Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Pemerintahan » HT dan Roya Elektronik Jadi Layanan Favorit

    HT dan Roya Elektronik Jadi Layanan Favorit

    Kementerian ATR BPN

    Muhammad SA by Muhammad SA
    05/08/2025
    in Pemerintahan
    Share on FacebookShare on Twitter

    LAPPUNG – Kementerian ATR BPN menyebut Hak Tanggungan Elektronik (HT-El) dan Roya Elektronik jadi layanan favorit masyarakat.

    Kementerian ATR BPN mencatat hingga Juni 2025 tercatat ada 426.625 berkas permohonan HT-El.

    Layanan ini sebagai salah satu yang paling banyak digunakan.

    Untuk memperjelas prosedur HT bagi debitur perorangan, Kepala Biro Humas dan Protokol, Harison Mocodompis, menjelaskan alurnya secara rinci.

    Masyarakat membawa sertifikat tanah, KTP, dan KK saat mengajukan pendaftaran HT-El.

    “Debitur mengisi formulir permohonan dan membayar PNBP sesuai nilai Hak Tanggungan,” jelas Harison dalam keterangan tertulis Senin 4 Agustus 2025.

    Pemerintah menetapkan tarif PNBP berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015.

    Ketentuan Tarif

    Tarif sebesar Rp50.000 berlaku untuk nilai HT hingga Rp250 juta.

    Tarif naik menjadi Rp200.000 untuk HT di atas Rp250 juta hingga Rp1 miliar, Rp2.500.000 untuk nilai Rp1 – 10 miliar.

    Sementara Rp25.000.000 untuk nilai Rp10 miliar – Rp1 triliun, dan Rp50.000.000 untuk HT di atas Rp1 triliun.

    Debitur dapat mengajukan HT melalui bank yang dituju.

    Pihak bank sebagai kreditur bersama debitur membuat Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) di hadapan PPAT.

    PPAT kemudian menginput data APHT ke sistem Kantor Pertanahan setempat.

    Kantor Pertanahan mencatat adanya HT di sertifikat tanah sebagai jaminan utang.

    Setelah debitur melunasi utang, bank mengajukan penghapusan HT, atau yang dikenal sebagai proses Roya.

    Bank mengajukan Roya sebagai tanda bahwa debitur telah melunasi seluruh tanggungannya.

    Kantor Pertanahan menghapus catatan HT dari sertifikat debitur, dan menerbitkan Sertifikat Elektronik yang telah bersih dari catatan jaminan.

    Jika debitur masih menggunakan sertifikat analog, Kantor Pertanahan mengalihmediakannya menjadi Sertifikat Elektronik.

    Keuntungan Debitur

    Debitur dapat mengambil sertifikat baru melalui loket kantor setempat.

    Pemerintah menetapkan biaya Roya sebesar Rp50.000 per sertifikat.

    Pengajuan HT dilakukan secara elektronik, sistem otomatis memproses Royanya secara elektronik pula.

    Namun, jika HT masih dilakukan secara manual sebelum sistem HT-El berlaku, maka proses Roya tetap berlangsung secara manual di Kantor Pertanahan.

    Kementerian ATR BPN telah mengimplementasikan HT Elektronik sejak 2019.

    Tags: ATRBPNKementerianroya elektronik
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Tulis Dipisahkan Maut, Pria di Lampung Nekat Habisi Nyawa Kekasihnya di Mes Bulog

    Next Post

    Heboh Bendera One Piece, LBH ke Pejabat Lampung: Jangan Lebay, Belajarlah dari Gus Dur

    Related Posts

    Kantor Pertanahan (BPN) Kota Palangka Raya resmi memperkenalkan inovasi layanan terbarunya yang bertajuk LASUT HUMA
    Pemerintahan

    BPN Kota Palangka Raya Luncurkan Inovasi LASUT HUMA

    09/05/2026
    LAKUWAL Inovasi Cerdas Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya
    Pemerintahan

    LAKUWAL Inovasi Cerdas BPN Kota Palangka Raya

    08/05/2026
    Dua Dirjen Kementerian PKP mundur
    Pemerintahan

    Dua Dirjen PKP Pamitan, Tak Sejalan dengan Maruarar Sirait?

    25/04/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Mengungkap Arti Mimpi Gigi Copot

      Mengungkap Arti Mimpi Gigi Copot: Fakta atau Mitos?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Fakta DNA Manusia yang Jarang Diketahui: Sungguh Mengejutkan!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Rahasia Luar Angkasa yang Diungkap Ilmuwan: Menakjubkan!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Perspektif Psikologi tentang Membaca Garis Tangan: Mengungkap Fakta Ilmiah atau Sekadar Mitos?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Cara Raih Kebebasan Finansial Meski Gaji Kecil: Panduan Realistis bagi Pemula

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Inilah 5 Fenomena Alam Paling Misterius di Dunia: Masih Sulit Dijelaskan Secara Ilmiah

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved