Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Pemerintahan » BPN Palangka Raya Serahkan Sertifikat Rumah Ibadah Gratis Tanpa Biaya

    BPN Palangka Raya Serahkan Sertifikat Rumah Ibadah Gratis Tanpa Biaya

    Kementerian ATR BPN

    Muhammad SA by Muhammad SA
    30/11/2024
    in Pemerintahan
    Kementerian atr bpn, bpn, palangka raya,

    Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangkaraya menyerahkan sertifikat rumah ibadah secara door to door.

    Share on FacebookShare on Twitter

    LAPPUNG – BPN Kota Palangkaraya menyerahkan sertifikat rumah ibadah secara door to door. Kegiatan tersebut bentuk kolaborasi dengan Kantor Kementerian Agama Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

    Kepala BPN Kota Palangkaraya Indra Gunawan, S.T., M.H., mengatakan, sejumlah gereja menjadi sasaran kegiatan, di antaranya Gereja JKI Pelangi Kasih, GBI Hope Rayon 8, dan GKB Roh Kudus.

    BPN Palangka Raya, sambung Indra, memastikan proses sertifikasi tanah gereja atau rumah ibadah lainnya tidak dipungut biaya.

    “Ya, tidak dipungut biaya, ini sesuai dengan keputusan dan arahan dari Kementerian ATR/BPN,” jelas Indra Gunawan kepada wartawan Jumat, 29 November 2024.

    Oleh karena itu, pengurus gereja di seluruh Kota Palangka Raya diminta untuk tidak ragu meminta bantuan Kantor Pertanahan (Kantah) dalam mengurus sertifikat tempat ibadah.

    “Tujuan akhirnya adalah agar pelaksanaan ibadah para jemaat bisa berjalan dengan aman tanpa ada sengketa,” imbuhnya.

    Manfaat

    Manfaatnya, sambung dia, sertifikasi tanah menghindari penyerobotan tanah oleh mafia tanah atau bahkan jika ahli waris masih menginginkan tanah tersebut menjadi miliknya.

    “Langkah ini kami lakukan sebagai upaya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah rumah ibadah,” ujarnya.

    Penyerahan sertifikat secara langsung oleh BPN Palangka Raya, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi umat beragama dalam menjalankan ibadah.

    “Dengan adanya sertifikat, rumah ibadah terhindar dari potensi sengketa tanah dan dapat digunakan secara terus-menerus untuk kegiatan keagamaan. Rasa keadilan ini yang kita hadirkan,” tutur Indra Gunawan didampingi Kepala Sub Bagian Tata Usaha Mariana Derlan Masia Harahap, S.Sos., M.Si.

    Dengan diserahkannya sertifikat tersebut, maka terjadi peningkatan nilai aset rumah ibadah dan mempermudah akses terhadap berbagai fasilitas atau bantuan.

    BPN Palangka Raya, sambung Indra Gunawan akan melakukan kegiatan seperti ini secara intens.

    Perlindungan Hukum

    Ini bukti bahwa negara hadir memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi seluruh warga negaranya, tanpa memandang latar belakang agama dan kepercayaan.

    “Sertifikat tanah rumah ibadah yang diberikan BPN Palangka Raya, bukan hanya sekadar kertas, melainkan sebuah jaminan atas hak milik yang sah dan diakui negara,” tegas Indra Gunawan.

    Ia juga mengajak para pemuka agama dan tokoh masyarakat untuk proaktif dalam mengurus sertifikasi tanah rumah ibadah.

    “Kami siap membantu proses permohonan sertifikat. Jangan ragu, BPN Palangka Raya akan layani semaksimal mungkin,” ujarnya.

    Mariana Derlan menambahkan, untuk tahun 2024, BPN Palangka Raya telah menyerahkan satu sertifikat wakaf masjid dan sarana pendidikan. Ditambah, 5 sertifikat untuk gereja dan 2 sarana pendukung.

    Kegiatan penyerahan sertifikat yang dilakukan Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya berlangsung sejak Kamis, 28 November 2024.

    “Ini bentuk komitmen BPN Palangka Raya. Semoga umat beragama dapat beribadah dengan tenang dan khusyuk tanpa adanya gangguan,” imbuh Mariana. (ful/ign)

    Tags: BPNIndra GunawanKementerian ATR/BPNPalangka Raya
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    BI Proyeksikan Pertumbuhan Ekonomi Lampung Hingga 5 Persen di 2025

    Next Post

    Warga Desa Gunung Putri Lega, GTRA Bogor Tuntaskan Konflik Tanah

    Related Posts

    Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah bertemu Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X membahas transformasi perkotaan nasional.
    Pemerintahan

    Fahri Hamzah: Presiden Prabowo Siapkan Revolusi Kota

    16/07/2026
    Kantah Banyuasin Matangkan Persiapan Raih Predikat WBK Perkuat Zona Integritas3
    Pemerintahan

    Matangkan Predikat WBK Pembangunan Zona Integritas

    16/07/2026
    Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya Gelar Supervisi Redistribusi Tanah
    Pemerintahan

    BPN Kalteng Genjot Kualitas Redistribusi Tanah

    15/07/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • 6 Superfood Lokal Indonesia yang Kaya Nutrisi

      6 Superfood Lokal Indonesia yang Kaya Nutrisi: Pilihan Makanan dengan Manfaat Luar Biasa

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 6 Tanda Kolesterol Tinggi pada Usia Muda: Gejala, Penyebab, dan Cara Mencegahnya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 9 Gejala Awal Diabetes yang Sering Diabaikan: Kenali Tanda Kadar Gula Darah Tinggi pada Tubuh

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mengapa Ekspor Kakap Putih Malaysia ke Thailand Macet Total?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Membidik Pasar Thailand dari Pesisir Mesuji dan Tulang Bawang

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Strategi Hilirisasi Industri dan Penetrasi Pasar: Kunci Ketahanan Ekonomi Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved