Lappung – Di tengah sorotan tajam publik terkait pengusutan dugaan korupsi aset Hak Guna Usaha (HGU) di Regional 1, PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) justru mencatatkan prestasi signifikan dalam tata kelola perusahaan.
Baca juga : PTPN I Pasca Transformasi: Jejak Keberhasilan dan Tantangan Ke Depan
Langkah manajemen PTPN I yang tetap fokus pada perbaikan sistem di tengah badai hukum ini mendapat apresiasi dari Pemerhati Pembangunan, Mahendra Utama.
Menurutnya, raihan 3 penghargaan dalam ajang Governance, Risk, and Compliance (GRC) & Leadership Award 2025 menjadi bukti bahwa perusahaan pelat merah tersebut serius melakukan bersih-bersih dan transformasi.
“Pencapaian itu bukan sekadar seremonial, tetapi penegasan bahwa di bawah kepemimpinan Teddy Yunirman Danas, PTPN I konsisten menjadikan prinsip Good Corporate Governance (GCG) sebagai fondasi utama.
“Ini sinyal positif di tengah ujian yang sedang dihadapi,” ujar Mahendra Utama dalam keterangannya, Senin, 24 November 2025.
Dalam ajang tersebut, Direktur Utama PTPN I, Teddy Yunirman Danas, dinobatkan sebagai The Best Chief Executive Officer (CEO) 2025.
Mahendra menilai, kepemimpinan Teddy berhasil mengintegrasikan tata kelola, kepatuhan, dan manajemen risiko secara strategis, sehingga operasional perusahaan tetap berjalan pada koridor yang benar meski ada gejolak eksternal.
Ujian Berat di Regional 1
Mahendra tidak menampik bahwa saat ini PTPN I, khususnya di Regional 1, sedang menghadapi tantangan berat terkait integritas aset negara.
Baca juga : PTPN di Era Danantara
Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara tengah mengusut kasus dugaan korupsi dalam kerja sama operasional (KSO) seluas 8.077 hektare antara PTPN II (sekarang terintegrasi ke PTPN I Regional 1) dengan PT Ciputra Land.
Kejati Sumut bahkan telah menetapkan empat tersangka, termasuk mantan Direktur PTPN II periode 2020–2023, Irwan Perangin-angin.
Kasus tersebut bermula dari dugaan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Nusa Dua Propertindo yang disinyalir tidak memenuhi kewajiban 20 persen untuk negara, sehingga berpotensi mengakibatkan hilangnya aset negara.
Menanggapi paradoks antara prestasi dan kasus hukum tersebut, Mahendra Utama menegaskan bahwa proses hukum dan perbaikan manajemen harus berjalan beriringan.
“Justru di saat perusahaan sedang diuji dengan kasus hukum masa lalu, komitmen untuk memperbaiki tata kelola saat ini menjadi krusial.
“Prestasi yang diakui secara eksternal ini memberikan harapan bagi pemulihan kepercayaan publik,” tegas Mahendra.
Ia menambahkan, langkah tegas PTPN I dalam menegakkan GCG harus dilihat sebagai upaya serius BUMN untuk melindungi aset negara ke depannya, sekaligus mencegah terulangnya praktik penyimpangan serupa.
“Kita patut mengapresiasi langkah manajemen yang tidak goyah.
“Ini adalah momentum bagi PTPN I untuk membuktikan bahwa mereka mampu bangkit, berbenah, dan menjadi entitas bisnis yang transparan serta akuntabel,” pungkas Mahendra.
Baca juga : Sang Pelurus Asam Pucuk, Puisi untuk Guru Besar PTPN





Lappung Media Network