Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » APH » Kasus Diksar Mahepel Unila, 8 Mahasiswa dan Alumni Jadi Tersangka

    Kasus Diksar Mahepel Unila, 8 Mahasiswa dan Alumni Jadi Tersangka

    Irjen by Irjen
    24/10/2025
    in APH
    Kasus Diksar Mahepel Unila, 8 Mahasiswa dan Alumni Jadi Tersangka

    Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan. Foto: Dokumentasi WAG

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Babak baru kasus dugaan penganiayaan dalam Pendidikan Dasar (Diksar) Mahepel Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Lampung (Unila) dimulai.

    Baca juga : Korban Diksar Maut Mahapel Unila Diautopsi, Polisi Cari Bukti Tambahan

    Polda Lampung resmi menetapkan 8 orang sebagai tersangka, terdiri dari panitia aktif dan alumni.

    Meski demikian, kedelapan tersangka tersebut dipastikan tidak akan menjalani penahanan di Mapolda Lampung.

    Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, mengonfirmasi status hukum kedelapan orang tersebut dalam konferensi pers, Jumat, 24 Oktober 2025.

    “Kami telah menetapkan delapan tersangka. Rinciannya, empat orang berstatus mahasiswa (panitia) dan empat lainnya adalah alumni,” ujar Indra Hermawan.

    Para mahasiswa aktif yang menjadi tersangka berinisial AA, AF, AS, dan SY. Sementara empat alumni yang terlibat adalah DAP, PL, RAN, dan AI.

    Memukul, Menendang, dan Menginjak

    Indra memaparkan, penetapan tersangka ini didasarkan pada bukti kuat bahwa mereka melakukan tindak kekerasan selama Diksar di Kaki Gunung Betung, Pesawaran, pada 14-17 November 2024 lalu.

    Bentuk kekerasan fisik yang dilakukan para tersangka bervariasi, mulai dari tindakan ringan hingga penganiayaan berat.

    “Kekerasan yang dilakukan seperti memukul, menendang, menampar. Bahkan ada yang menyeret peserta saat merayap serta menginjak punggung,” jelas Indra.

    Penyidik merinci peran masing-masing tersangka. Tersangka AA (mahasiswa) diketahui melakukan tamparan dan pemukulan di perut.

    Baca juga : Unila Akui Kekerasan Brutal di Diksar Mahapel FEB

    Sementara RAN (alumni) terbukti menginjak punggung peserta, dan tersangka AI (alumni) melakukan tendangan hingga enam kali.

    Tak Ditahan

    Mengenai keputusan tidak menahan para tersangka, Kombes Indra menjelaskan bahwa hal itu diambil berdasarkan pertimbangan subjektif penyidik, meskipun syarat objektif telah terpenuhi.

    “Untuk melakukan penahanan, ada syarat subjektif dan objektif yang harus kami penuhi,” katanya.

    Syarat objektif, seperti ancaman hukuman di atas lima tahun, menurutnya sudah terpenuhi.

    Namun, penyidik memiliki penilaian subjektif bahwa para tersangka tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan mereka.

    “Hal tersebut (pertimbangan subjektif) merupakan salah satu alasan penyidik. Kami menimbang kedua syarat ini,” pungkasnya.

    Baca juga : LBH Ungkap Dugaan Intimidasi dalam Kasus Diksar Maut di Unila

    Tags: 8 TersangkaAlumni MahepelDiksar Mahepel UnilaKekerasan DiksarKombes Indra HermawanLampungMahasiswa UnilaMahepel UnilaPenganiayaanPesawaranPolda LampungTidak DitahanUniversitas Lampung
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Bandarlampung Buru Kasus TBC Tersembunyi Pakai X-ray Portabel

    Next Post

    Lampung Bisa Jadi Raja Bioetanol Nasional, Tapi Ada PR Besar

    Related Posts

    Kantah Banyuasin Serahkan Sertifikat Tanah Mahkamah Agung_
    APH

    Serahkan Sertifikat Tanah Mahkamah Agung Diserahkan

    11/05/2026
    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat
    APH

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat

    05/02/2026
    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD
    APH

    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD

    26/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Apa Saja Perbedaan 4G dan 5G

      Apa Saja Perbedaan 4G dan 5G? Inilah Penjelasan Lengkapnya yang Wajib Anda Ketahui

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Apa Perbedaan AMOLED dan IPS LCD: Mana yang Lebih Baik?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Uji Coba Strategis PTPN I di Kebun Rejosari Natar

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mengapa Proyek Sorgum Skala Besar Kerap Mengalami Kegagalan?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Potensi Emas Hijau: Udang Galah Rawa Jitu dan Mesuji Timur Melambung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Panduan Lengkap Investasi Reksadana untuk Pemula: Mengenal Tentang Investasi Reksadana

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved