Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » APH » SPDP Diterbitkan, 1 Keluarga Petani Kota Baru Terancam Kriminalisasi

    SPDP Diterbitkan, 1 Keluarga Petani Kota Baru Terancam Kriminalisasi

    Irzon Dwi Darma by Irzon Dwi Darma
    08/10/2024
    in APH
    SPDP Diterbitkan, 1 Keluarga Petani Kota Baru Terancam Kriminalisasi

    Puluhan petani Kota Baru Lampung Selatan di Mapolres Lampung Selatan. Foto: Dokumentasi LBH Bandarlampung

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – 1 keluarga petani di Kota Baru Lampung Selatan terancam kriminalisasi.

    Sebuah kasus kriminalisasi yang melibatkan 1 keluarga petani di Kota Baru, Lampung Selatan, tengah menjadi sorotan.

    Baca juga : Petani Merugi, Polisi SP3 Kasus Pengerusakan Lahan Kota Baru 

    Keluarga Uun Irawarti, atau yang akrab disapa Bunda Tini, bersama kedua anak perempuannya, dilaporkan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Lampung Selatan atas tuduhan perusakan.

    Ironisnya, laporan balik yang diajukan oleh keluarga petani terkait perusakan tanaman garapan mereka justru dihentikan penyelidikannya.

    Kasus ini semakin menguatkan dugaan adanya upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu, diduga terkait dengan proyek pembangunan di wilayah tersebut.

    Kronologi Kejadian

    Konflik bermula saat keluarga petani mempertahankan tanaman garapan mereka yang akan digusur pada 16 Maret 2024.

    Penggusuran yang dilakukan dengan menggunakan 2 traktor besar dan dikawal oleh puluhan orang yang diduga preman tersebut, memicu perlawanan dari para petani.

    Baca juga : Tandhur: Refleksi Petani Lampung di Tengah Konflik Lahan

    Akibat kejadian tersebut, keluarga petani melaporkan tindakan pengrusakan tersebut ke pihak kepolisian.

    Namun, laporan mereka justru diabaikan, sementara pihak yang diduga melakukan perusakan justru melaporkan balik para petani.

    LBH Bandarlampung Angkat Suara

    Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung menilai bahwa penanganan kasus ini oleh kepolisian tidak objektif.

    Kepala Advokasi LBH Bandarlampung, Prabowo Pamungkas, menyayangkan adanya disparitas dalam penanganan laporan antara pihak yang memiliki kekuasaan dengan masyarakat kecil.

    “Ini menunjukkan bahwa kepolisian masih sangat rentan menjadi alat kekuasaan untuk melakukan tindakan intimidasi pada rakyat,” ujar Prabowo, Selasa, 8 Oktober 2024.

    Prabowo juga menyoroti tindakan kepolisian yang terkesan melindungi pihak-pihak yang kuat dan mengkriminalisasi masyarakat kecil yang tengah memperjuangkan hak-haknya.

    Baca juga : 79 Tahun RI: Petani Kota Baru Lampung Belum Merdeka

    “Padahal, jelas ada kerugian yang dialami oleh keluarga petani akibat pengrusakan tanaman garapan mereka,” tegasnya.

    1 Keluarga Petani Kota Baru Terancam Kriminalisasi

    Selain itu, kasus kriminalisasi yang menimpa keluarga Uun Irawarti bukan hanya mengancam kebebasan mereka.

    Tetapi juga menjadi ancaman bagi petani-petani lain di Kota Baru yang menolak sistem sewa lahan.

    “Tindakan represif ini dapat menimbulkan efek jera bagi masyarakat yang ingin memperjuangkan hak-haknya,” ungkapnya.

    Tuntutan Keadilan

    LBH Bandarlampung pun mendesak pihak kepolisian untuk bertindak secara adil dan profesional dalam menangani kasus ini.

    Mereka juga meminta agar pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengrusakan tanaman garapan keluarga petani diproses secara hukum.

    Selain itu, LBH Bandar lampung juga mendesak pemerintah daerah untuk lebih memperhatikan nasib petani dan memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi mereka.

    Baca juga : Lahan Tergusur, Petani Kotabaru Diproses Hukum

    Tags: Kriminalisasi PetaniLampung SelatanLBH BandarlampungPengrusakan Lahan PetaniPetani Kota BaruPetani LampungPolres Lampung Selatan
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    BPN Kota Palangka Raya Optimis Target PTSL 2024 Tembus

    Next Post

    Ardjuno Siap Wujudkan Muara Mesuji Jadi Pintu Gerbang Ekonomi Lampung

    Related Posts

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat
    APH

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat

    05/02/2026
    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD
    APH

    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD

    26/01/2026
    Pusaran Kuasa dan Tanah di Waykanan: Membaca Kasus Raden Adipati Surya Melalui Lensa Patronase
    APH

    Pusaran Kuasa dan Tanah di Waykanan: Membaca Kasus Raden Adipati Surya Melalui Lensa Patronase

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Sering Sebut Galer? Selamat, Istilahmu Kini Resmi Masuk KBBI

      Sering Sebut Galer? Selamat, Istilahmu Kini Resmi Masuk KBBI

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Pemprov Lampung Buka Suara Terkait Penertiban Lahan di Sabah Balau

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Terkuak! Rp200 Miliar untuk Pelunasan Perkara Sugar Group di Mahkamah Agung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • OJK Terbitkan PJOK Nomor 29 tahun 2023 dan POJK Nomor 30 Tahun 2023

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Ilham Alawi: KUA PPAS APBD-P Bandarlampung Labrak Aturan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Pupuk Organik Cair Lampung: Inovasi Gubernur Mirza Dorong Petani Makmur

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved