Lappung – Dalih membiayai pengobatan istri yang sakit, Ketua Kelompok Tani (Poktan) di Lampung Selatan tega menjual seluruh bantuan ternak sapi yang seharusnya menjadi hak para anggotanya.
Akibat perbuatannya, negara dirugikan hingga ratusan juta rupiah dan kini ia harus berhadapan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Baca juga : Dongkrak Produktivitas, Petani Sawit Mesuji Diguyur Bantuan Rp60 Juta per Hektare
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan menetapkan P (50), Ketua Poktan Rukun Sentosa di Desa Baktirasa, Kecamatan Sragi, sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyimpangan bantuan ternak dari Kementerian Pertanian tahun anggaran 2021.
“Benar, tersangka P telah kami tetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi.
“Ia sengaja menguasai dan menjual 20 ekor sapi bantuan yang seharusnya untuk kesejahteraan anggota kelompoknya,” ujar Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, Selasa, 16 September 2025.
AKP Indik Rusmono menjelaskan, modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan menyalahgunakan jabatannya sebagai ketua.
Ia mengajukan proposal bantuan ke Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian secara fiktif, tanpa melibatkan atau memberitahu para anggota kelompoknya.
Setelah proposal disetujui, bantuan 20 ekor sapi betina indukan diterima secara bertahap antara November 2021 hingga Januari 2022.
Namun, bantuan tersebut tidak pernah sampai ke tangan para petani yang namanya tercatat sebagai anggota.
“Alih-alih didistribusikan, seluruh sapi tersebut dipelihara sendiri oleh tersangka di kandang pribadinya.
“Penjualan dilakukan secara bertahap sejak Maret 2022 hingga Juni 2023, dengan total uang hasil penjualan mencapai Rp191 juta,” papar Indik.
Baca juga : Petani Hutan Lampung Didorong Beralih ke Pupuk Organik
Saat diinterogasi, tersangka P mengaku nekat melakukan perbuatan tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Uang hasil penjualan sapi digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, termasuk untuk biaya sehari-hari dan merawat istrinya yang sedang sakit.
“Meskipun ada alasan personal, perbuatan ini jelas melanggar hukum dan merugikan negara.
“Hasil audit menemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp277,7 juta,” tegas Kasat Reskrim.
Untuk mengungkap kasus ini, penyidik telah bekerja maraton dengan memeriksa 57 orang saksi, termasuk pejabat kementerian, dinas terkait, hingga para pembeli sapi.
Polisi juga menyita 68 dokumen sebagai barang bukti.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik Satreskrim Polres Lampung Selatan telah melimpahkan tersangka P beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman hukumannya tidak main-main, minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Indik Rusmono.
Baca juga : Bahu-membahu di Ladang Jagung, Cara Polsek Petir Jaga Stabilitas Pangan





Lappung Media Network