Lappung – Terdakwa pembunuh eks anggota DPRD Mesuji, Reki Nelson, mendapat tuntutan hukuman pidana penjara dari Jaksa selama 7 tahun.
Adi Hermanto, salah satu dari tujuh orang pelaku pembunuhan terhadap Reki Nelson, menjalani persidangan lanjutannya dengan agenda mendengarkan tuntutan dari Jaksa, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa 7 Desember 2021.
Baca Juga : Komplotan Terduga Pencurian Truk Dicokok Polda Lampung
Pada persidangan kali ini, Jaksa menyatakan Terdakwa Adi Hermanto telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana, secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan matinya orang, sesuai dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 7 Tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucap Jaksa Salahuddin dalam surat Tuntutannya.
Diketahui awal peristiwa pembunuhan tersebut, terjadi pada awal Oktober 2018 lalu, di lokasi Jl. Dokter Setia Budi depan pintu masuk Perumahan Citra Garden, Kelurahan Negeri Olok Gading, Telukbetung Barat, Kota Bandar Lampung.
Ketika itu korban Reki Nelson yang mendengar informasi bahwa sejumlah orang tak dikenal tengah berusaha membongkar gerai Thai Tea milik istrinya, segera menghampiri tempat usaha itu memastikan kabar yang didapatnya.
Benar saja saat itu iya mendapati seorang anak laki-laki tengah bersembunyi di dalam gerai, dan secara spontan mantan anggota DPRD itu pun menariknya keluar untuk diserahkan ke petugas keamanan perumahan.
Namun saat itu ada yg melihat anak lelaki tersebut tertangkap oleh Korban, dan disampaikanlah kabar itu ke para pelaku dengan informasi bahwa bocah lelaki tersebut tengah dipukuli.
Maka tujuh pelaku diantaranya Terdakwa Adi Hermanto, Kurniawan, Safri Alfikar, Dani, Yudi, Rusli dan Rahmad mendatangi Korban di gerai dagangan minuman ringan milik istrinya itu, hingga pada akhirnya terjadilah penganiayaan bersama-sama secara membabibuta, berujung tewasnya Reki Nelson.
Persidangan perkara ini pun dijadwalkan akan kembali digelar pada Selasa 14 Desember 2021 pekan depan, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan agenda sidang yakni pembacaan nota pembelaan dari Terdakwa.





Lappung Media Network