Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » APH » Uang Negara Rp19,8 Miliar Raib di Proyek SPAM Bandarlampung, 5 Pelaku Dibui hingga 12 Tahun

    Uang Negara Rp19,8 Miliar Raib di Proyek SPAM Bandarlampung, 5 Pelaku Dibui hingga 12 Tahun

    Irzon Dwi Darma by Irzon Dwi Darma
    05/06/2025
    in APH
    Uang Negara Rp19,8 Miliar Raib di Proyek SPAM Bandarlampung, 5 Pelaku Dibui hingga 12 Tahun

    Salah satu terdakwa kasus korupsi pengadaan pipa Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Bandarlampung. Foto: Dokumentasi WAG

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Uang negara Rp19,8 miliar raib di proyek SPAM Bandarlampung 5 pelaku dibui hingga 12 tahun.

    5 terdakwa kasus korupsi pengadaan pipa Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Bandarlampung resmi dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang, kemarin.

    Baca juga : Minim Korupsi, Ini Daftar Kabupaten dan Kota Paling Bersih di Lampung Versi KPK

    Mereka terbukti menilap uang negara sebesar Rp19,8 miliar dari proyek nasional yang dicanangkan Presiden RI.

    Kepala Seksi Intelijen Kejari Bandarlampung, Angga Mahatama, membenarkan putusan tersebut.

    Ia menyatakan kelima terdakwa dijatuhi hukuman bervariasi, mulai dari 4 tahun 6 bulan hingga 12 tahun penjara, lengkap dengan denda dan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara.

    “Benar, kelimanya sudah divonis oleh majelis hakim Tipikor Tanjung Karang. Putusan dibacakan Rabu kemarin,” kata Angga, Kamis, 5 Juni 2025.

    Terdakwa dengan vonis paling berat adalah Daniel Sanjayan, pemilik PT Kartika Ekayasa (PT KE), rekanan dalam proyek pengadaan pipa.

    Ia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan, serta diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp17 miliar subsider 8 tahun kurungan.

    Baca juga : Isu Korupsi Bansos Picu Rusuh Berdarah di Lampung Tengah

    Rekan Daniel, Santo Prahendarto, yang memanipulasi dokumen penawaran proyek, dihukum 6 tahun penjara, denda Rp400 juta, dan uang pengganti sebesar Rp800 juta, dikurangi Rp50 juta yang sudah dititipkan, sehingga tersisa Rp750 juta, dengan ancaman subsider 4 tahun penjara.

    Terdakwa lainnya, Agus Hariono, selaku Kepala Cabang PT KE, juga dihukum 6 tahun penjara, denda Rp400 juta, dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp700 juta subsider 4 tahun.

    Barang bukti milik Agus akan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

    Sementara itu, dari pihak penyelenggara negara, Suparji, yang menjabat sebagai PPK PDAM Way Rilau, turut dihukum 6 tahun penjara, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp100 juta subsider 2 tahun.

    Sedangkan terdakwa kelima, Soni Rahardian, anggota kelompok kerja (pokja) yang ikut mengatur pemenangan tender, dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta.

    Baca juga : Korupsi Rp2 Miliar dan Kabur 8 Tahun, Eks Teller BRI Diringkus di Bandarlampung

    Namun, Soni Rahardian tak dikenai kewajiban uang pengganti karena telah mengembalikannya ke negara.

    Uang Negara Rp19 Miliar Raib di Proyek SPAM Bandarlampung

    Sekadar informasi, kasus ini mencuat dari proyek pengadaan pipa air bersih senilai Rp71,9 miliar yang bersumber dari APBD tahun 2019.

    Proyek ini merupakan bagian dari program SPAM nasional yang diresmikan Presiden Jokowi pada 25 Agustus 2024 lalu.

    Namun dalam proses pelaksanaannya, ditemukan sejumlah pelanggaran, mulai dari pengkondisian pemenang tender, manipulasi dokumen penawaran, hingga pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak.

    Usai pembacaan vonis, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun para terdakwa menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

    Sikap ini memberi ruang bagi kedua pihak untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah akan menerima atau mengajukan banding.

    Baca juga : Rp18 Miliar Aset Korupsi Tol Sumatera Disita KPK di Lampung

    Tags: Kejari BandarlampungKorupsi SPAM BandarlampungLampungPDAM Way RilauProyek NasionalPT Kartika EkayasaVonis Tipikor
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Efisiensi Anggaran, Lampung Andalkan Pergub Atasi Kerusakan Jalan Akibat ODOL

    Next Post

    Engsit Kembalikan Rp1 Miliar, Total Uang Korupsi Jalan Sutami yang Dipulihkan Capai Rp11 Miliar

    Related Posts

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat
    APH

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat

    05/02/2026
    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD
    APH

    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD

    26/01/2026
    Pusaran Kuasa dan Tanah di Waykanan: Membaca Kasus Raden Adipati Surya Melalui Lensa Patronase
    APH

    Pusaran Kuasa dan Tanah di Waykanan: Membaca Kasus Raden Adipati Surya Melalui Lensa Patronase

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Sering Sebut Galer? Selamat, Istilahmu Kini Resmi Masuk KBBI

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kakanwil BPN Sumsel Sambangi Kantah Banyuasin

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • PDRB Bandarlampung Versus PDRB Palembang: Siapa Unggul?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mayjen Kristomei Sianturi, Putra Kotabumi Lampung, Jabat Pangdam Radin Inten

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kantor Pertanahan Banyuasin Kobarkan Gerakan Gemapatas 2025

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved