Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Pemerintahan » Mudah Urus Balik Nama Tanah: Cek di Aplikasi Sentuh Tanahku

    Mudah Urus Balik Nama Tanah: Cek di Aplikasi Sentuh Tanahku

    Kementerian ATR BPN

    Muhammad SA by Muhammad SA
    12/09/2025
    in Pemerintahan
    Mudah Urus Balik Nama Tanah: Cek Semua Prosedur di Aplikasi Sentuh Tanahku

    Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Harison Mocodompis,

    Share on FacebookShare on Twitter

    LAPPUNG – Masyarakat dapat memindahkan hak atas tanah karena berbagai alasan, seperti jual-beli, hibah, atau warisan.

    Semua proses ini memerlukan balik nama dari pemilik lama ke pemilik baru di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

    Untuk mempermudah proses ini, Anda dapat mengecek informasi lengkap tentang balik nama melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

    Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Harison Mocodompis, menjelaskan, masyarakat bisa cek alur balik nama di Sentuh Tanahku.

    Mulai dari syarat dokumen yang perlu disiapkan hingga tarif layanan peralihan hak. Biaya balik nama di BPN ditentukan dari nilai dan luas tanah.

    “Aplikasi Sentuh Tanahku juga menyediakan fitur Simulasi Biaya untuk membantu pemilik memperkirakan biaya transaksi,” ujarnya.

    Panduan Mengurus Peralihan Hak Warisan

    Untuk mendapatkan panduan singkat, pemilik tanah dapat memilih menu “Layanan” dan submenu “Info Layanan” pada halaman utama aplikasi Sentuh Tanahku.

    Di sana, Anda bisa menemukan berbagai opsi layanan, termasuk informasi tentang Peralihan Hak Pewarisan.

    Untuk proses balik nama hak warisan, Anda perlu menyiapkan delapan dokumen utama:
    1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani.
    2. Surat kuasa (jika permohonan diwakilkan).
    3. Fotokopi identitas pemohon dan ahli waris (KTP, KK).
    4. Sertifikat tanah asli.
    5. Surat Keterangan Waris.
    6. Akta Wasiat Notariel.
    7. Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan.
    8. Bukti lunas Surat Setoran BPHTB atau SSB, yang dibayarkan oleh penerima warisan.
    Manfaat Lain Aplikasi Sentuh Tanahku

    Selain memberikan panduan dan simulasi biaya, aplikasi Sentuh Tanahku juga menawarkan fitur-fitur lain yang bermanfaat, seperti pengecekan status dan legalitas tanah.

    Aplikasi ini tersedia secara gratis di AppStore dan Playstore.

    Tags: Aplikasi Sentuh TanahkuBalik Nama Sertifikat TanahBiaya Balik Nama TanahPeralihan Hak Tanah WarisanSyarat Balik Nama Tanah
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

    Next Post

    Mengapa APBD Lampung Harus Terbuka

    Related Posts

    BPHTB Dipangkas Layanan Pertanahan Kota Palangka Raya Makin Ngebut
    Pemerintahan

    BPHTB dan Pertanahan: Integrasi Pelayanan Dipercepat

    11/08/2026
    Ombudsman RI Uji Kualitas Pelayanan Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya__
    Pemerintahan

    Ombudsman Uji Layanan BPN Palangka Raya

    06/08/2026
    Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah bertemu Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X membahas transformasi perkotaan nasional.
    Pemerintahan

    Fahri Hamzah: Presiden Prabowo Siapkan Revolusi Kota

    16/07/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Evaluasi HGU PT BSA

      Konflik PT BSA Memanas, DPRD Desak Evaluasi HGU dan Usut Kebakaran Mess

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Infrastruktur Lampung 2026, Rp1,25 Triliun untuk 62 Ruas Jalan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • PTPN Group Garap Hilirisasi Ubi Kayu, Bangun Ekosistem Terpadu Hulu-Hilir

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Dari Sawah Tadah Hujan ke Swasembada, Bupati Ela Sulap Lahan Kering Jadi Lumbung Pangan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Sekolah Rakyat dan Gebrakan Pendidikan: Bukti Keberpihakan Gubernur Mirza dan Wagub Jihan pada Masa Depan Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Di Balik Penghargaan Kemendagri: Visi Besar Gubernur Mirza dan Wagub Jihan untuk Pendidikan Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved