Lappung – Tim Pidsus Kejari Bandarlampung resmi menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana pinjaman di Bank Himbara, Selasa, 25 November 2025.
Dalam keterangan pers yang diterima, para tersangka diduga terlibat dalam praktik penyaluran Kredit Cepat dan Kredit Umum Pedesaan Rakyat (Kupedes) yang bermasalah pada 2 unit bank pelat merah tersebut.
Baca juga : Jejak Korupsi Rp17 Miliar di Pringsewu, Aset Pegawai Bank Disita Kejati
Yakni, Unit Pasar Tugu dan Unit Kedaton, sepanjang tahun anggaran 2023 hingga 2024.
Akibat ulah para tersangka, negara ditaksir mengalami kerugian finansial mencapai Rp2,5 miliar.
Modus
Kasus ini terbongkar setelah penyidik memeriksa secara maraton 67 orang saksi dan satu orang ahli.
Dari hasil pendalaman, ditemukan modus operandi yang melibatkan kerja sama antara pihak luar (Agen) dan pihak internal bank (Marketing/Mantri).
Di Unit Pasar Tugu, penyidik menetapkan 5 tersangka.
4 di antaranya adalah agen berinisial SU, SI, ES, dan RH.
Sementara satu tersangka lainnya adalah DA, oknum pegawai Bank Himbara yang menjabat sebagai Marketing.
Sedangkan untuk Unit Kedaton, 3 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah DV dan SY selaku Agen, serta FB selaku Marketing dari pihak bank.
Dalam praktiknya, para agen bertugas mencari celah dengan meminjam identitas warga lain yang sejatinya tidak memenuhi syarat sebagai debitur.
Data tersebut kemudian diajukan untuk mendapatkan kucuran Kredit Cepat.
Setelah dana cair, uang tersebut justru dinikmati oleh para agen, bukan oleh pemilik identitas.
Ironisnya, peran pengawasan dari pihak bank justru tidak berjalan.
Tersangka DA dan FB selaku marketing diduga kuat tidak melakukan verifikasi faktual (on the spot).
Mereka meloloskan pengajuan tanpa mengecek kebenaran kondisi usaha maupun lokasi debitur, sehingga kredit fiktif tersebut bisa dicairkan dan berujung macet.
Baca juga : Tembus Rp16,8 Miliar! Kejari Bandarlampung Setor Lagi Rp1,8 Miliar Uang Korupsi Jalan Sutami
Kerugian Miliaran Rupiah
Berdasarkan perhitungan audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP), kerugian negara akibat praktik amis ini cukup fantastis dengan rincian:
- Unit Pasar Tugu: Kerugian negara mencapai Rp1.524.748.904 (Satu miliar lima ratus dua puluh empat juta sekian).
- Unit Kedaton: Kerugian negara tercatat sebesar Rp986.990.540 (Sembilan ratus delapan puluh enam juta sekian).
Jika diakumulasikan, total kerugian negara dari dua unit layanan tersebut menyentuh angka lebih dari Rp2,5 miliar.
Ditahan
Pasca penetapan tersangka, Kejari Bandarlampung mengambil langkah tegas.
Para tersangka langsung dikenakan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 25 November 2025.
Para tersangka wanita yakni SU, SI, ES, RH, dan DV (DEV) digiring ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Kelas IIA Bandarlampung.
Sementara tersangka DA dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandarlampung.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 (Primair) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 (Subsidair) UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini, penyidik tengah mengebut kelengkapan berkas perkara agar kasus ini dapat segera dilimpahkan ke tahap penuntutan di meja hijau.
Baca juga : Buntut Korupsi BUMD, Harta Kekayaan Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Senilai Rp38,5 Miliar Disita





Lappung Media Network