Lappung – Utang UMKM macet hingga 10 tahun dihapus pemerintah beri kriteria khusus.
Pemerintah menghapus utang macet bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang bergerak di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, hingga kelautan.
Baca juga : Pedagang Hingga UMKM Bandarlampung Diminta Jual Online
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet kepada UMKM di sektor-sektor tersebut.
Namun, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan, penghapusan utang ini tidak berlaku untuk seluruh UMKM.
“Penghapusan utang hanya diberikan bagi UMKM yang memenuhi kriteria tertentu.
“Kebijakan ini ditujukan agar lebih tepat sasaran dan menyasar mereka yang benar-benar membutuhkan,” kata Maman, dilansir pada Kamis, 7 November 2024.
3 Kriteria Penghapusan Utang
Maman menjelaskan 3 kriteria khusus bagi UMKM yang berhak mendapatkan penghapusan utang.
Pertama, keringanan diberikan kepada pelaku UMKM yang terdampak bencana.
“Ini bagi para pelaku UMKM yang terkena dampak gempa bumi, bencana alam, atau Covid-19.
“Mereka sangat terdampak sehingga kesulitan membayar utang,” jelasnya.
Baca juga : Buka Keran Ekspor UMKM. 3 Provinsi di Sumatera Jalin Kerjasama dengan Lampung
Kedua, penghapusan utang ditujukan untuk UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, atau perkebunan yang sudah tidak memiliki kemampuan bayar.
Maman menekankan bahwa UMKM yang utangnya sudah jatuh tempo dan tidak tertolong lagi bisa mengajukan penghapusan.
“Kami menghapus utang UMKM yang betul-betul tidak mampu lagi membayar, dan kebanyakan mereka ini telah menunggak selama lebih dari 10 tahun,” ujar Maman.
Ketiga, batas maksimal utang yang dihapus ditetapkan sebesar Rp500 juta untuk badan usaha dan Rp300 juta untuk individu.
Kebijakan ini, menurut Maman, bertujuan untuk menjaga keberlanjutan keuangan negara sambil tetap membantu pelaku usaha kecil yang kesulitan.
1 Juta UMKM Terbantu, Penghapusan Capai Rp10 Triliun
Pemerintah memperkirakan bahwa kebijakan ini akan membantu sekitar 1 juta UMKM yang memiliki utang macet.
Maman menyebutkan bahwa total nilai penghapusan utang diperkirakan mencapai Rp10 triliun.
Baca juga : Tol Trans Sumatera Hidupkan UMKM Lampung-Sumsel
Menariknya, kebijakan ini tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), karena dana penghapusan berasal dari penghapusbukuan piutang oleh bank.
“PP ini dibuat agar pihak bank memiliki ruang payung hukum untuk menghapus piutang macet tersebut dari pembukuannya,” ungkap Maman.
“Dengan begitu, sekitar 1 juta pelaku UMKM bisa sehat kembali, mengajukan kembali proses piutang, dan berusaha dengan lebih baik ke depannya,” tambahnya.
Utang UMKM Macet Hingga 10 Tahun Dihapus Pemerintah Beri Kriteria Khusus
Maman juga menegaskan bahwa tidak semua UMKM akan mendapatkan penghapusan utang.
Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) akan menilai kemampuan finansial masing-masing UMKM.
“UMKM yang dinilai masih mampu membayar atau yang tidak memenuhi kriteria tidak akan diberikan penghapusan utang,” ujarnya.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meringankan beban pelaku UMKM yang terdampak bencana dan kesulitan membayar utang mereka.
Selain itu, pemerintah berharap UMKM dapat kembali bangkit, mengembangkan usaha, dan berkontribusi pada perekonomian nasional.
“Kami berharap langkah ini dapat membantu UMKM yang benar-benar membutuhkan, agar mereka bisa bangkit lagi dan memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia,” tutup Maman.
Baca juga : Resmi Diluncurkan Apindo, UMKM Merdeka Digadang Jadi Program Nasional





Lappung Media Network