Lappung – Viral konten TikTok hina pesantren Forum Pesantren Lampung bertindak.
Sebuah akun TikTok dengan username @kusumasaid888 memicu kontroversi di kalangan umat Islam dan masyarakat pesantren setelah mengunggah konten yang dianggap menghina dan menyerang kehormatan pondok pesantren.
Baca juga : Gajah Liar Kembali Mengamuk, 7 Rumah di Tanggamus Porak Poranda
Menanggapi hal tersebut, Forum Komunikasi Pondok Pesantren Bandarlampung resmi melaporkan pemilik akun tersebut, Kusuma Said, ke Mabes Polri.
Ketua Forum Komunikasi Pondok Pesantren Bandarlampung, Ismail Zulkarnain, menyebutkan bahwa konten yang diunggah Kusuma Said tidak hanya memuat kritik.
Tetapi juga tuduhan serius yang mencemarkan nama baik pesantren.
Salah satu pernyataan dalam video TikTok tersebut menyebut bahwa sebagian pesantren memperlakukan santriwati sebagai komoditas atau dagangan.
“Kami sangat keberatan dengan kalimat Jauhi Pesantren yang diucapkan di video tersebut.
“Pernyataan itu sangat merendahkan pesantren, ulama, dan agama Islam,” ujar Zulkarnain, dilansir pada Kamis, 16 Januari 2025.
Selain itu, Zulkarnain menambahkan bahwa dalam salah satu video, Kusuma Said menyebut aturan di pesantren yang melarang santriwati membawa ponsel sebagai alasan orang tua tidak dapat melaporkan dugaan pelanggaran.
Baca juga : Bobol ATM Mertua, Menantu di Bandarlampung Gasak Rp60 Juta
Menurutnya, larangan tersebut dibuat untuk menjaga fokus belajar, bukan seperti yang dituduhkan.
Tidak hanya itu, Kusuma Said juga dianggap melakukan penghinaan terhadap umat Islam dengan menyebut negara-negara seperti Irak dan Libya sebagai negara yang tidak pantas disebut sebagai negara Islam.
Pernyataan ini memicu reaksi keras dari masyarakat.
Kuasa hukum Forum Komunikasi Pondok Pesantren Bandar Lampung, Haris Munandar, menegaskan bahwa laporan yang diajukan telah dilengkapi dengan bukti.
Yakni, berupa tangkapan layar dan rekaman video TikTok yang diduga mengandung ujaran kebencian.
“Kami telah melaporkan Kusuma Said dengan dugaan melanggar Pasal 28 ayat 2 UU No 1 Tahun 2024 tentang ujaran kebencian di media sosial.
“Ancaman hukuman atas pelanggaran ini adalah 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp1 miliar,” jelas Haris.
Laporan ini resmi diterima oleh Mabes Polri pada 8 Januari 2025.
Baca juga : Tewas di Depan Anak dan Istri, LBH Desak Kompolnas Periksa Oknum Polda Lampung
Pihak pelapor berharap Polri segera mengungkap identitas pemilik akun @kusumasaid888 dan menindaklanjuti kasus ini secara tegas.
“Kami menyerahkan seluruh proses hukum kepada Polri.
“Namun, kami meminta agar penyelidikan dilakukan secara profesional dan transparan untuk melindungi nama baik pesantren dan umat Islam,” tegas Zulkarnain.
Viral Konten TikTok Hina Pesantren Forum Pesantren Lampung Bertindak
Konten TikTok yang dianggap menghina pesantren ini telah menuai kecaman luas di media sosial.
Banyak netizen menyayangkan tindakan Kusuma Said yang dinilai memperkeruh suasana dan merusak citra pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam.
Kasus ini juga menjadi perhatian publik karena menyangkut isu yang sensitif, yakni kehormatan pesantren dan agama.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait penyelidikan kasus ini.
Baca juga : Burung Ilegal Ditutupi Pisang, Karantina Lampung Ungkap Modus Licik





Lappung Media Network