Lappung – Nasib 5 kasus korupsi Lampung abu-abu buat Pematank lapor ke Kejagung.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pematank secara resmi melaporkan kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung ke Kejaksaan Agung RI pada Senin, 28 April 2025.
Baca juga : BPKP: Lampung Peringkat 4 Korupsi Pendidikan
Pelaporan ini dilakukan terkait dugaan mangkraknya penanganan 5 kasus tindak pidana korupsi (tipikor) di wilayah hukum Kejati Lampung.
Ketua Umum DPP Pematank, Suadi Romli, menyatakan laporan tersebut disampaikan bersama Founder Menembus Batas (FMB) Law Firm, Muhammad Ilyas, yang juga pengacara publik, langsung di kantor Kejaksaan Agung RI.
“Iya, tadi kami bersama FMB Law Firm Muhammad Ilyas, yang juga pengacara publik telah melaporkan kinerja jajaran Kejati Lampung, terkait penanganan 5 kasus Tipikor yang diduga mangkrak ke Kejaksaan Agung,” kata Romli.
5 kasus tipikor di Kejati Lampung yang dilaporkan Pematank karena dinilai mangkrak meliputi:
- Dana hibah KONI tahun 2020.
- LPPM Unila tahun 2020-2023.
- Penguasaan dan alih fungsi kawasan hutan oleh mafia tanah di Kabupaten Way Kanan, serta kasus mafia tanah di Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan.
- Peningkatan daerah irigasi (DIR) Rawa Jitu SPP IPIL tahun 2020.
- Dugaan Tipikor PT Lampung Energi Perkasa (LEB), anak perusahaan Lampung Jasa Utama tahun 2025.
Baca juga : Usut Korupsi OKU, KPK Obok-obok Dinas Perkim Lampung Tengah
Romli merinci, kasus dugaan korupsi dana hibah KONI tahun 2020 senilai Rp29 miliar menjadi sorotan karena penanganannya dinilai tidak ada pergerakan, meskipun Kajati Lampung sudah tiga kali berganti.
Ironisnya, kata Romli, 2 tersangka sudah ditetapkan dalam kasus ini namun belum juga dilimpahkan ke pengadilan.
Kemudian, kasus dugaan Tipikor LPPM Unila tahun 2020-2023 senilai Rp1,28 miliar juga telah berjalan selama 2 tahun tanpa keterangan resmi dari Kejati Lampung terkait tindak lanjutnya.
Untuk kasus dugaan Tipikor proyek DIR Rawa Jitu SPP IPIL di Kabupaten Tulang Bawang-Mesuji tahun 2020 dengan kerugian negara mencapai Rp14,346 miliar, Romli menyebut statusnya sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan sprin No: Print-03/18/fd/05/2024.
Namun, ia menyayangkan proses penyidikannya sampai saat ini tidak ada kejelasan.
Kasus dugaan Tipikor PT LEB, salah satu anak perusahaan Lampung Jasa Utama (LJU), yang statusnya juga sudah ke penyidikan, dilaporkan Romli belum menunjukkan perkembangan signifikan dari pihak Kejati.
“Menariknya, untuk dugaan Tipikor PT LEB Kejati telah mengamankan barang bukti, dan uang sebesar Rp84 miliar,” imbuhnya.
Romli menambahkan, kinerja jajaran Kejati Lampung juga dilaporkan ke Kejagung terkait penanganan dugaan Tipikor penguasaan dan alih fungsi kawasan hutan oleh mafia tanah di Kabupaten Waykanan serta kasus di Kementerian Agama di Kabupaten Lampung Selatan.
Baca juga : Korupsi Tol Lampung Seret 2 Pegawai Waskita, Kejati Bidik Dalang Lain
Menurut Romli, terkesan lambannya penanganan 5 kasus dugaan Tipikor tersebut sangat kontras dengan penanganan kasus dugaan Tipikor proyek pembangunan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur (Lamtim) tahun 2022 senilai Rp6,99 miliar.
“Untuk kasus tersebut, dalam hitungan bulan Kejati telah menetapkan mantan Bupati Lamtim, M Dawam Rahardjo bersama 3 orang lainnya sebagai tersangka.
“Bahkan, dilakukan penahanan di Rutan Way Hui,” ujarnya.
Romli menyatakan, perbedaan kecepatan penanganan antara 5 kasus yang dilaporkan Pematank dengan kasus Dawam Cs ini menimbulkan sorotan publik.
Masyarakat, kata dia, menduga adanya titipan sehingga penindakan kasus korupsi di Kejati Lampung terkesan tebang pilih.
Nasib 5 Kasus Korupsi Lampung Abu-abu Pematank Lapor ke Kejagung
Romli berharap, Kejagung RI, khususnya dengan dilantiknya Danang Suryo Wibowo sebagai Kajati Lampung yang baru, dapat segera menuntaskan penanganan dugaan korupsi yang terkesan mangkrak agar tercipta kejelasan hukum.
Pematank juga meminta kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk melakukan pengawasan ketat terhadap kinerja Kejati Lampung dalam penanganan tipikor.
Pematank mendesak Jamwas agar melakukan pemeriksaan pada jajaran yang menangani kasus-kasus yang dilaporkan tersebut guna menghindari asumsi negatif publik terhadap kinerja kejaksaan.
“Apabila Kejagung tidak melanjutkan laporan kami, maka Pematank akan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi ketat terhadap penanganan kasus korupsi di Lampung,” tandasnya.
Baca juga : Eks Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Ditahan, Terjerat Korupsi Proyek Rp6,8 Miliar





Lappung Media Network