Lappung – Pemutihan pajak kendaraan di Lampung bayar pajak 1 tahun sisanya anggap sedekah.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung secara resmi mengumumkan pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025.
Baca juga : Pemkab Lampura Ancam Kandangkan Mobil Dinas Penunggak Pajak
Program ini memberikan kesempatan emas bagi para pemilik kendaraan untuk melunasi kewajiban pajaknya hanya dengan membayar pajak tahun berjalan, sementara tunggakan tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal saat meninjau Samsat Digital Drive Thru di Jalan Jaksa Agung RI R. Soeprapto, Bandarlampung, Kamis, 17 April 2025.
Gubernur Mirza menekankan bahwa program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, sekaligus mengaktifkan kembali Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang telah lama menunggak.
“Ini adalah kesempatan luar biasa bagi warga Lampung untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya,” ujar Gubernur Mirza.
Ia mengimbau seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak ini sebaik-baiknya, mengingat kesempatan serupa kemungkinan tidak akan diberikan lagi di masa mendatang.
Lebih lanjut, Gubernur Mirza menjelaskan bahwa program pemutihan ini memberikan keringanan yang signifikan bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak bertahun-tahun.
Baca juga : Vonis Banding Korupsi Pajak BPHTB: Hukuman Eks Kepala Bapenda Pringsewu Dipangkas
Mereka hanya perlu membayar pajak untuk tahun 2025 saja, tanpa perlu membayar denda maupun tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya.
Tak hanya itu, program ini juga menggratiskan biaya balik nama kendaraan bermotor.
“Semuanya hanya membayar 1 tahun berjalan berapa tahun pun menunggak dan balik nama juga akan digratiskan,” tegasnya.
Gubernur Mirza juga mengungkapkan bahwa program pemutihan pajak ini akan menjadi yang terakhir kalinya diberikan oleh Pemprov Lampung.
Pasalnya, pada tahun 2026 mendatang, pihak kepolisian akan melakukan penegakan hukum yang lebih tegas terhadap kendaraan yang menunggak pajak terlalu lama.
Salah satu langkah yang akan diambil adalah penghapusan data kendaraan bermotor sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Pemutihan ini akan menjadi yang terakhir karena tahun depan kepolisian akan melakukan law enforcement terhadap kendaraan yang menunggak pajak terlalu lama.
“Salah satunya adanya penghapusan data kendaraan bermotor sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009,” jelasnya.
Pemerintah Provinsi Lampung berharap melalui program pemutihan pajak ini, tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor dapat meningkat secara signifikan.
Saat ini, tingkat kepatuhan masyarakat Lampung dalam membayar pajak kendaraan baru mencapai 38 persen.
Peningkatan kepatuhan pajak ini diharapkan dapat mendukung pembangunan daerah, terutama dalam pembenahan infrastruktur jalan.
Baca juga : Ribuan Kendaraan Perusahaan di Lampung Nunggak Pajak, PT GGP dan MBM Jadi Juara
“Capaian tingkat kepatuhan masyarakat Lampung membayar pajak hanya 38 persen.
“Kami harapkan dengan adanya pemutihan ini, masyarakat akan semangat membayar pajak sehingga Provinsi Lampung bisa membangun ke depannya,” tutur Gubernur Mirza.
Untuk memudahkan masyarakat dalam memanfaatkan program ini, Pemprov Lampung telah menyiapkan berbagai lokasi pelayanan.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor dapat diakses di seluruh Samsat Induk dan Samsat Unggulan (Samling, Samsat Mall, Drive Thru, Kontainer, Samsat Desa).
Selain itu, pelayanan juga tersedia melalui Samsat Elektronik (SIGNAL, E-SAMDES, E-SALAM), serta di 277 Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) melalui aplikasi e-Samdes.
Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung Bayar Pajak 1 Tahun Sisanya Anggap Sedekah
Sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan program pemutihan, Gubernur Mirza juga akan meresmikan Samsat Digital Drive Thru pada 21 April 2025 mendatang.
Layanan terbaru ini diharapkan dapat mempercepat proses pembayaran pajak kendaraan dengan waktu pelayanan yang diperkirakan hanya 15 hingga 20 menit.
“Ini adalah salah satu persiapan kami dalam menghadapi pemutihan pajak seluruh kendaraan, baik mobil maupun motor.
“Samsat Drive Thru menjadi pelayanan publik kami yang terbaru yang bisa mempercepat pelayanan, dengan hanya memakan waktu 15 sampai 20 menit,” kata Gubernur Mirza.
Usai meninjau Samsat Digital Drive Thru, Gubernur Mirza juga menyempatkan diri untuk melihat langsung pelayanan Samsat Ladies yang berlokasi di Mall Boemi Kedaton (MBK) Bandar Lampung.
Inisiatif ini merupakan upaya Pemprov Lampung untuk memberikan pelayanan yang lebih nyaman dan ramah bagi masyarakat, khususnya kaum perempuan.
Baca juga : Ribuan Kendaraan Dinas di Lampung Nunggak Pajak, Tuba di Puncak Daftar





Lappung Media Network