Lappung – Tanpa registrasi ke pusat pemekaran Lampung Tenggara terancam gagal.
Wacana pembentukan Kabupaten Lampung Tenggara sebagai daerah otonomi baru (DOB) kembali mencuat.
Baca juga : Senator Lampung Dorong Pemerintah Akhiri Moratorium Pemekaran Daerah
Namun, tanpa langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur untuk mengurus registrasi ke pemerintah pusat, pemekaran ini berpotensi hanya menjadi sekadar janji politik 5 tahunan.
Anggota Komisi DPRD Lampung Timur, Wayan Sariyasa, menegaskan bahwa seluruh persyaratan awal pemekaran sebenarnya sudah terpenuhi, baik dari eksekutif maupun legislatif.
Kini, bola panas berada di tangan Pemkab Lampung Timur untuk segera menindaklanjuti administrasi dan memastikan registrasi Lampung Tenggara ke pemerintah pusat.
“Kami mendorong agar Pemkab Lampung Timur segera mengurus semua persyaratan itu.
“Ini harus dikawal serius, jangan sampai hanya jadi bahan politisasi,” ujar Wayan, Selasa, 11 Februari 2025.
Baca juga : Proses Pemekaran Bandar Negara: Nama Resmi Disepakati, Dokumen Belum Lengkap
Wayan menyebut, rencana pemekaran Lampung Tenggara sejatinya mendapat dukungan penuh dari pemerintah daerah dan DPRD.
Bahkan, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPRD Lampung Timur pada Kamis, 6 Februari 2025, pemisahan 12 kecamatan untuk membentuk kabupaten baru telah disepakati.
12 kecamatan yang diusulkan masuk ke wilayah Lampung Tenggara meliputi Way Jepara, Braja Selebah, Mataram Baru, dan Labuhan Maringgai.
Lalu, Pasir Sakti, Jabung, Waway Karya, Marga Sekampung, Gunung Pelindung, Melinting, Bandar Sribhawono, hingga Sekampung Udik.
“Secara kajian akademis, Lampung Tenggara sudah dinyatakan sangat layak untuk menjadi DOB.
Baca juga : Lampung Tenggara Makin Dekat, Pemkab Lamtim Siap Penuhi Syarat DOB
“Tinggal bagaimana Pemkab Lampung Timur mengurus registrasi ke pusat,” tegas Wayan.
Tanpa Registrasi ke Pusat Pemekaran Lampung Tenggara Terancam Gagal
Menurutnya, jika tidak ada tindak lanjut dari Pemkab Lampung Timur, wacana pemekaran ini hanya akan menjadi isu politik yang terus dimainkan setiap menjelang pemilu.
“Kalau dibiarkan tanpa ada langkah nyata, pemekaran Lampung Tenggara hanya akan jadi janji politik lima tahunan. Padahal masyarakat butuh kepastian,” katanya.
Sekadar informasi, sesuai mekanisme, pengajuan pembentukan DOB harus dilakukan oleh pemerintah daerah induk, dalam hal ini Pemkab Lampung Timur.
Namun, hingga kini, administrasi registrasi ke pemerintah pusat belum juga dilakukan.
Jika pemekaran ini terealisasi, pusat pemerintahan Kabupaten Lampung Tenggara direncanakan akan berlokasi di Desa Muara Gading Mas, Kecamatan Labuhan Maringgai, dengan luas lahan sekitar 50 hektare.
Baca juga : Lampung Dapat 3 Kabupaten Baru, Jokowi Beri Restu





Lappung Media Network