Lappung – Pemkab Lampura ancam kandangkan mobil dinas penunggak pajak.
Ratusan kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) menjalani pemeriksaan menyeluruh yang digelar di Stadion Sukung Kotabumi.
Baca juga : Ribuan Kendaraan Dinas di Lampung Nunggak Pajak, Tuba di Puncak Daftar
Hasil dari inspeksi ini mengungkap permasalahan serius, di mana banyak di antaranya kedapatan menunggak pembayaran pajak.
Apel kendaraan dinas (randis) ini merupakan inisiatif Pemkab Lampung Utara untuk memastikan aset negara tersebut dalam kondisi baik dan layak operasional.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara, didampingi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Lekok dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Mikael Saragih.
Kepala BPKAD Lampura, Mikael Saragih, dalam laporannya menyampaikan bahwa apel randis diikuti oleh 56 OPD dengan total 311 unit kendaraan milik pemerintah daerah dan 44 unit kendaraan dinas operasional sewa.
Baca juga : Dinas PU dan Rumah Bupati Lampung Timur Jadi Sasaran Penggeledahan Kejati
Namun, dari jumlah tersebut, tercatat hanya 206 unit yang hadir dalam pemeriksaan.
“Untuk apel randis, kendaraan yang hadir sebanyak 206 unit, dan yang tidak hadir sebanyak 105 unit,” ungkap Mikael Saragih, dikutip pada Sabtu, 12 April 2025.
Ia menambahkan, dari kendaraan yang tidak hadir, 72 unit di antaranya tanpa keterangan, termasuk sejumlah kendaraan operasional sampah.
Sementara itu, 1 unit izin dinas luar dan 8 unit dalam kondisi rusak. Seluruh kendaraan sewa, sebanyak 44 unit, hadir dalam apel.
Temuan mengejutkan muncul setelah Wakil Bupati Lampung Utara, Romli, melakukan pengecekan langsung terhadap ratusan kendaraan yang hadir.
Ia mendapati puluhan kendaraan dinas yang pajaknya belum dibayarkan.
Bahkan, beberapa kendaraan dilaporkan kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Menyikapi temuan ini, Wakil Bupati Romli menyatakan akan mengambil tindakan tegas dengan menarik (mengkandangkan) kendaraan dinas yang tidak taat aturan, terutama terkait pembayaran pajak.
“Ini adalah komitmen yang disampaikan bersama bupati dan wakil bupati dengan stakeholder.
“Konsekuensinya, jika ada randis yang tidak bayar pajak dan lain sebagainya, akan kita kandangkan,” tegasnya.
Baca juga : Dinas Perkebunan Lampung Kembangkan Sistem Pagar, Produksi Kopi Diproyeksi Naik 2 Kali Lipat
Lebih lanjut, Romli memberikan ultimatum kepada para pengguna kendaraan dinas yang pajaknya menunggak untuk segera menyelesaikan administrasi.
Ia bahkan memberikan sanksi yang cukup keras, yakni meminta pejabat yang tidak mengindahkan peringatan ini untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
“Ini adalah sanksi tegas. Silakan mengundurkan diri jika penggunanya belum menyelesaikan administrasinya. Segera mungkin diselesaikan,” tandas Wabup.
Kekecewaan serupa juga diungkapkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Lampura, Lekok.
Saat melakukan pemeriksaan, ia mendapati fakta bahwa dari 27 unit kendaraan dinas jenis ambulans, hanya 2 unit saja yang pajaknya aktif.
“Yang 2 bisa bayar pajak, kenapa yang 25 unit tidak bisa? Mereka ini sebagai pengguna barang dan bertanggung jawab penuh.
“Bukan hanya menikmati barang itu saja, dan dengan jabatan mereka memiliki kewajiban. Kendaraan ini harus dirawat, pajak harus dibayar,” ujar Lekok.
Meskipun puluhan ambulans akan ditarik, Sekda Lekok meyakini bahwa pelayanan kesehatan di puskesmas tidak akan terganggu.
Ia menegaskan bahwa tindakan ini merupakan perintah langsung dari Bupati.
“Saya yakin tidak akan mengganggu pelayanan. Kalau ada yang merasa pelayanannya terganggu, silakan berhubungan dengan kami.
“Nanti kita ambil kebijakan apa yang harus dilakukan,” cetusnya.
Pemkab Lampura Ancam Kandangkan Mobil Dinas Penunggak Pajak
Tak hanya soal pajak, Sekda Lekok juga menyoroti temuan kendaraan dinas yang menggunakan plat nomor hitam.
Ia menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada pejabat yang sengaja mengubah plat dinas menjadi plat pribadi.
“Untuk sanksi ada UU Kepegawaian yang mengatur, yakni PP tahun 1994, karena ini pemalsuan.
“Saya minta dimerahkan lagi, selesaikan administrasinya terkait hal-hal berkaitan dengan sanksi, sepenuhnya kewenangan bupati,” pungkasnya.
Baca juga : Azwar Anas Ungkap Modus Pemborosan Anggaran Perjalanan Dinas





Lappung Media Network