Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Pemerintahan » Utang UMKM Macet Hingga 10 Tahun Dihapus, Pemerintah Beri Kriteria Khusus

    Utang UMKM Macet Hingga 10 Tahun Dihapus, Pemerintah Beri Kriteria Khusus

    Irjen by Irjen
    07/11/2024
    in Pemerintahan
    Utang UMKM Macet Hingga 10 Tahun Dihapus, Pemerintah Beri Kriteria Khusus

    Ilustrasi UMKM. Foto: Dokumentasi MUI

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Utang UMKM macet hingga 10 tahun dihapus pemerintah beri kriteria khusus.

    Pemerintah menghapus utang macet bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang bergerak di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, hingga kelautan.

    Baca juga : Pedagang Hingga UMKM Bandarlampung Diminta Jual Online

    Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet kepada UMKM di sektor-sektor tersebut.

    Namun, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan, penghapusan utang ini tidak berlaku untuk seluruh UMKM.

    “Penghapusan utang hanya diberikan bagi UMKM yang memenuhi kriteria tertentu.

    “Kebijakan ini ditujukan agar lebih tepat sasaran dan menyasar mereka yang benar-benar membutuhkan,” kata Maman, dilansir pada Kamis, 7 November 2024.

    3 Kriteria Penghapusan Utang

    Maman menjelaskan 3 kriteria khusus bagi UMKM yang berhak mendapatkan penghapusan utang.

    Pertama, keringanan diberikan kepada pelaku UMKM yang terdampak bencana.

    “Ini bagi para pelaku UMKM yang terkena dampak gempa bumi, bencana alam, atau Covid-19.

    “Mereka sangat terdampak sehingga kesulitan membayar utang,” jelasnya.

    Baca juga : Buka Keran Ekspor UMKM. 3 Provinsi di Sumatera Jalin Kerjasama dengan Lampung 

    Kedua, penghapusan utang ditujukan untuk UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, atau perkebunan yang sudah tidak memiliki kemampuan bayar.

    Maman menekankan bahwa UMKM yang utangnya sudah jatuh tempo dan tidak tertolong lagi bisa mengajukan penghapusan.

    “Kami menghapus utang UMKM yang betul-betul tidak mampu lagi membayar, dan kebanyakan mereka ini telah menunggak selama lebih dari 10 tahun,” ujar Maman.

    Ketiga, batas maksimal utang yang dihapus ditetapkan sebesar Rp500 juta untuk badan usaha dan Rp300 juta untuk individu.

    Kebijakan ini, menurut Maman, bertujuan untuk menjaga keberlanjutan keuangan negara sambil tetap membantu pelaku usaha kecil yang kesulitan.

    1 Juta UMKM Terbantu, Penghapusan Capai Rp10 Triliun

    Pemerintah memperkirakan bahwa kebijakan ini akan membantu sekitar 1 juta UMKM yang memiliki utang macet.

    Maman menyebutkan bahwa total nilai penghapusan utang diperkirakan mencapai Rp10 triliun.

    Baca juga : Tol Trans Sumatera Hidupkan UMKM Lampung-Sumsel

    Menariknya, kebijakan ini tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), karena dana penghapusan berasal dari penghapusbukuan piutang oleh bank.

    “PP ini dibuat agar pihak bank memiliki ruang payung hukum untuk menghapus piutang macet tersebut dari pembukuannya,” ungkap Maman.

    “Dengan begitu, sekitar 1 juta pelaku UMKM bisa sehat kembali, mengajukan kembali proses piutang, dan berusaha dengan lebih baik ke depannya,” tambahnya.

    Utang UMKM Macet Hingga 10 Tahun Dihapus Pemerintah Beri Kriteria Khusus

    Maman juga menegaskan bahwa tidak semua UMKM akan mendapatkan penghapusan utang.

    Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) akan menilai kemampuan finansial masing-masing UMKM.

    “UMKM yang dinilai masih mampu membayar atau yang tidak memenuhi kriteria tidak akan diberikan penghapusan utang,” ujarnya.

    Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meringankan beban pelaku UMKM yang terdampak bencana dan kesulitan membayar utang mereka.

    Selain itu, pemerintah berharap UMKM dapat kembali bangkit, mengembangkan usaha, dan berkontribusi pada perekonomian nasional.

    “Kami berharap langkah ini dapat membantu UMKM yang benar-benar membutuhkan, agar mereka bisa bangkit lagi dan memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia,” tutup Maman.

    Baca juga : Resmi Diluncurkan Apindo, UMKM Merdeka Digadang Jadi Program Nasional

    Tags: BandarlampungLampungMaman AbdurrahmanMenteri UMKMPenghapusan UtangUMKMUtang UMKM
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    BPN Palangka Raya Dapat Acungan Jempol dari Anggota DPD RI Teras Narang

    Next Post

    Pemuda Tani Lampung: Kebijakan Prabowo Dorong UMKM Jadi Pilar Ekonomi

    Related Posts

    Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan melantik Uunk bersama pejabat lainnya pada Kamis, 10 September 2026.
    Pemerintahan

    Uunk Din Parunggi Jabat Kepala Biro Humas ATR BPN

    10/09/2026
    Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Palangka Raya perkuat sinergi pelayanan pertanahan sejalan dengan instruksi Menteri ATR/BPN.
    Pemerintahan

    Kantah Kota Palangka Raya Jalankan Instruksi Menteri ATR BPN secara Terukur

    09/09/2026
    Kantor Pertanahan Palangka Raya Lakukan Evaluasi Kinerja
    Pemerintahan

    Kantor Pertanahan Palangka Raya Lakukan Evaluasi Kinerja

    02/09/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • 7 Jenis Pamor Keris yang Paling Terkenal

      7 Jenis Pamor Keris yang Paling Terkenal: Mengenal Keindahan dan Filosofi di Balik Bilah Pusaka Nusantara

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • IAD dan KUPS Enterprise: Jalan Baru Perhutanan Sosial Pesawaran

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Menata Kawasan Hutan Lampung dan Konflik Agraria

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Peran Pelaku Usaha dan Masyarakat dalam Ekosistem Pengawasan Pangan Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Pertagas di Jalur Solid: Kinerja Tumbuh, Infrastruktur Gas Nasional Makin Terintegrasi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Respons Cepat Pertamina Gas Tangani Lumpur Proyek Pipa di Cikarang

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved