Lappung – Babak baru kasus dugaan penganiayaan dalam Pendidikan Dasar (Diksar) Mahepel Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Lampung (Unila) dimulai.
Baca juga : Korban Diksar Maut Mahapel Unila Diautopsi, Polisi Cari Bukti Tambahan
Polda Lampung resmi menetapkan 8 orang sebagai tersangka, terdiri dari panitia aktif dan alumni.
Meski demikian, kedelapan tersangka tersebut dipastikan tidak akan menjalani penahanan di Mapolda Lampung.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, mengonfirmasi status hukum kedelapan orang tersebut dalam konferensi pers, Jumat, 24 Oktober 2025.
“Kami telah menetapkan delapan tersangka. Rinciannya, empat orang berstatus mahasiswa (panitia) dan empat lainnya adalah alumni,” ujar Indra Hermawan.
Para mahasiswa aktif yang menjadi tersangka berinisial AA, AF, AS, dan SY. Sementara empat alumni yang terlibat adalah DAP, PL, RAN, dan AI.
Memukul, Menendang, dan Menginjak
Indra memaparkan, penetapan tersangka ini didasarkan pada bukti kuat bahwa mereka melakukan tindak kekerasan selama Diksar di Kaki Gunung Betung, Pesawaran, pada 14-17 November 2024 lalu.
Bentuk kekerasan fisik yang dilakukan para tersangka bervariasi, mulai dari tindakan ringan hingga penganiayaan berat.
“Kekerasan yang dilakukan seperti memukul, menendang, menampar. Bahkan ada yang menyeret peserta saat merayap serta menginjak punggung,” jelas Indra.
Penyidik merinci peran masing-masing tersangka. Tersangka AA (mahasiswa) diketahui melakukan tamparan dan pemukulan di perut.
Baca juga : Unila Akui Kekerasan Brutal di Diksar Mahapel FEB
Sementara RAN (alumni) terbukti menginjak punggung peserta, dan tersangka AI (alumni) melakukan tendangan hingga enam kali.
Tak Ditahan
Mengenai keputusan tidak menahan para tersangka, Kombes Indra menjelaskan bahwa hal itu diambil berdasarkan pertimbangan subjektif penyidik, meskipun syarat objektif telah terpenuhi.
“Untuk melakukan penahanan, ada syarat subjektif dan objektif yang harus kami penuhi,” katanya.
Syarat objektif, seperti ancaman hukuman di atas lima tahun, menurutnya sudah terpenuhi.
Namun, penyidik memiliki penilaian subjektif bahwa para tersangka tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan mereka.
“Hal tersebut (pertimbangan subjektif) merupakan salah satu alasan penyidik. Kami menimbang kedua syarat ini,” pungkasnya.
Baca juga : LBH Ungkap Dugaan Intimidasi dalam Kasus Diksar Maut di Unila





Lappung Media Network