Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Pemerintahan » Mudah Urus Balik Nama Tanah: Cek di Aplikasi Sentuh Tanahku

    Mudah Urus Balik Nama Tanah: Cek di Aplikasi Sentuh Tanahku

    Kementerian ATR BPN

    Muhammad SA by Muhammad SA
    12/09/2025
    in Pemerintahan
    Mudah Urus Balik Nama Tanah: Cek Semua Prosedur di Aplikasi Sentuh Tanahku

    Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Harison Mocodompis,

    Share on FacebookShare on Twitter

    LAPPUNG – Masyarakat dapat memindahkan hak atas tanah karena berbagai alasan, seperti jual-beli, hibah, atau warisan.

    Semua proses ini memerlukan balik nama dari pemilik lama ke pemilik baru di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

    Untuk mempermudah proses ini, Anda dapat mengecek informasi lengkap tentang balik nama melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

    Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Harison Mocodompis, menjelaskan, masyarakat bisa cek alur balik nama di Sentuh Tanahku.

    Mulai dari syarat dokumen yang perlu disiapkan hingga tarif layanan peralihan hak. Biaya balik nama di BPN ditentukan dari nilai dan luas tanah.

    “Aplikasi Sentuh Tanahku juga menyediakan fitur Simulasi Biaya untuk membantu pemilik memperkirakan biaya transaksi,” ujarnya.

    Panduan Mengurus Peralihan Hak Warisan

    Untuk mendapatkan panduan singkat, pemilik tanah dapat memilih menu “Layanan” dan submenu “Info Layanan” pada halaman utama aplikasi Sentuh Tanahku.

    Di sana, Anda bisa menemukan berbagai opsi layanan, termasuk informasi tentang Peralihan Hak Pewarisan.

    Untuk proses balik nama hak warisan, Anda perlu menyiapkan delapan dokumen utama:
    1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani.
    2. Surat kuasa (jika permohonan diwakilkan).
    3. Fotokopi identitas pemohon dan ahli waris (KTP, KK).
    4. Sertifikat tanah asli.
    5. Surat Keterangan Waris.
    6. Akta Wasiat Notariel.
    7. Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan.
    8. Bukti lunas Surat Setoran BPHTB atau SSB, yang dibayarkan oleh penerima warisan.
    Manfaat Lain Aplikasi Sentuh Tanahku

    Selain memberikan panduan dan simulasi biaya, aplikasi Sentuh Tanahku juga menawarkan fitur-fitur lain yang bermanfaat, seperti pengecekan status dan legalitas tanah.

    Aplikasi ini tersedia secara gratis di AppStore dan Playstore.

    Tags: Aplikasi Sentuh TanahkuBalik Nama Sertifikat TanahBiaya Balik Nama TanahPeralihan Hak Tanah WarisanSyarat Balik Nama Tanah
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

    Next Post

    Mengapa APBD Lampung Harus Terbuka

    Related Posts

    epala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Selatan, Ir. Rahmat, A.Ptnh., M.M., saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin pada Senin 13 April 2026.
    Pemerintahan

    Kakanwil BPN Sumsel Sambangi Kantah Banyuasin

    14/04/2026
    Sebagai bentuk perhatian nyata, Kantah Palangka Raya menyalurkan bantuan berupa bingkisan kepada seluruh siswa TK Palangka II.
    Pemerintahan

    Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya Kunjungi TK Palangka II

    08/04/2026
    Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya Serahkan Aset
    Pemerintahan

    Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya Serahkan Aset Pemerintah Kota

    03/04/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Sering Sebut Galer? Selamat, Istilahmu Kini Resmi Masuk KBBI

      Sering Sebut Galer? Selamat, Istilahmu Kini Resmi Masuk KBBI

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Pemprov Lampung Buka Suara Terkait Penertiban Lahan di Sabah Balau

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Terkuak! Rp200 Miliar untuk Pelunasan Perkara Sugar Group di Mahkamah Agung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • OJK Terbitkan PJOK Nomor 29 tahun 2023 dan POJK Nomor 30 Tahun 2023

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Ilham Alawi: KUA PPAS APBD-P Bandarlampung Labrak Aturan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Pupuk Organik Cair Lampung: Inovasi Gubernur Mirza Dorong Petani Makmur

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved