains Jarang Diketahui: Tapi Nyata, Nomor 3 Bikin Kaget!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Rahasia Luar Angkasa yang Diungkap Ilmuwan: Menakjubkan!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mengungkap Fakta Kalori Sepiring Nasi Putih: Dampaknya bagi Kesehatan?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Inilah 5 Hal Menakjubkan tentang Otak Manusia: Jarang Diketahui Masyarakat Awam

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Inilah 5 Penyebab Obesitas pada Anak: Dampaknya, Upaya Pencegahan dan Penanganannya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 6 Faktor Risiko Obesitas pada Anak: Penyebab, Dampak, dan Cara Mencegahnya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved