Lappung – Badan Pusat Statistik (BPS) menggunakan indikator Angka Kurang Pangan (AKP) sebagai alat ukur utama untuk memetakan kondisi ketahanan pangan di Indonesia.
Indikator ini, yang secara internasional dikenal sebagai Prevalence of Undernourishment (PoU), mengukur persentase penduduk yang asupan energinya tidak mencukupi kebutuhan minimum untuk hidup sehat dan produktif.
Baca juga : BPS: Angka Kurang Pangan Lampung Selatan di Atas Rata-rata RI
Pemerhati pembangunan, Mahendra Utama, menegaskan AKP adalah fondasi data yang krusial bagi negara.
“AKP bisa dibilang sebagai sistem peringatan dini atau early warning system.
“Jika angka AKP naik, itu sinyal kuat bahwa akses masyarakat terhadap pangan sedang memburuk,” ujar Mahendra, Minggu, 26 Oktober 2025.
Sebaliknya, lanjut dia, jika angka AKP turun, hal itu menunjukkan adanya perbaikan dalam ketahanan pangan.
“Data ini vital bagi pemerintah untuk merumuskan kebijakan dan program bantuan yang tepat sasaran,” tambahnya.
Standar 2100 Kkal
BPS mendefinisikan AKP sebagai persentase penduduk yang konsumsi kalori hariannya berada di bawah Kebutuhan Energi Minimum (KEM).
Patokan yang digunakan BPS, mengacu pada standar Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO), adalah 2100 kkal per orang per hari.
Angka ini dianggap sebagai batas minimal kalori yang dibutuhkan rata-rata individu untuk dapat hidup sehat dan aktif.
Lalu, bagaimana BPS mendapatkan data konsumsi setiap orang?
Data tersebut bersumber dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang digelar BPS secara rutin.
Dalam survei ini, petugas mencatat secara rinci jenis dan jumlah makanan yang dikonsumsi oleh rumah tangga responden selama periode waktu tertentu.
Baca juga : Harga Pangan Meroket, Inflasi Lampung Naik Jadi 1,17 Persen
Tahapan Perhitungan BPS
Proses perhitungan AKP dilakukan melalui beberapa tahapan metodis.
Pertama, data mentah konsumsi makanan yang diperoleh dari Susenas dikonversi menjadi nilai kalori. Proses ini menggunakan tabel konversi standar yang memuat nilai kalori dari setiap jenis pangan.
Kedua, BPS menghitung rata-rata konsumsi energi per orang per hari untuk setiap rumah tangga yang menjadi sampel survei.
Ketiga, setiap individu dalam rumah tangga tersebut diklasifikasikan statusnya:
- Kurang Pangan: Jika konsumsi energinya di bawah 2100 kkal/hari.
- Tahan Pangan: Jika konsumsi energinya 2100 kkal/hari atau lebih.
Terakhir, Angka Kurang Pangan (AKP) dihitung menggunakan rumus sederhana:
AKP = (Jumlah Penduduk Kurang Pangan / Total Penduduk) × 100%
Fokus pada Kalori, Bukan Gizi
Meski menjadi indikator kunci, Mahendra Utama mengingatkan bahwa AKP memiliki fokus yang spesifik dan batasan yang perlu dipahami.
“Perlu digarisbawahi bahwa AKP ini fokusnya mengukur kecukupan kalori atau energi saja,” jelas Mahendra.
Menurutnya, indikator ini belum melihat aspek penting lainnya seperti kualitas gizi, variasi atau keragaman jenis pangan, serta aspek keamanan pangan (food safety).
“Meski demikian, AKP tetap menjadi indikator vital untuk memetakan wilayah rawan pangan, baik di tingkat nasional maupun daerah,” tutupnya.
Baca juga : Lampung Lawan Arus Inflasi Nasional





Lappung Media Network