Lappung – 17 eks buruh PT Philips Seafood Indonesia menang di MA dan perusahaan wajib bayar Rp1,4 miliar.
Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh PT Philips Seafood Indonesia.
Baca juga : LBH Bandarlampung Advokasi 17 Buruh PT Philips Seafood Indonesia
Keputusan ini menguatkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang memenangkan gugatan 17 mantan pekerja perempuan perusahaan tersebut.
Para buruh yang mayoritas bekerja sebagai tenaga pengupas udang dan rajungan sejak tahun 1998 ini telah melalui perjuangan panjang setelah di-PHK secara sepihak oleh perusahaan pada tahun 2022.
Dalam gugatannya, mereka menuntut hak-hak normatif seperti pesangon yang seharusnya mereka terima.
Kemenangan ini pun menjadi secercah harapan di tengah maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) yang seringkali merugikan pekerja.
17 Eks Buruh PT Philips Seafood Indonesia Menang di MA, Perusahaan Wajib Bayar Rp1,4 Miliar
Direktur LBH Bandarlampung, Sumaindra Jarwadi, menilai putusan MA ini sebagai sebuah keberhasilan dalam memperjuangkan keadilan bagi kaum buruh.
Baca juga : Aksi Kekerasan Polisi di Mesuji, LBH Bandarlampung Desak Penindakan
“Putusan ini menunjukkan bahwa pengadilan masih menjadi tempat bagi kelompok yang lemah untuk mendapatkan keadilan,” ujarnya, Selasa, 17 September 2024.
Lebih lanjut, Jarwadi juga menyoroti kondisi ketenagakerjaan di Indonesia pasca disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja.
Ia menilai bahwa UU tersebut telah banyak mengurangi hak-hak buruh.
“Kemenangan ini menjadi tamparan bagi perusahaan yang kerap mengabaikan hak-hak pekerja demi keuntungan semata,” tegasnya.
LBH Bandarlampung Desak Perusahaan Segera Membayar
Baca juga : LBH Bandarlampung Kawal Warga Vs PT KAI
LBH Bandarlampung mendesak PT Philips Seafood Indonesia untuk segera melaksanakan putusan MA dengan membayar seluruh tunggakan yang menjadi hak para mantan pekerja.
“Kami berharap perusahaan dapat menghormati putusan pengadilan dan segera membayar hak-hak para buruh yang telah lama ditunggu-tunggu,” ujar Jarwadi.
Dengan kemenangan ini, lanjut dia, diharapkan dapat menjadi preseden baik bagi kasus-kasus serupa di masa mendatang.
“Kami juga berharap para pekerja semakin berani untuk memperjuangkan hak-haknya dan tidak takut untuk menempuh jalur hukum,” tandasnya.
Baca juga : KPU Lampung Timur Kudeta Demokrasi, LBH: Hak Pilih Warga Dinodai!





Lappung Media Network