Lappung – Sebuah status WhatsApp bernada firasat, “Tidak ada yang bisa memisahkan kita selain kematian,” menjadi pertanda tragis dari akhir kisah asmara Iwan alias M. Ridwan (39) dan kekasihnya, Siska.
Beberapa jam setelah status itu diunggah, Ridwan nekat menghabisi nyawa Siska secara sadis menggunakan sebilah celurit di sebuah kamar mes kawasan Kompleks Pergudangan Bulog, Kecamatan Sukabumi, Bandarlampung, pada Senin, 4 Agustus 2025 malam.
Baca juga : Peluru Cemburu Pecah di Kantor Bawaslu Lampung, Mahasiswa PKL Jadi Korban
Polresta Bandarlampung yang bergerak cepat berhasil menangkap Ridwan dan menetapkannya sebagai tersangka.
Motif di balik perbuatan keji ini diduga kuat adalah cemburu buta yang telah lama membakar hati pelaku.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung, Komisaris Polisi Faria Arista, dalam konferensi pers pada Selasa, 5 Agustus 2025, mengungkapkan bahwa puncak amarah tersangka terjadi setelah melihat korban berboncengan dengan pria lain.
“Motifnya diduga karena pelaku cemburu. Ini adalah puncak dari kekecewaan yang sudah menumpuk,” ujar Kompol Faria.
Menurut Faria, hubungan asmara antara Ridwan yang berstatus duda dan Siska yang seorang janda sebenarnya telah lama terjalin.
Baca juga : Cemburu Karena Menikah Lagi, Alasan Suami di Banjar Agung Bunuh Istri
Namun, hubungan itu mulai merenggang setelah Siska menolak ajakan Ridwan untuk melangkah ke jenjang pernikahan.
“Tersangka merasa kecewa dan cemburu. Ia kemudian mengajak korban bertemu di mes untuk berbicara, namun terjadi adu mulut yang berujung pada pembunuhan,” jelas Faria.
Kengerian peristiwa itu terungkap dari kesaksian Evi, rekan kerja sekaligus saksi mata di lokasi kejadian.
Evi menuturkan, ia melihat Ridwan keluar dari kamar sekitar pukul 17.00 WIB dalam kondisi panik sambil menenteng celurit yang telah berlumuran darah.
Baca juga : Terbakar Cemburu Buta, Janda Cantik Asal Kampung Gedung Jaya Ditemukan Tewas Bersimbah Darah
“Dia (Ridwan) panik dan menyuruh saya menelepon ambulans. Saya kira korbannya masih hidup,” tutur Evi.
Namun, harapan Evi pupus saat ia memberanikan diri masuk ke dalam kamar.
“Pas saya masuk, ternyata korban sudah tergeletak. Lehernya luka kena celurit,” katanya.
Kini, Ridwan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman berat menanti.
Baca juga : Dihadapan Anaknya, Suami Bunuh Istri di Lampung Tengah, Ditangkap Usai Buron 8 Tahun





Lappung Media Network