Lappung – Petani di Kabupaten Lampung Utara tengah menikmati hasil panen yang melimpah dengan produktivitas tinggi.
Namun, gabah berkualitas yang mereka hasilkan kini tidak bisa lagi dijual bebas ke luar provinsi.
Baca juga : Tembus Seperempat Miliar, Harga Sewa Toko di Pasar Dekon Lampung Utara Diprotes
Sebuah kebijakan strategis dari Pemerintah Provinsi Lampung membatasi distribusi gabah untuk menjaga stabilitas pangan dan ekonomi di tingkat lokal.
Kebijakan pembatasan ini menjadi sorotan utama di tengah tingginya angka produksi petani Lampung Utara yang mampu menghasilkan di atas 6 ton gabah per hektar.
Langkah itu diambil bukan tanpa alasan. Pemerintah bertujuan untuk mengamankan stok pangan internal, melindungi harga di tingkat petani dari fluktuasi pasar luar, dan mencegah potensi masuknya beras oplosan.
Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura (DTPH) Lampung Utara, Tommy Suciadi, menegaskan bahwa kebijakan tersebut adalah bagian dari langkah proaktif pemerintah.
“Ini adalah bentuk kewaspadaan dini dari Pak Gubernur. Ada regulasi yang jelas, baik Pergub maupun Perda, yang mengatur tata niaga gabah.
“Intinya, gabah kita diprioritaskan untuk kebutuhan di dalam Provinsi Lampung,” ujar Tommy, Rabu, 23 Juli 2025.
Baca juga : Protes Harga Tak Sesuai Janji, Petani Singkong Lampung Bentrok di Depan Kantor Gubernur
Landasan hukum dari kebijakan ini adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 71/2017 dan diperkuat oleh Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7/2017.
Kedua aturan tersebut secara spesifik mengatur pengawasan dan pengendalian distribusi gabah.
Menurut Tommy, tujuan utamanya adalah melindungi dua sisi sekaligus.
“Gubernur sudah melindungi petani dari sisi harga, dan di saat yang sama melindungi pasokan pangan di Lampung,” jelasnya.
Meski ada pembatasan, bukan berarti keran distribusi tertutup total.
Pengiriman gabah ke luar daerah masih dimungkinkan, dengan syarat utama, kebutuhan di dalam provinsi sudah tercukupi dan harus mendapatkan surat rekomendasi atau izin resmi dari lembaga yang mengurusi ketahanan pangan.
Di tengah implementasi aturan itu, para petani di Lampung Utara justru merasakan dampak positif pada harga jual.
Baca juga : Harga Gabah Oke, Irigasi dan Penyerapan Jadi PR di Panen Raya Lampung
Saat ini, harga gabah di tingkat petani yang dibeli oleh pengepul berada di angka Rp6.800 per kilogram.
Harga tersebut dinilai sangat baik dan memberikan keuntungan yang layak.
Kualitas gabah dari Lampung Utara, khususnya dari varietas Infari dan Mapan, memang sudah dikenal luas.
Tak heran jika sebelumnya menjadi incaran utama pembeli dari Kota Metro dan Kabupaten Lampung Timur.
Kini, serapan terbesar dilakukan oleh Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk cadangan pangan daerah.
Adapun sentra produksi gabah di kabupaten ini terkonsentrasi di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Surakarta, Abung Timur, dan Abung Semuli.
Dukungan
Pemerintah tidak hanya membuat aturan, tetapi juga memberikan dukungan konkret di lapangan.
Untuk masa tanam periode Mei hingga Juli, DTPH telah mendistribusikan bantuan benih padi varietas Pak Tiwi 1 sebanyak 96 ton untuk lahan seluas 3.879 hektar.
Selain itu, program pendampingan mengenai teknik budidaya dan penggunaan pupuk organik terus berjalan.
Ditambah lagi, kondisi irigasi dari Way Rarem yang dipastikan tidak ada penutupan memberikan jaminan pasokan air bagi petani.
“Kondisi cuaca saat ini masuk kemarau basah, artinya curah hujan masih ada.
“Kami mendorong petani di wilayah yang teraliri irigasi, khususnya di Abung Timur dan Surakarta, untuk terus menanam,” pungkas Tommy.
Baca juga : Lampung Jadi Provinsi dengan Harga Minyak Goreng Termahal di Indonesia





Lappung Media Network