Lappung – THR tak kunjung cair laporkan ke posko pengaduan LBH Bandarlampung.
LBH Bandarlampung kembali membuka Posko Pengaduan THR 2025 untuk membantu pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan Tunjangan Hari Raya (THR).
Baca juga : Dibungkam! Konsolidasi Mahasiswa Unila Dibubarkan, LBH: Ini Kesewenang-wenangan
Langkah ini diambil untuk memastikan hak pekerja dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Posko pengaduan itu akan menangani berbagai kasus pelanggaran, mulai dari keterlambatan pembayaran, jumlah yang tidak sesuai, hingga kasus di mana pengusaha tidak membayarkan THR sama sekali.
“Setiap tahun masih banyak pekerja yang tidak menerima THR sesuai peraturan.
“Oleh karena itu, kami membuka posko ini untuk memberikan pendampingan hukum kepada mereka yang mengalami kendala,” ujar Prabowo Pamungkas, Kepala Divisi Advokasi LBH Bandarlampung, Jumat, 14 Maret 2025.
Lapor Gratis
Pekerja yang merasa dirugikan dapat mengajukan pengaduan secara langsung ke Posko Pengaduan THR yang berlokasi di Jl. Samratulangi, Gg. Mawar 1 No. 7, Kelurahan Gedong Air, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandarlampung.
Baca juga : PDAM Way Rilau Diduga Tutup Jalan Warga, LBH Desak Pemerintah Bertindak
Selain datang langsung, pengaduan juga bisa dilakukan melalui Hotline Pengaduan di nomor 0821-8222-2070.
Layanan ini beroperasi setiap hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 17.00 WIB.
Melalui posko ini, pekerja dapat memperoleh:
✔ Konsultasi hukum gratis terkait hak-hak pekerja.
✔ Pendampingan hukum dalam menyelesaikan permasalahan THR.
✔ Bantuan advokasi jika terjadi pelanggaran serius oleh perusahaan.
THR Tak Kunjung Cair? Laporkan ke Posko Pengaduan LBH Bandarlampung
LBH Bandarlampung menegaskan bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
Baca juga : Pat Gulipat Kekuasaan! CATAHU 2024 LBH Bandarlampung Soroti Kemunduran HAM
Dalam aturan tersebut, pengusaha wajib membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
“Kami mengimbau pekerja untuk tidak ragu melapor jika haknya tidak diberikan. THR adalah hak, bukan pilihan,” tegas Prabowo.
Ia juga mengingatkan para pengusaha agar tidak mengabaikan kewajiban ini demi kesejahteraan pekerja.
“Jangan sampai ada pelanggaran yang bisa merugikan buruh. Jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai aturan, kami siap melakukan advokasi,” tandasnya.
Baca juga : Tewas di Depan Anak dan Istri, LBH Desak Kompolnas Periksa Oknum Polda Lampung





Lappung Media Network