Lappung – Daya beli masyarakat lemah ekonomi 2025 terancam stagnan.
Melemahnya daya beli masyarakat menjadi ancaman serius bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Baca juga : Dorong Ekonomi Lokal, Pasar Natar Lampung Selatan Resmi Dibuka
Kebijakan pemerintah, termasuk rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025, memicu kekhawatiran berbagai kalangan.
Ekonom senior dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Fadhil Hasan, menilai bahwa kebijakan ini berpotensi memperlemah konsumsi rumah tangga yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi nasional.
“Pertumbuhan ekonomi kita sangat bergantung pada daya beli masyarakat.
“Jika kebijakan perpajakan seperti kenaikan PPN diterapkan, maka konsumsi akan tertekan, dan ini dapat menghambat target pertumbuhan ekonomi,” ujar Fadhil, dilansir pada Senin, 25 November 2024.
Target Pertumbuhan Ekonomi Dinilai Tidak Realistis
Pemerintah sebelumnya menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen pada 2025.
Namun, Fadhil menilai target tersebut tidak realistis, mengingat kondisi global yang masih penuh tantangan.
Seperti perlambatan ekonomi di berbagai negara maju dan tarif perdagangan internasional yang semakin proteksionis.
Baca juga : Wuih! Konsumsi Masyarakat Lampung Bikin Ekonomi Naik Daun
“Target sebesar 8 persen sulit tercapai, apalagi dengan kebijakan-kebijakan yang justru menekan daya beli masyarakat.
“Dalam situasi seperti ini, prioritas utama seharusnya adalah menjaga keseimbangan konsumsi domestik,” jelasnya.
Alternatif Kebijakan Pajak
Sebagai solusi, Fadhil menyarankan pemerintah untuk lebih selektif dalam kebijakan perpajakan.
Ia mengusulkan penerapan pajak terhadap kelompok super kaya (super rich tax) dan keuntungan berlebih (windfall profit tax) sebagai alternatif untuk meningkatkan penerimaan negara tanpa menekan masyarakat umum.
“Pemerintah dapat menggali potensi pendapatan dari kelompok yang mampu tanpa mengorbankan daya beli masyarakat bawah.
“Dengan begitu, kita bisa menjaga keseimbangan ekonomi nasional,” tambah Fadhil.
Pentingnya Perppu untuk Kebijakan Cepat
Dalam menghadapi situasi ini, Fadhil juga mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Tak lain guna merevisi kebijakan perpajakan yang dinilai kurang tepat.
“Undang-undang bukan sesuatu yang mutlak. Pemerintah dapat menggunakan Perppu untuk menyesuaikan kebijakan agar relevan dengan kondisi saat ini.
“Jangan sampai masyarakat terus terbebani dan perekonomian justru stagnan,” tegasnya.
Konsumsi, Kunci Stabilitas Ekonomi
Dengan kontribusi yang mencapai lebih dari 50 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), konsumsi rumah tangga menjadi motor utama perekonomian Indonesia.
Baca juga : Pemuda Tani Lampung: Kebijakan Prabowo Dorong UMKM Jadi Pilar Ekonomi
Namun, kebijakan yang melemahkan daya beli masyarakat dikhawatirkan akan memperlambat pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
“Pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak merugikan daya beli masyarakat.
“Konsumsi yang kuat adalah kunci untuk menjaga stabilitas ekonomi dan mencapai target pertumbuhan yang realistis,” pungkas Fadhil.
Daya Beli Masyarakat Lemah Ekonomi 2025 Terancam Stagnan
Mandiri Sekuritas sebelumnya memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2025 akan stabil di kisaran 5,1 persen.
Meski dipandang cukup moderat, angka ini masih jauh dari target 8 persen yang dicanangkan pemerintah.
Proyeksi tersebut didorong oleh pemulihan konsumsi rumah tangga dan investasi, tetapi dibayangi oleh risiko global dan kebijakan domestik yang kurang optimal.
Dalam situasi ini, penguatan daya beli masyarakat menjadi tugas mendesak.
Kebijakan yang tepat dan adil dinilai mampu menjaga perekonomian tetap tumbuh meski menghadapi tantangan global yang tidak mudah.
Baca juga : Bakauheni Harbour City: Katalisator Baru Ekonomi Lampung





Lappung Media Network