Lappung – Tewas di depan anak dan istri, LBH desak Kompolnas periksa oknum Polda Lampung.
Kasus penembakan tragis yang menewaskan Romadon di hadapan anak dan istrinya oleh oknum polisi di Lampung terus menuai kecaman.
Baca juga : Ditembak Mati di Depan Keluarga, Polisi Lampung Diduga Lakukan Extra Judicial Killing
Pada Senin, 9 Desember 2024, LBH Bandarlampung secara resmi melaporkan kasus ini ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI.
Langkah ini diambil sebagai bentuk protes keluarga korban atas dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat kepolisian dari Polda Lampung.
Direktur LBH Bandarlampung, Sumaindra Jarwadi, menyatakan bahwa penembakan terhadap Romadon adalah tindakan sewenang-wenang yang melanggar hak asasi manusia (HAM).
“Kami mendesak Kompolnas untuk segera memeriksa oknum polisi yang terlibat dan memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel,” tegas Sumaindra.
LBH menyoroti dugaan kuat adanya praktik extrajudicial killing dalam penangkapan Romadon.
Tindakan ini dinilai melanggar Peraturan Kapolri No 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian serta prinsip praduga tak bersalah yang diatur dalam Perkap No 8 Tahun 2009.
Baca juga : Pelaku Pembakaran Gudang Tembakau Ditangkap, PTPN I Regional 4 Tak Beri Ampun
“Kepolisian seharusnya menjadi penegak hukum yang menjunjung tinggi HAM.
“Penembakan ini bukan hanya melanggar kode etik profesi, tapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” tambahnya.
Tewas di Depan Anak dan Istri LBH Desak Kompolnas Periksa Oknum Polda Lampung
Dalam laporannya ke Kompolnas, LBH Bandarlampung menyampaikan 4 tuntutan utama:
- Kompolnas diminta melakukan pengawasan mendalam terkait dugaan extrajudicial killing terhadap Romadon.
- Pengungkapan kasus secara transparan dan profesional demi memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.
- Pemeriksaan internal di Polda Lampung untuk memastikan kebenaran kasus dan mencegah praktik serupa di masa mendatang.
- Pengawasan kinerja Polri untuk menjamin profesionalisme dan independensi aparat penegak hukum.
Penembakan yang menewaskan Romadon dinilai melanggar Pasal 28D UUD 1945 tentang hak atas perlindungan hukum dan Pasal 3 serta Pasal 33 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Polda Lampung Janji Tindak Tegas
Menanggapi desakan keluarga korban dan masyarakat, Polda Lampung telah menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas anggota kepolisian yang terbukti bersalah.
Baca juga : Pesta Berubah Maut, Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga Hingga Tewas
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah, mengatakan bahwa kasus ini saat ini sedang ditangani oleh Bidpropam Polda Lampung.
“Kami telah menerima laporan dari keluarga korban dan sedang melakukan proses penyelidikan.
“Anggota yang dilaporkan telah ditangani oleh Bidpropam setelah dilimpahkan oleh Divisi Propam Mabes Polri,” ujar Umi, Rabu, 4 Desember 2024 lalu.
Umi juga meminta keluarga korban untuk bersabar menunggu hasil sidang kode etik.
Ia menegaskan bahwa Polda Lampung berkomitmen untuk memberikan keadilan bagi semua pihak.
Sebelumnya, Romadon ditangkap pada September 2023 dengan tuduhan terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) kendaraan bermotor.
Dalam proses penangkapan tersebut, Romadon meninggal dunia setelah ditembak oleh petugas yang mengklaim telah melakukan tindakan tegas terukur.
Baca juga : Sakit Hati Dipecat, Mantan Satpam Bakar Gedung KPP Kotabumi





Lappung Media Network