Lappung – Pelarian RLH, terpidana kasus korupsi dana bantuan untuk perempuan pedesaan, akhirnya terhenti setelah 1 dekade.
Tim Kejaksaan berhasil membekuknya dalam operasi senyap di Lampung Tengah pada Selasa, 14 Oktober 2025 malam.
Baca juga : Buron Sejak 2017, DPO Kasus Tanah di Lampung Diringkus Tim Tabur Kejaksaan
Penangkapan ini mengakhiri status buron yang disandang RLH sejak putusan kasus korupsi pengelolaan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Pedesaan di Kecamatan Kelumbayan Barat, Kabupaten Tanggamus, periode 2015-2016.
Sebelumnya, tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah berhasil melacak keberadaan RLH melalui program Tangkap Buronan (Tabur).
Setelah proses pengintaian, RLH akhirnya diamankan tanpa perlawanan sekitar pukul 18.10 WIB.
Ia ditangkap saat sedang beraktivitas di tempat kerjanya di wilayah Bandar Sari, Bandar Jaya Barat, Kabupaten Lampung Tengah, sebuah lokasi yang tidak terduga setelah 10 tahun berpindah-pindah tempat.
“Penangkapan ini menunjukkan bahwa tidak ada satupun tempat yang aman bagi para buronan,” tegas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, Rabu, 15 Oktober 2025.
Baca juga : 27 Buronan Kejati Lampung, Dari Korupsi hingga Narkotika: Siapa Saja Mereka?
Menurutnya, keberhasilan tersebut mengirimkan pesan kuat bahwa jerat hukum pada akhirnya akan menjangkau siapa pun yang mencoba lari dari tanggung jawab.
“Sekalipun telah melarikan diri selama satu dekade, Kejaksaan berkomitmen penuh untuk terus memburu dan menangkap mereka, dimanapun dan kapanpun mereka bersembunyi,” tambahnya.
Sekadar informasi, kasus yang menjerat RLH adalah penyelewengan dana publik yang seharusnya menjadi harapan bagi pemberdayaan ekonomi perempuan di pedesaan.
Dana SPP PNPM tersebut digulirkan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, namun diselewengkan sehingga merugikan keuangan negara.
Penangkapan ini bukan hanya soal eksekusi putusan pengadilan, tetapi juga langkah untuk memulihkan rasa keadilan bagi masyarakat yang haknya telah dirampas oleh tindakan korupsi tersebut.
Setelah ditangkap, RLH langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung untuk pemeriksaan awal.
Selanjutnya, ia diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus selaku jaksa eksekutor untuk segera dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan guna menjalani hukumannya.
Baca juga : Kejari Bandarlampung Tangkap Buron Korupsi KUR Rp2 Miliar di Karawang





Lappung Media Network