Lappung – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung menyuarakan penolakan tegas terhadap rencana pemberian gelar pahlawan nasional kepada mantan Presiden Soeharto.
Penolakan ini didasari rekam jejak kekuasaan Orde Baru yang dinilai otoriter, militeristik, dan sarat dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Baca juga : Respons Darurat, LBH Bandarlampung Fasilitasi Gugatan Korban Keracunan MBG
LBH Bandarlampung memandang bahwa pemberian gelar pahlawan bukan sekadar penghargaan simbolik, melainkan sebuah bentuk legitimasi moral.
“Memberikan gelar pahlawan kepada sosok dengan rekam jejak yang penuh catatan kelam pelanggaran HAM masa lalu bukan hanya tindakan yang abai terhadap sejarah,” ujar Kepala Divisi Advokasi YLBHI-LBH Bandarlampung, Prabowo Pamungkas, dalam keterangan resminya, Jumat, 31 Oktober 2025.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan penghinaan terhadap para korban dan keluarganya yang masih berjuang mencari keadilan.
Penolakan ini mencuat setelah Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyerahkan berkas 40 nama calon penerima gelar pahlawan nasional kepada Menteri Kebudayaan sekaligus Ketua Dewan GTK, Fadli Zon, di Jakarta Pusat, Selasa, 21 Oktober 2025.
Nama Soeharto diketahui masuk dalam daftar usulan tersebut.
Luka Lama Sejarah Lampung
Secara khusus, LBH Bandarlampung menyoroti berbagai tragedi kemanusiaan yang terjadi di Provinsi Lampung selama era Orde Baru sebagai bukti nyata kekuasaan yang represif.
Pihaknya mengingatkan kembali pada Peristiwa Talangsari pada 7 Februari 1989, yang disebut sebagai salah satu tragedi HAM paling kelam di Lampung.
“Ratusan warga sipil menjadi korban akibat operasi militer yang menewaskan, menghilangkan, serta menahan warga secara paksa.
“Hingga kini, banyak keluarga korban belum mendapatkan pemulihan dan keadilan,” tegas Prabowo.
Selain Talangsari, LBH juga menyinggung kasus kekerasan aparat yang dikenal sebagai peristiwa UBL Berdarah.
Baca juga : Konflik Agraria Anak Tuha: PT BSA Mangkir dari Mediasi, LBH Desak Negara Bertindak Tegas
Insiden tersebut menewaskan 2 mahasiswa dan menjadi bukti bagaimana rezim kala itu menggunakan kekuatan represif untuk membungkam kritik dan mengekang kebebasan berekspresi.
“Luka sejarah itu belum sembuh, dan negara tidak boleh melupakannya,” lanjutnya.
LBH Bandarlampung berpendapat bahwa status kepahlawanan harus diberikan kepada figur yang mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan, keberanian, moralitas, dan pembelaan terhadap rakyat.
Prabowo Pamungkas mengingatkan, jika legitimasi moral justru diberikan kepada sosok yang menjalankan kekuasaan dengan tangan besi, generasi mendatang akan mendapat pesan yang salah.
“Jika legitimasi moral diberikan kepada sosok yang menjalankan kekuasaan dengan tangan besi yang berlumuran darah, maka generasi mendatang akan menganggap bahwa kekerasan negara dapat diterima dan dilupakan selama pembangunan ekonomi dijadikan pembenaran,” jelasnya.
LBH menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa pemberian gelar ini akan mempertaruhkan fondasi etis bangsa, apakah negara akan berdiri di sisi korban, atau di sisi kekuasaan yang tidak pernah mau bertanggung jawab.
Baca juga : Heboh Bendera One Piece, LBH ke Pejabat Lampung: Jangan Lebay, Belajarlah dari Gus Dur





Lappung Media Network