Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Pemerintahan » Menteri Perumahan Salah Kaprah Maknai Rumah Subsidi

    Menteri Perumahan Salah Kaprah Maknai Rumah Subsidi

    P3S Ingatkan Presiden Prabowo

    Muhammad SA by Muhammad SA
    22/09/2025
    in Pemerintahan
    Rumah Subsidi Bukan Hadiah untuk Dibagi Gratis

    Menteri Perumahan, Maruarar Sirait dengan santai menetapkan kuota rumah subsidi berdasarkan profesi dan wilayah.

    Share on FacebookShare on Twitter

    LAPPUNG – Belakangan ini, publik kita dibuat tercengang oleh tindakan Menteri Perumahan, Maruarar Sirait.

    Menteri Perumahan Maruarar Sirait dengan santai menetapkan kuota rumah subsidi berdasarkan profesi dan wilayah.

    Bahkan Menteri Perumahan Maruarar Sirait menandatangani nota kesepahaman bersama Gubernur Maluku, menjanjikan tiga ribu unit rumah subsidi.

    “Sebuah tindakan yang terlihat manis, seolah-olah pemerintah baru saja memberikan hadiah gratis,” ujar Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie, dalam keterangannya, Senin 22 September 2025.

    Namun, jika kita teliti, kebijakan ini justru menunjukkan arogansi, seakan-akan aturan undang-undang tidak berlaku baginya.

    Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah mengatur dengan sangat jelas bagaimana sistem perumahan rakyat itu berjalan.

    “Dalam undang-undang itu, kita mengetahui bahwa Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) hanya bisa diberikan kepada peserta Tapera,” imbuhnya.

    Syarat bagi peserta pun tidak main-main. Mereka harus terdaftar minimal dua belas bulan, termasuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), belum memiliki rumah, dan pembiayaan hanya untuk rumah pertama.

    Bahkan, Pasal 28 menegaskan bahwa urutan penerima ditentukan oleh lamanya kepesertaan dan kelancaran pembayaran iuran.

    Jadi, FLPP bukan dana hibah yang bisa diputuskan semudah menjentikkan jari, melainkan hak konstitusional yang lahir dari mekanisme yang diatur undang-undang.

    “Tindakan membagi kuota adalah sebuah bentuk salah kaprah,” tandasnya.

    FLPP adalah subsidi bunga kredit, yang fungsinya hanya bekerja ketika rakyat mengajukan pembiayaan rumah melalui bank penyalur.

    “Jadi, ini bukan barang yang bisa dipotong-potong lalu dibagikan seperti kue lebaran,” ujar Jerry Massie.

    “Dalam konteks itu, kita melihat bahwa kewenangan penyaluran dan pengelolaan dana Tapera sepenuhnya berada di tangan BP Tapera,” kata dia.

    Pasal 36 dan 37 dengan tegas menyebutkan BP Tapera sebagai pihak yang berfungsi mengatur, mengawasi, dan melaksanakan tindak lanjut pengelolaan dana, termasuk menetapkan bank penyalur dan mengawasi alokasi pembiayaan.

    Menteri memang duduk di Komite Tapera, tetapi dia hanya berfungsi memberi arahan kebijakan umum.

    Tidak ada satu pun pasal yang memberi menteri hak untuk membagi-bagikan kuota rumah subsidi berdasarkan profesi atau MoU politik dengan daerah.

    Dengan memaksakan logika kuota, menteri terang-terangan mengintervensi mekanisme pasar yang seharusnya obyektif dan transparan.

    Dampaknya bisa fatal:

    Pekerja yang sebenarnya memenuhi syarat MBR bisa terpinggirkan hanya karena mereka tidak termasuk dalam kelompok profesi yang diistimewakan.

    Rumah subsidi akhirnya berubah wajah menjadi alat pencitraan, bukan lagi instrumen keadilan sosial.

    Presiden harus membuka mata melihat praktik seperti ini. Membiarkan pola bagi-bagi rumah subsidi ala menteri sama saja dengan membiarkan pelanggaran terhadap UU Tapera.

    Jika pelanggaran ini dibiarkan, keadilan sosial akan terdistorsi, program perumahan rakyat akan dipolitisasi, dan kredibilitas pemerintah di mata publik akan hancur.

    Presiden tidak boleh diam karena rumah subsidi bukanlah hadiah politik, melainkan hak rakyat yang harus dijalankan dengan asas transparansi, keadilan, dan kepastian hukum.

    Rumah adalah amanat konstitusi. FLPP adalah bagian dari dana amanat Tapera, dan penggunaannya hanya sah jika disalurkan kepada peserta sesuai syarat hukum.

    Presiden harus segera mengingatkan menterinya bahwa tidak ada ruang dalam undang-undang bagi praktik bagi-bagi rumah berbasis kuota atau MoU.

    “Jika jalan ini dibiarkan melenceng, hak rakyat terancam digadaikan demi kepentingan jangka pendek,” pungkas Jerry.

    Tags: Gubernur MalukuJerry MassieMenteri PerumahanP3SRumah Subsidi
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Minta Jatah Proyek, Oknum Ormas dan Wartawan di Lampung Terciduk OTT

    Next Post

    Mahendra Utama Sambut Arief Poyuono di Pelindo: Kapasitasnya Tak Diragukan

    Related Posts

    Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah bertemu Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X membahas transformasi perkotaan nasional.
    Pemerintahan

    Fahri Hamzah: Presiden Prabowo Siapkan Revolusi Kota

    16/07/2026
    Kantah Banyuasin Matangkan Persiapan Raih Predikat WBK Perkuat Zona Integritas3
    Pemerintahan

    Matangkan Predikat WBK Pembangunan Zona Integritas

    16/07/2026
    Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya Gelar Supervisi Redistribusi Tanah
    Pemerintahan

    BPN Kalteng Genjot Kualitas Redistribusi Tanah

    15/07/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Kunjungan Wamenperin ke Lampung

      Kunjungan Wamenperin ke Lampung: Momentum Lahirnya Klaster Industri Pangan Nasional

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kecubung dan Ganja: Obat Penenang yang Berbeda Nasib Hukum

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Dewan Kawasan Industri Nasional: Terobosan Akselerasi Hilirisasi dan Investasi Berkelanjutan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mudahnya ke Bandung! Penerbangan Langsung Lampung-Bandung Wings Air Kembali Hadir

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Menatap Masa Depan Lampung Barat: Menggali Potensi Geothermal dan Pariwisata Dunia

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Strategi Memaksimalkan Pelabuhan Panjang Sebagai Hub Ekspor-Impor Global Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved