Lappung – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung melayangkan kritik tajam terhadap respons Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung yang dinilai berlebihan.
Tak lain dalam menyikapi fenomena pengibaran bendera Jolly Roger dari serial anime One Piece oleh warga menjelang HUT Kemerdekaan RI ke-80.
Baca juga : LBH Ungkap Dugaan Intimidasi dalam Kasus Diksar Maut di Unila
LBH menyarankan para pejabat Lampung untuk belajar dari kearifan Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid (Gus Dur), dalam menghadapi ekspresi kultural warga.
Fenomena bendera tengkorak bertopi jerami khas serial One Piece yang muncul di berbagai sudut Lampung ditanggapi negatif oleh Sekretaris Daerah Provinsi dan Anggota DPRD Lampung.
Mereka menganggapnya sebagai bentuk penggerusan nilai kebangsaan dan tidak menghargai jasa pahlawan.
Namun, Kepala Divisi Advokasi LBH Bandarlampung, Prabowo Pamungkas, menyatakan sikap tersebut justru cerminan kegagapan pejabat dalam memahami kritik sosial.
“Respon tersebut cenderung berlebihan, anti kritik, dan menunjukkan watak otoritarian,” ujar Prabowo dalam keterangan resminya, Rabu, 6 Agustus 2025.
“Mereka gagal paham bahwa ini adalah ekspresi keresahan warga terhadap situasi sosial yang terjadi belakangan ini,” kata dia lagi.
Baca juga : Dana PIP Raib, Siswa Lampung Selatan Mengadu ke LBH
Prabowo menjelaskan, dalam cerita One Piece, bendera Jolly Roger adalah simbol perlawanan terhadap ketidakadilan, tirani, dan kekuasaan korup.
Ironisnya, menurut LBH, sikap represif yang ditunjukkan pejabat Pemprov Lampung justru memvalidasi makna perlawanan yang diusung bendera tersebut.
Gus Dur
LBH Bandarlampung kemudian menarik perbandingan dengan sikap Gus Dur saat menjabat sebagai presiden.
Kala itu, Gus Dur tidak pernah melarang pengibaran bendera Bintang Kejora oleh masyarakat Papua.
“Mestinya Pejabat Provinsi Lampung belajar dari Gus Dur yang cenderung bersikap santai.
“Gus Dur justru mengakui bendera Bintang Kejora sebagai identitas kultural warga Papua,” tegas Prabowo.
Sikap Gus Dur, lanjutnya, menunjukkan pemahaman mendalam bahwa dalam negara demokrasi, dialog lebih diutamakan ketimbang reaksi negatif atau ancaman pidana.
Baca juga : PDAM Way Rilau Diduga Tutup Jalan Warga, LBH Desak Pemerintah Bertindak
Dari sisi hukum, LBH menegaskan bahwa tindakan warga tersebut tidak melanggar aturan selama tidak dimaksudkan untuk menggantikan atau merendahkan Bendera Merah Putih.
“Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 hanya mengatur larangan penghinaan terhadap simbol negara.
“Mengibarkan bendera fiksi sebagai bentuk ekspresi tidak bisa dikategorikan pelanggaran hukum,” jelasnya.
LBH mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi dan berpendapat dijamin oleh konstitusi, sebagaimana tertuang dalam Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945.
Karena itu, LBH Bandarlampung mengimbau pemerintah dan aparat untuk tidak merespons fenomena ini dengan pendekatan represif.
Sebaliknya, pemerintah didorong untuk membuka ruang dialog guna memahami aspirasi yang ingin disampaikan masyarakat.
“Menutup ruang kritik dan berekspresi hanya akan memperdalam jurang ketidakpercayaan antara negara dan warganya,” pungkas Prabowo.
Sekda dan DPRD Lampung Kompak
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan nilai kebangsaan.
Menurutnya, Indonesia hanya memiliki satu bendera pemersatu yang diakui.
“Kita hanya mengenal satu bendera, yaitu Merah Putih.
“Kami akan mengecam tindakan pengibaran bendera selain Merah Putih. Tindakan ini merupakan penggerusan nilai-nilai kebangsaan,” tegas Marindo.
Sebagai respons, Marindo menyatakan Pemprov Lampung akan menggencarkan kampanye pengibaran bendera Merah Putih di seluruh wilayah untuk menumbuhkan kembali rasa cinta tanah air, khususnya di kalangan generasi muda.
Senada dengan itu, anggota DPRD Lampung Budiman AS mengaku prihatin.
Ia menilai aksi tersebut tidak menghargai perjuangan para pahlawan yang telah berkorban darah demi kemerdekaan.
“Bendera kita Merah Putih. Pejuang kita dulu berdarah-darah, berkorban demi mendirikan bangsa ini,” ujar Budiman.
Ia secara khusus menyinggung jasa Ibu Fatmawati sebagai penjahit bendera pusaka, yang nilainya tidak seharusnya dinodai oleh provokasi bendera lain.
“Jangan sampai pengorbanan para pahlawan, termasuk jasa Ibu Fatmawati yang menjahit bendera Merah Putih, dinodai dengan provokasi bendera lain,” lanjutnya.
Menjelang perayaan kemerdekaan Indonesia yang ke-80, Budiman mengimbau masyarakat untuk lebih mengedepankan persatuan dan tidak terpecah belah oleh isu-isu yang dapat mengikis rasa cinta tanah air.
“Di usia Indonesia yang ke-80, kita harusnya lebih bersatu, memperkuat nilai nasionalisme dalam membangun bangsa ini menjadi lebih baik,” tutupnya.
Ia juga meminta masyarakat untuk tidak terprovokasi dan mengabaikan isu tersebut.
Baca juga : Pat Gulipat Kekuasaan! CATAHU 2024 LBH Bandarlampung Soroti Kemunduran HAM





Lappung Media Network