Lappung – 1 keluarga petani di Kota Baru Lampung Selatan terancam kriminalisasi.
Sebuah kasus kriminalisasi yang melibatkan 1 keluarga petani di Kota Baru, Lampung Selatan, tengah menjadi sorotan.
Baca juga : Petani Merugi, Polisi SP3 Kasus Pengerusakan Lahan Kota Baru
Keluarga Uun Irawarti, atau yang akrab disapa Bunda Tini, bersama kedua anak perempuannya, dilaporkan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Lampung Selatan atas tuduhan perusakan.
Ironisnya, laporan balik yang diajukan oleh keluarga petani terkait perusakan tanaman garapan mereka justru dihentikan penyelidikannya.
Kasus ini semakin menguatkan dugaan adanya upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu, diduga terkait dengan proyek pembangunan di wilayah tersebut.
Kronologi Kejadian
Konflik bermula saat keluarga petani mempertahankan tanaman garapan mereka yang akan digusur pada 16 Maret 2024.
Penggusuran yang dilakukan dengan menggunakan 2 traktor besar dan dikawal oleh puluhan orang yang diduga preman tersebut, memicu perlawanan dari para petani.
Baca juga : Tandhur: Refleksi Petani Lampung di Tengah Konflik Lahan
Akibat kejadian tersebut, keluarga petani melaporkan tindakan pengrusakan tersebut ke pihak kepolisian.
Namun, laporan mereka justru diabaikan, sementara pihak yang diduga melakukan perusakan justru melaporkan balik para petani.
LBH Bandarlampung Angkat Suara
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung menilai bahwa penanganan kasus ini oleh kepolisian tidak objektif.
Kepala Advokasi LBH Bandarlampung, Prabowo Pamungkas, menyayangkan adanya disparitas dalam penanganan laporan antara pihak yang memiliki kekuasaan dengan masyarakat kecil.
“Ini menunjukkan bahwa kepolisian masih sangat rentan menjadi alat kekuasaan untuk melakukan tindakan intimidasi pada rakyat,” ujar Prabowo, Selasa, 8 Oktober 2024.
Prabowo juga menyoroti tindakan kepolisian yang terkesan melindungi pihak-pihak yang kuat dan mengkriminalisasi masyarakat kecil yang tengah memperjuangkan hak-haknya.
Baca juga : 79 Tahun RI: Petani Kota Baru Lampung Belum Merdeka
“Padahal, jelas ada kerugian yang dialami oleh keluarga petani akibat pengrusakan tanaman garapan mereka,” tegasnya.
1 Keluarga Petani Kota Baru Terancam Kriminalisasi
Selain itu, kasus kriminalisasi yang menimpa keluarga Uun Irawarti bukan hanya mengancam kebebasan mereka.
Tetapi juga menjadi ancaman bagi petani-petani lain di Kota Baru yang menolak sistem sewa lahan.
“Tindakan represif ini dapat menimbulkan efek jera bagi masyarakat yang ingin memperjuangkan hak-haknya,” ungkapnya.
Tuntutan Keadilan
LBH Bandarlampung pun mendesak pihak kepolisian untuk bertindak secara adil dan profesional dalam menangani kasus ini.
Mereka juga meminta agar pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengrusakan tanaman garapan keluarga petani diproses secara hukum.
Selain itu, LBH Bandar lampung juga mendesak pemerintah daerah untuk lebih memperhatikan nasib petani dan memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi mereka.
Baca juga : Lahan Tergusur, Petani Kotabaru Diproses Hukum





Lappung Media Network