Lappung – Dana PIP raib sejumlah siswa di Lampung Selatan mengadu ke LBH.
Sejumlah siswa di Kabupaten Lampung Selatan mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung setelah mendapati dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang seharusnya mereka terima tidak pernah diberikan oleh pihak sekolah.
Baca juga : THR Tak Kunjung Cair? Laporkan ke Posko Pengaduan LBH Bandarlampung
Para siswa baru menyadari hal ini setelah mengecek data mereka di situs resmi PIP pada Februari lalu.
Dalam laporan yang diterima LBH Bandarlampung, pihak sekolah diduga menahan dan bahkan menggunakan dana tersebut untuk keperluan pembayaran uang komite.
Ironisnya, para siswa mengaku tetap membayar uang komite selama bersekolah, sehingga alasan pihak sekolah dinilai tidak masuk akal.
“Seharusnya mereka menerima bantuan Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta per tahun.
“Tapi sejak masuk hingga lulus, mereka tidak pernah mendapatkannya,” ujar Wakil Direktur LBH Bandarlampung, Cik Ali, Senin, 17 Maret 2025.
Baca juga : Dibungkam! Konsolidasi Mahasiswa Unila Dibubarkan, LBH: Ini Kesewenang-wenangan
Lebih parah lagi, selain dugaan pemotongan dana PIP, para siswa juga mengaku kerap diminta membayar berbagai pungutan yang tidak jelas, seperti infaq masjid, uang OSIS, uang perpustakaan, hingga biaya penggantian foto presiden dan wakil presiden di kelas.
Bahkan, ada kasus di mana ijazah siswa ditahan hingga mereka melunasi sejumlah pembayaran yang diminta sekolah.
LBH Bandarlampung pun mengecam keras dugaan penyalahgunaan dana ini dan mencurigai adanya pelanggaran hukum yang dilakukan pihak sekolah.
“Ini bukan hanya soal dana yang hilang, tapi juga soal hak pendidikan yang dirampas.
“Negara sudah menjamin pendidikan yang layak bagi setiap warga negara sesuai UUD 1945, tapi justru diselewengkan,” tegas Cik Ali.
Baca juga : PDAM Way Rilau Diduga Tutup Jalan Warga, LBH Desak Pemerintah Bertindak
Dana PIP Raib Siswa Lampung Selatan Mengadu ke LBH
LBH Bandarlampung, lanjut dia, berencana menempuh jalur hukum untuk mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang ini.
Mereka juga mengimbau masyarakat yang mengalami kasus serupa untuk segera melapor ke dinas terkait atau meminta pendampingan hukum.
“Kami siap mendampingi para siswa dan orang tua yang dirugikan. Jangan takut bersuara, karena ini menyangkut hak dasar anak-anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak,” pungkasnya.
Baca juga : Pat Gulipat Kekuasaan! CATAHU 2024 LBH Bandarlampung Soroti Kemunduran HAM





Lappung Media Network