Lappung – Pemekaran daerah di Lampung belum dilirik Kemendagri.
Harapan sejumlah pihak di Provinsi Lampung untuk melihat lahirnya daerah otonomi baru (DOB) tampaknya harus kembali bersabar.
Baca juga : 21 Tahun Diusulkan, Pemekaran Kabupaten Sungkai Bunga Mayang Masuk Tahap Akhir
Sinyal dari pemerintah pusat mengindikasikan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum menjadikan pemekaran daerah di Bumi Ruwa Jurai sebagai agenda prioritas dalam waktu dekat.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto, dalam kunjungannya di Bandarlampung, Kamis, 29 Mei 2025, secara lugas menyatakan bahwa belum ada rencana untuk memproses usulan pemekaran daerah di provinsi ini.
“Pemekaran kabupaten baru di Provinsi Lampung sejauh ini belum ada rencana memproses ke situ,” ujar Bima Arya.
Menurutnya, setiap usulan pemekaran, termasuk yang berasal dari Lampung, masih harus melewati serangkaian evaluasi komprehensif.
Baca juga : Tanpa Registrasi ke Pusat, Pemekaran Lampung Tenggara Terancam Gagal
Proses ini menjadi kunci sebelum langkah konkret lebih lanjut dapat diambil oleh pemerintah pusat.
“Masih proses evaluasi secara menyeluruh untuk daerah otonomi baru ini.
“Jadi belum ada langkah-langkah yang baru dan belum di proses,” tegas mantan Wali Kota Bogor tersebut.
Pernyataan Wamendagri ini tentu menjadi catatan penting, terutama bagi Pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD Lampung yang diketahui tengah mematangkan usulan pembentukan Kabupaten Sungkai Bunga Mayang.
Calon kabupaten ini rencananya akan dimekarkan dari kabupaten induknya, Lampung Utara.
Aspirasi pembentukan Sungkai Bunga Mayang sejatinya bukan barang baru.
Usulan ini telah bergulir dan diperjuangkan selama lebih dari dua dekade, tepatnya sejak tahun 2004.
Tujuannya mulia, yakni untuk mengakselerasi peningkatan kesejahteraan serta memacu roda perekonomian di wilayah tersebut.
Bahkan, usulan ini telah mengantongi persetujuan dari DPRD Provinsi Lampung, menandakan adanya dukungan politik di tingkat regional.
Baca juga : Senator Lampung Dorong Pemerintah Akhiri Moratorium Pemekaran Daerah
Dari sisi kesiapan, calon Kabupaten Sungkai Bunga Mayang disebut memiliki luas wilayah mencapai 787,08 kilometer persegi.
Populasi di wilayah ini tercatat sebanyak 155.775 jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk sekitar 0,8 persen per tahun.
Tak hanya itu, dokumen persiapan pembentukan juga telah menetapkan calon lokasi perkantoran seluas 40 hektare.
Wilayah yang diusulkan mencakup delapan kecamatan, yakni Kecamatan Bunga Mayang, Sungkai Utara, Sungkai Tengah, Sungkai Selatan, Sungkai Jaya, Sungkai Barat, Hulu Sungkai, dan Muara Sungkai.
Secara geografis, Sungkai Bunga Mayang berbatasan dengan Kabupaten Way Kanan di sisi barat, Lampung Tengah di utara, Lampung Utara di selatan, dan Tulang Bawang di timur.
Pemekaran Daerah di Lampung Belum Dilirik Kemendagri
Sementara itu, terkait dinamika pemerintahan di Kabupaten Waykanan pasca wafatnya Bupati Ali Rahman, Wamendagri Bima Arya menyebut proses pengisian jabatan penggantinya tengah berjalan sesuai mekanisme.
“Tentu prosesnya wakil bupati yang akan menjadi kepala daerah, tapi nanti kita cek lagi perkembangan definitif sampai mana,” tandasnya.
Baca juga : Proses Pemekaran Bandar Negara: Nama Resmi Disepakati, Dokumen Belum Lengkap





Lappung Media Network