Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Pemerintahan » HT dan Roya Elektronik Jadi Layanan Favorit

    HT dan Roya Elektronik Jadi Layanan Favorit

    Kementerian ATR BPN

    Muhammad SA by Muhammad SA
    05/08/2025
    in Pemerintahan
    Share on FacebookShare on Twitter

    LAPPUNG – Kementerian ATR BPN menyebut Hak Tanggungan Elektronik (HT-El) dan Roya Elektronik jadi layanan favorit masyarakat.

    Kementerian ATR BPN mencatat hingga Juni 2025 tercatat ada 426.625 berkas permohonan HT-El.

    Layanan ini sebagai salah satu yang paling banyak digunakan.

    Untuk memperjelas prosedur HT bagi debitur perorangan, Kepala Biro Humas dan Protokol, Harison Mocodompis, menjelaskan alurnya secara rinci.

    Masyarakat membawa sertifikat tanah, KTP, dan KK saat mengajukan pendaftaran HT-El.

    “Debitur mengisi formulir permohonan dan membayar PNBP sesuai nilai Hak Tanggungan,” jelas Harison dalam keterangan tertulis Senin 4 Agustus 2025.

    Pemerintah menetapkan tarif PNBP berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015.

    Ketentuan Tarif

    Tarif sebesar Rp50.000 berlaku untuk nilai HT hingga Rp250 juta.

    Tarif naik menjadi Rp200.000 untuk HT di atas Rp250 juta hingga Rp1 miliar, Rp2.500.000 untuk nilai Rp1 – 10 miliar.

    Sementara Rp25.000.000 untuk nilai Rp10 miliar – Rp1 triliun, dan Rp50.000.000 untuk HT di atas Rp1 triliun.

    Debitur dapat mengajukan HT melalui bank yang dituju.

    Pihak bank sebagai kreditur bersama debitur membuat Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) di hadapan PPAT.

    PPAT kemudian menginput data APHT ke sistem Kantor Pertanahan setempat.

    Kantor Pertanahan mencatat adanya HT di sertifikat tanah sebagai jaminan utang.

    Setelah debitur melunasi utang, bank mengajukan penghapusan HT, atau yang dikenal sebagai proses Roya.

    Bank mengajukan Roya sebagai tanda bahwa debitur telah melunasi seluruh tanggungannya.

    Kantor Pertanahan menghapus catatan HT dari sertifikat debitur, dan menerbitkan Sertifikat Elektronik yang telah bersih dari catatan jaminan.

    Jika debitur masih menggunakan sertifikat analog, Kantor Pertanahan mengalihmediakannya menjadi Sertifikat Elektronik.

    Keuntungan Debitur

    Debitur dapat mengambil sertifikat baru melalui loket kantor setempat.

    Pemerintah menetapkan biaya Roya sebesar Rp50.000 per sertifikat.

    Pengajuan HT dilakukan secara elektronik, sistem otomatis memproses Royanya secara elektronik pula.

    Namun, jika HT masih dilakukan secara manual sebelum sistem HT-El berlaku, maka proses Roya tetap berlangsung secara manual di Kantor Pertanahan.

    Kementerian ATR BPN telah mengimplementasikan HT Elektronik sejak 2019.

    Tags: ATRBPNKementerianroya elektronik
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Tulis Dipisahkan Maut, Pria di Lampung Nekat Habisi Nyawa Kekasihnya di Mes Bulog

    Next Post

    Heboh Bendera One Piece, LBH ke Pejabat Lampung: Jangan Lebay, Belajarlah dari Gus Dur

    Related Posts

    Kabut asap buat kualitas udara di Palangka Raya menurun. Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya turun bagikan masker gratis.
    Pemerintahan

    Kabut Asap Masih Menyelimuti Palangka Raya

    25/09/2026
    Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan melantik Uunk bersama pejabat lainnya pada Kamis, 10 September 2026.
    Pemerintahan

    Uunk Din Parunggi Jabat Kepala Biro Humas ATR BPN

    10/09/2026
    Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Palangka Raya perkuat sinergi pelayanan pertanahan sejalan dengan instruksi Menteri ATR/BPN.
    Pemerintahan

    Kantah Kota Palangka Raya Jalankan Instruksi Menteri ATR BPN secara Terukur

    09/09/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • 7 Jenis Pamor Keris yang Paling Terkenal

      7 Jenis Pamor Keris yang Paling Terkenal: Mengenal Keindahan dan Filosofi di Balik Bilah Pusaka Nusantara

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • HUT Ke-60 Karang Taruna: PPKT Lampung Dialog dengan Ketum PNKT Budi Djiwandono

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Ekspor Komponen Otomotif Melonjak 41 Persen, Indonesia Naik Kelas

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • MotoGP Mandalika 2026: Warisan Sosial dan Kolaborasi Lintas Sektor

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Pelayanan Publik Cepat Kunci Kepercayaan Masyarakat Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • KPH Pesawaran Sukses Kelola Kemiri, Iskandar Buktikan Kolaborasi Pentahelix

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved