Lappung – Uang negara Rp19,8 miliar raib di proyek SPAM Bandarlampung 5 pelaku dibui hingga 12 tahun.
5 terdakwa kasus korupsi pengadaan pipa Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Bandarlampung resmi dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang, kemarin.
Baca juga : Minim Korupsi, Ini Daftar Kabupaten dan Kota Paling Bersih di Lampung Versi KPK
Mereka terbukti menilap uang negara sebesar Rp19,8 miliar dari proyek nasional yang dicanangkan Presiden RI.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bandarlampung, Angga Mahatama, membenarkan putusan tersebut.
Ia menyatakan kelima terdakwa dijatuhi hukuman bervariasi, mulai dari 4 tahun 6 bulan hingga 12 tahun penjara, lengkap dengan denda dan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara.
“Benar, kelimanya sudah divonis oleh majelis hakim Tipikor Tanjung Karang. Putusan dibacakan Rabu kemarin,” kata Angga, Kamis, 5 Juni 2025.
Terdakwa dengan vonis paling berat adalah Daniel Sanjayan, pemilik PT Kartika Ekayasa (PT KE), rekanan dalam proyek pengadaan pipa.
Ia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan, serta diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp17 miliar subsider 8 tahun kurungan.
Baca juga : Isu Korupsi Bansos Picu Rusuh Berdarah di Lampung Tengah
Rekan Daniel, Santo Prahendarto, yang memanipulasi dokumen penawaran proyek, dihukum 6 tahun penjara, denda Rp400 juta, dan uang pengganti sebesar Rp800 juta, dikurangi Rp50 juta yang sudah dititipkan, sehingga tersisa Rp750 juta, dengan ancaman subsider 4 tahun penjara.
Terdakwa lainnya, Agus Hariono, selaku Kepala Cabang PT KE, juga dihukum 6 tahun penjara, denda Rp400 juta, dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp700 juta subsider 4 tahun.
Barang bukti milik Agus akan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.
Sementara itu, dari pihak penyelenggara negara, Suparji, yang menjabat sebagai PPK PDAM Way Rilau, turut dihukum 6 tahun penjara, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp100 juta subsider 2 tahun.
Sedangkan terdakwa kelima, Soni Rahardian, anggota kelompok kerja (pokja) yang ikut mengatur pemenangan tender, dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta.
Baca juga : Korupsi Rp2 Miliar dan Kabur 8 Tahun, Eks Teller BRI Diringkus di Bandarlampung
Namun, Soni Rahardian tak dikenai kewajiban uang pengganti karena telah mengembalikannya ke negara.
Uang Negara Rp19 Miliar Raib di Proyek SPAM Bandarlampung
Sekadar informasi, kasus ini mencuat dari proyek pengadaan pipa air bersih senilai Rp71,9 miliar yang bersumber dari APBD tahun 2019.
Proyek ini merupakan bagian dari program SPAM nasional yang diresmikan Presiden Jokowi pada 25 Agustus 2024 lalu.
Namun dalam proses pelaksanaannya, ditemukan sejumlah pelanggaran, mulai dari pengkondisian pemenang tender, manipulasi dokumen penawaran, hingga pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak.
Usai pembacaan vonis, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun para terdakwa menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Sikap ini memberi ruang bagi kedua pihak untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah akan menerima atau mengajukan banding.
Baca juga : Rp18 Miliar Aset Korupsi Tol Sumatera Disita KPK di Lampung





Lappung Media Network