Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » APH » Korupsi Jalan Sutami, Terpidana Engsit Kembali Setor Rp1,5 Miliar ke Kas Negara

    Korupsi Jalan Sutami, Terpidana Engsit Kembali Setor Rp1,5 Miliar ke Kas Negara

    Irjen by Irjen
    17/09/2025
    in APH
    Korupsi Jalan Sutami, Terpidana Engsit Kembali Setor Rp1,5 Miliar ke Kas Negara

    Uang pengganti kerugian negara senilai Rp1,5 miliar dari kasus korupsi proyek Jalan Ir. Sutami tahun anggaran 2018-2019, kembali disetorkan ke kas negara. Foto: Arsip Kejari Bandarlampung

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung kembali menunjukkan komitmennya dalam pemulihan aset negara.

    Uang pengganti kerugian negara senilai Rp1,5 miliar dari kasus korupsi proyek Jalan Ir. Sutami tahun anggaran 2018-2019, kembali disetorkan ke kas negara.

    Baca juga : Total Pemulihan Korupsi Jalan Sutami Capai Rp12 Miliar Usai Setoran Terbaru

    Uang tersebut berasal dari terpidana Hengki Widodo, yang lebih dikenal dengan panggilan Engsit.

    Pembayaran ini merupakan pelaksanaan dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

    Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) sekaligus Plt. Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bandarlampung, M. Angga Mahatama, membenarkan penyetoran tersebut.

    “Benar, kami sudah mengeksekusi pembayaran uang pengganti dari terpidana atas nama Hengki Widodo sebesar Rp1,5 miliar,” ujar Angga saat dikonfirmasi, Rabu, 17 September 2025.

    Angga menjelaskan, proses penyetoran dilakukan oleh tim dari Bidang Pidsus melalui Bendahara Penerima Kejari Bandarlampung.

    Baca juga : Engsit Kembalikan Rp1 Miliar, Total Uang Korupsi Jalan Sutami yang Dipulihkan Capai Rp11 Miliar

    Uang tersebut kemudian secara resmi dimasukkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

    “Penyetoran ini merupakan bagian dari pelaksanaan Putusan Pengadilan Tipikor Nomor: 7/Pid.Sus-TPK/PN.Tjk/2023,” tambahnya.

    Dengan adanya setoran terbaru ini, total kerugian negara dari kasus korupsi Jalan Sutami yang berhasil dipulihkan oleh Kejari Bandar Lampung mencapai angka yang signifikan.

    “Sehingga, total uang pengganti kerugian negara yang berhasil kami pulihkan hingga saat ini mencapai Rp13,55 miliar (tiga belas miliar lima ratus lima puluh juta rupiah),” tegas Angga.

    Kejari Bandarlampung pun terus berkomitmen untuk tidak hanya menindak para pelaku korupsi, tetapi juga fokus pada pengembalian aset negara (asset recovery).

    Langkah ini juga dapat memberikan efek jera sekaligus memulihkan hak-hak keuangan negara yang telah diselewengkan oleh para koruptor.

    Baca juga : Jejak Korupsi Rp17 Miliar di Pringsewu, Aset Pegawai Bank Disita Kejati

    Tags: Berita BandarlampungHengki Widodo EngsitKasus Korupsi LampungKejari BandarlampungKerugian NegaraKorupsi Jalan SutamiPengadilan Tipikor TanjungkarangUang Pengganti Korupsi
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Selamat Tinggal Tiket Manual, ASDP Targetkan 100 Persen Digital Oktober Ini

    Next Post

    Kemenkes Beri Restu, RSUD Abdul Moeloek Jadi Pusat Fellowship Kardiologi Pertama di Sumatera

    Related Posts

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat
    APH

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat

    05/02/2026
    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD
    APH

    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD

    26/01/2026
    Pusaran Kuasa dan Tanah di Waykanan: Membaca Kasus Raden Adipati Surya Melalui Lensa Patronase
    APH

    Pusaran Kuasa dan Tanah di Waykanan: Membaca Kasus Raden Adipati Surya Melalui Lensa Patronase

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Sering Sebut Galer? Selamat, Istilahmu Kini Resmi Masuk KBBI

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kakanwil BPN Sumsel Sambangi Kantah Banyuasin

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • PDRB Bandarlampung Versus PDRB Palembang: Siapa Unggul?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mayjen Kristomei Sianturi, Putra Kotabumi Lampung, Jabat Pangdam Radin Inten

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kantor Pertanahan Banyuasin Kobarkan Gerakan Gemapatas 2025

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved