Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Modus » Perketat Gerbang Jawa, Polres Lampung Selatan Patahkan Penyelundupan 396 Kg Narkoba

    Perketat Gerbang Jawa, Polres Lampung Selatan Patahkan Penyelundupan 396 Kg Narkoba

    Irjen by Irjen
    26/06/2025
    in Modus
    Perketat Gerbang Jawa, Polres Lampung Selatan Patahkan Penyelundupan 396 Kg Narkoba

    Pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolres Lampung Selatan. Foto: Dokumentasi Edi

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Polres Lampung Selatan Patahkan penyelundupan 396 kg narkoba.

    Jajaran Satresnarkoba Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap serangkaian kasus tindak pidana narkotika yang signifikan dalam kurun waktu April hingga Juni 2025.

    Baca juga : Bobol Aset Kemenag, Eks Kepala BPN Lampung Selatan dan Seorang PPAT Ditahan

    Sebanyak 24 kasus berhasil diungkap, dengan mengamankan 34 tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba lintas provinsi antara Sumatera dan Pulau Jawa.

    Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, dalam konferensi pers di Mapolres pada Kamis, 26 Juni 2025, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) melalui sistem Seaport Interdiction yang diperketat di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni.

    Pelabuhan strategis ini memang menjadi jalur utama perlintasan antar pulau, termasuk untuk aktivitas ilegal seperti peredaran narkoba.

    “Selama periode 3 bulan terakhir, kami berhasil menyita barang bukti narkotika dalam jumlah yang sangat besar, yakni 119,91 kilogram sabu dan 276,4 kilogram ganja,” ujar AKBP Yusriandi.

    “Seluruh tersangka yang berjumlah 34 orang, terdiri dari 33 pria dan satu wanita, merupakan bagian dari jaringan narkoba nasional yang mencoba mendistribusikan barang haram ini ke berbagai wilayah di Pulau Jawa,” tambahnya.

    Baca juga : Mutasi Polri, Posisi Dirreskrimum dan Kapolres Lampung Selatan Dirombak

    Modus operandi yang digunakan para pelaku tergolong beragam dan terus berkembang untuk mengelabui petugas.

    Mereka mencoba menyamar sebagai penumpang bus biasa, kurir barang, bahkan ada yang memanfaatkan identitas sebagai pasangan suami istri.

    Namun, berkat ketelitian dan kesigapan petugas di lapangan, seluruh upaya penyelundupan tersebut berhasil digagalkan.

    Kapolres Yusriandi menegaskan bahwa jaringan yang berhasil diungkap kali ini berbeda dengan penangkapan-penangkapan sebelumnya, menunjukkan bahwa upaya pemberantasan narkoba di wilayah Lampung Selatan terus membuahkan hasil.

    Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada Jumat, 16 Mei 2025, sekitar pukul 11.30 WIB.

    Tim interdiction di Pelabuhan Bakauheni mencurigai sebuah bus dan melakukan pemeriksaan intensif.

    Hasilnya, 6 orang tersangka berhasil diamankan, 5 pria dan 1 wanita yang kedapatan membawa 30 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam kendaraan.

    Berdasarkan pengakuan, para pelaku berperan sebagai kurir yang dijanjikan upah untuk mengantarkan narkoba dari Tanjung Balai, Sumatera Utara, menuju Jakarta dan Lombok.

    Lebih lanjut, AKBP Yusriandi menjelaskan bahwa seluruh tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Baca juga : APBD Jadi Kendala, Bupati Lampung Selatan Janji Perbaiki Jalan Rusak Palas

    “Mereka terancam hukuman pidana yang berat sesuai dengan pasal yang dilanggar, yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (2) untuk kasus sabu.

    “Serta Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) untuk kasus ganja.

    “Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, atau bahkan pidana seumur hidup hingga hukuman mati,” tegasnya.

    Polres Lampung Selatan Patahkan Penyelundupan 396 Kg Narkoba

    Nilai ekonomis dari barang bukti narkoba yang berhasil disita diperkirakan mencapai lebih dari Rp120 miliar.

    Perhitungan ini didasarkan pada estimasi harga pasar narkotika saat ini, yakni sekitar Rp1 miliar per kilogram untuk sabu dan Rp3 juta per kilogram untuk ganja.

    “Jika peredaran narkoba sebanyak ini tidak berhasil kita gagalkan, potensi kerusakan yang ditimbulkan sangatlah besar.

    “Kami memperkirakan hampir 876 ribu jiwa bisa menjadi korban penyalahgunaan narkoba dari barang bukti yang kami amankan ini.

    “Ini adalah wujud nyata komitmen Polres Lampung Selatan dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” pungkas AKBP Yusriandi.

    Kapolres juga menambahkan bahwa Polres Lampung Selatan beserta seluruh jajaran Polsek akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum dan pemberantasan narkoba di seluruh wilayah hukum Polres Lampung Selatan.

    Baca juga : Korupsi Beras SPHP? Kantor Bulog Lampung Selatan Digeledah Kejaksaan

    Tags: Berita Lampung SelatanGanjaJaringan NarkobaLampungLintas ProvinsiNarkobaPelabuhan BakauheniPenyelundupanPolres Lampung SelatanSabuSeaport Interdiction
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Faishol Djausal Mundur, Taufik Hidayat Melenggang Mulus Pimpin KONI Lampung

    Next Post

    Tukar Posisi di Pemprov Lampung: Ganjar Jationo Kini Pimpin Diskominfo, Achmad Saefulloh Staf Ahli

    Related Posts

    Niat Hati Menikah, 2 Guru PPPK di Lampung Malah Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu
    Modus

    Niat Hati Menikah, 2 Guru PPPK di Lampung Malah Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu

    28/01/2026
    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung
    Modus

    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung

    26/01/2026
    Kabel PLN Sepanjang 24 KM Raib Digergaji, 3 Pria di Waykanan Bikin Negara Rugi Rp1,1 Miliar
    Modus

    Kabel PLN Sepanjang 24 KM Raib Digergaji, 3 Pria di Waykanan Bikin Negara Rugi Rp1,1 Miliar

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • 130 Ribu M3 LNG Mendarat di Lampung, PGN Pastikan Stok Aman

      130 Ribu M3 LNG Mendarat di Lampung, PGN Pastikan Stok Aman

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Sekongkol Korupsi, Bupati Lampung Tengah, Adik Kandung, dan Anggota DPRD Resmi Rompi Oranye

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Jaga Daya Beli di Bulan Suci, KORPRI Lampung Hadirkan Pasar Murah dan Rangkul 62 UMKM

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bidang Pengawasan Kejati Lampung Terima 15 Aduan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Keindahan dan Sensasi Mendaki Gunung Seminung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Rekrutmen PPPK 2023 Pemkab Lampung Selatan Dibuka, Cek Rinciannya 

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved