Lappung – Status tersangka gugur jabatan Kadisnaker Lampung kembali ke tangan Agus Nompitu.
Setelah melalui proses hukum yang berliku, Agus Nompitu, akhirnya dapat bernapas lega.
Baca juga : Faishol Djausal Mundur, Taufik Hidayat Melenggang Mulus Pimpin KONI Lampung
Ia secara resmi kembali menduduki jabatannya sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Provinsi Lampung setelah status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung dinyatakan gugur oleh pengadilan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung secara resmi mengaktifkan kembali Agus Nompitu pada Senin, 7 Juli 2025.
Prosesi ini ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, di ruang kerjanya.
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut langsung atas kemenangan Agus Nompitu dalam sidang praperadilan melawan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang pada 18 Juni 2025.
Dasar hukum pengaktifan kembali jabatan ini adalah Putusan Praperadilan Nomor: 9/Pid.Pra/2025/PN Tjk.
Baca juga : Mico Periyando: KONI Lampung Kehilangan Sosok Berkomitmen seperti Rahmat Mirzani Djausal
Dalam putusannya, hakim tunggal mengabulkan seluruh permohonan Agus Nompitu terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran dana hibah KONI dan Cabang Olahraga Lampung Tahun Anggaran 2020.
Dalam gugatannya, Agus Nompitu menuntut agar surat penetapan tersangka bernomor Print-11/L.8/Fd/12/2023 tertanggal 27 Desember 2023 dinyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum.
Selain itu, ia juga meminta pengadilan membatalkan segala keputusan turunan dari penetapan tersebut serta memulihkan nama baik, harkat, dan martabatnya.
Sempat Ditolak
Perjalanan hukum yang ditempuh Agus Nompitu tidaklah mulus.
Sebelumnya, gugatan praperadilan yang ia ajukan pernah kandas di PN Tanjungkarang pada Rabu, 27 Maret 2024.
Kala itu, hakim tunggal Agus Windana menolak gugatan dengan pertimbangan bahwa bukti-bukti yang diajukan pemohon sudah masuk ke dalam pokok perkara.
Menurut hakim, wewenang praperadilan terbatas pada pemeriksaan sah atau tidaknya alat bukti formil, bukan substansi pertanggungjawaban dana KONI yang merupakan materi persidangan utama.
Baca juga : Pengakuan Frans Nurseto Jadi Tersangka Kasus KONI Lampung Jawab Keraguan Publik
“Praperadilan hanya menilai alat bukti dari segi formil. Pemohon yang mempertanyakan pertanggungjawaban KONI sudah masuk pokok perkara. Tak beralasan hukum dan patut ditolak,” kata Agus Windana saat itu.
Hakim juga menolak keterangan saksi ahli pidana yang dihadirkan pemohon dan menyatakan bahwa Laporan Hasil Perhitungan (LHP) dari auditor independen terkait kerugian negara dalam kasus tersebut sudah sah.
Hal itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan auditor bersertifikasi melakukan audit investigasi.
Status Tersangka Gugur Jabatan Kadisnaker Lampung Kembali ke Tangan Agus Nompitu
Dengan kembalinya Agus Nompitu, Sekdaprov Lampung, Marindo Kurniawan, menaruh harapan besar.
Ia meminta Agus untuk segera melakukan konsolidasi internal dan mengakselerasi program-program strategis yang ada.
“Kami berharap Pak Agus Nompitu segera berkoordinasi dengan jajaran dan langsung bergegas untuk menjalankan program-program strategis Dinas Tenaga Kerja guna mendukung visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung,” ujar Marindo.
Baca juga : Kejati Diminta Hentikan Perkara Kasus KONI Lampung





Lappung Media Network