Lappung – Korupsi Rp2 miliar dan kabur 8 tahun eks teller BRI diringkus di Bandarlampung.
Tim gabungan Kejaksaan Negeri Lampung Tengah dan Kejaksaan Negeri Pesawaran berhasil mengamankan seorang buronan tindak pidana korupsi yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama kurang lebih 8 tahun.
Baca juga : Maling Beraksi di Kalianda, 3 Motor Pegawai BRI Raib Tanpa Jejak
Terpidana atas nama Endang Pristiwati binti Pangkat Adiwiyono ini diringkus di Perumahan Sakura Land, Kemiling, Kota Bandarlampung, pada Minggu, 4 Mei 2025, sekitar pukul 19.30 WIB.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Alfa Dera, Endang Pristiwati merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kewenangannya saat menjabat sebagai Teller pada Unit Cabang BRI Bandar Jaya.
Perbuatannya tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2.025.854.103 (dua miliar dua puluh lima juta delapan ratus lima puluh empat ribu seratus tiga rupiah).
Alfa Dera menjelaskan, terpidana telah menjadi buronan sejak proses penyidikan dimulai pada tahun 2017.
Baca juga : BRI Komitmen Lawan Fraud, Bongkar Kasus Korupsi KUR Rp2 Miliar di Bandarlampung
Ia diputus bersalah secara in absentia oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada tahun 2017 dengan vonis pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp200 juta, subsider 9 bulan kurungan.
“Selama masa pelariannya, terpidana sempat mengganti identitasnya menjadi Widyastuti dan beberapa kali berpindah tempat tinggal untuk menghindari pelacakan aparat penegak hukum,” ujar Alfa Dera, dikutip pada Selasa, 6 Mei 2025.
Namun, ia menambahkan, berkat pemantauan intensif dan kerja sama antarseksi, keberadaan Endang Pristiwati akhirnya berhasil diketahui.
Proses pengamanan terpidana dilakukan secara persuasif, humanis, dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan DPO.
Korupsi Rp2 Miliar dan Kabur 8 Tahun, Eks Teller BRI Diringkus di Bandarlampung
Setelah diamankan, terpidana dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Tengah untuk diserahkan kepada Jaksa Eksekutor.
Baca juga : Kejati Lampung Ringkus Buronan BRI Tulangbawang
Pada pukul 22.25 WIB, eksekusi dilakukan dengan mengantar terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunung Sugih.
Alfa Dera mewakili Kejaksaan Negeri Lampung Tengah mengimbau kepada seluruh pihak yang masuk dalam DPO untuk segera menyerahkan diri secara sukarela.
“Jika tidak, kami pastikan tindakan tegas berupa penangkapan akan dilakukan kapan pun dan di mana pun,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak memberikan bantuan apapun kepada buronan karena dapat dijerat sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga : Bripka Rico Sang Jagoan dari Lampung Barat, Lumpuhkan Pencuri Sambil Bawa Anak-Istri