Lappung – Efisiensi anggaran Lampung andalkan Pergub atasi kerusakan jalan akibat ODOL.
Pemerintah Provinsi Lampung, di bawah komando Gubernur Rahmat Mirzani Djausal, tengah mengambil langkah tegas untuk memerangi dampak destruktif kendaraan angkutan batubara Over Dimension Over Load (ODOL).
Baca juga : Lampung Darurat! Jalan Rusak, Nyawa Melayang, Negara Kemana?
Sebuah Peraturan Gubernur (Pergub) kini sedang digodok untuk membatasi operasional truk-truk raksasa tersebut, menyusul keluhan kerusakan parah infrastruktur jalan nasional yang menjadi urat nadi perekonomian daerah.
Langkah strategis ini mengemuka pasca pertemuan Gubernur dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Kantor Gubernur Lampung.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan UPT Kementerian PUPR secara gamblang menyuarakan keprihatinan mendalam atas kondisi Jalur Lintas Tengah (Jalinsum).
Sorotan utama tertuju pada rute krusial sepanjang 200 kilometer dari Waykanan menuju Bandarlampung dan Pelabuhan Panjang, yang kualitasnya terus merosot drastis dalam beberapa tahun terakhir.
“Mereka (UPT PUPR) mengeluhkan kondisi Jalur Lintas Tengah yang penuh lubang dan rusak. Padahal, itu jalan nasional yang baru diperbaiki.
“Tapi sekarang rusak lagi, salah satunya akibat banyaknya truk batubara yang over dimensi dan overload,” ungkap Gubernur Mirza, dikutip pada Kamis, 5 Juni 2025.
Baca juga : 8 Proyek Jalan dan Jembatan Digarap di Tanggamus
Menurut Gubernur, kerusakan infrastruktur jalan ini menjadi tantangan serius, terlebih di tengah situasi efisiensi anggaran pemerintah pusat yang belum memungkinkan alokasi perbaikan skala besar dalam waktu dekat.
Kondisi ini, jika dibiarkan, dikhawatirkan akan semakin memperparah kerusakan dan merugikan berbagai pihak, mulai dari pengguna jalan hingga perekonomian secara luas.
“Kalau ini terus dibiarkan, kerusakan akan makin meluas dan merugikan semua pihak,” tegas Gubernur.
Ia juga mengungkapkan telah berkomunikasi dengan beberapa kepala daerah lain, termasuk Bupati Lampung Utara, yang turut merasakan dampak serupa, terutama peningkatan aktivitas truk batubara pada malam hari.
Sebagai solusi konkret dan langkah cepat, Pemerintah Provinsi Lampung kini fokus penuh pada penyusunan rancangan Pergub.
“Dalam waktu dekat, kita akan siapkan Pergub yang melarang truk pengangkut over kapasitas.
“Ini demi menjaga infrastruktur jalan agar tetap layak dan aman bagi semua pengguna,” ujar Gubernur Mirza.
Baca juga : APBD Jadi Kendala, Bupati Lampung Selatan Janji Perbaiki Jalan Rusak Palas
Lebih lanjut, Gubernur juga menyampaikan imbauan keras kepada para pelaku usaha di sektor pertambangan, khususnya batubara.
Ia meminta adanya kepedulian dan tanggung jawab yang lebih besar terhadap fasilitas publik yang mereka manfaatkan untuk operasional bisnis.
“Pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab menjaga jalan.
“Tapi kalau pelaku usaha tidak peduli, kerusakan akan terus berulang. Maka kami mohon pengertian dan kerja sama dari para pengusaha batubara,” pintanya.
Efisiensi Anggaran Lampung Andalkan Pergub Atasi Kerusakan Jalan Akibat ODOL
Selain itu, Gubernur menekankan bahwa, koordinasi yang solid antar-instansi menjadi kunci dalam membangun infrastruktur yang merata dan berkelanjutan di seluruh wilayah Lampung.
Sinergi ini, lanjutnya, diyakini akan memberikan dampak langsung terhadap percepatan pembangunan, peningkatan perekonomian, dan pada akhirnya kesejahteraan masyarakat Lampung.
Baca juga : 2 Tahun Lagi, Gubernur Mirza Janji Jalan Mulus di Seluruh Lampung





Lappung Media Network