Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » APH » Tembus Rp16,8 Miliar! Kejari Bandarlampung Setor Lagi Rp1,8 Miliar Uang Korupsi Jalan Sutami

    Tembus Rp16,8 Miliar! Kejari Bandarlampung Setor Lagi Rp1,8 Miliar Uang Korupsi Jalan Sutami

    Irzon Dwi Darma by Irzon Dwi Darma
    12/11/2025
    in APH
    Tembus Rp16,8 Miliar! Kejari Bandarlampung Setor Lagi Rp1,8 Miliar Uang Korupsi Jalan Sutami

    Eksekusi uang pengganti di Bank Mandiri Cabang Cut Mutia, Bandarlampung. Foto: Arsip Kejari Bandarlampung

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar dari perkara korupsi Jalan Ir. Sutami kembali disetorkan ke kas negara.

    Penyetoran itu menambah total pemulihan aset yang dilakukan Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bandarlampung menjadi Rp16,85 miliar.

    Baca juga : Kejari Bandarlampung Musnahkan 6,2 Kg Ekstasi, Sabu, dan Ganja

    Kasi Intel Kejari Bandarlampung, M. Angga Mahatama, mengonfirmasi bahwa eksekusi uang pengganti tersebut dilakukan di Bank Mandiri Cabang Cut Mutia, pada Rabu, 12 November 2025.

    “Benar, hari ini Bidang Pidsus kembali menyetorkan pembayaran uang pengganti kerugian negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Jalan Ir. Sutami tahun anggaran 2018-2019,” kata Angga Mahatama dalam keterangannya, Rabu, 12 November 2025.

    Angga menjelaskan, uang senilai Rp1,8 miliar tersebut berasal dari terpidana atas nama Hengki Widodo, yang juga dikenal sebagai Engsit.

    “Penyetoran ini merupakan pelaksanaan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor: 7/Pid.Sus-TPK/PN.Tjk/2023,” jelasnya.

    Tambahan setoran tersebut membuat total penyelamatan kerugian negara yang berhasil dilakukan Pidsus Kejari Bandarlampung menembus angka yang signifikan.

    Baca juga : Jebol BNI Griya Rp3,79 Miliar, Bos PT CKB Ditahan Kejari Bandarlampung

    “Sehingga saat ini, total Uang Pengganti Kerugian Negara yang berhasil dipulihkan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus sebesar Rp16.850.000.000 (enam belas miliar delapan ratus lima puluh juta rupiah),” tegas Angga.

    Lebih lanjut, ia merinci bahwa uang tersebut disetorkan oleh Bidang Pidsus melalui Bendahara Penerima Kejari Bandarlampung.

    Dana itu langsung masuk ke kas negara sebagai sumber pendapatan pemerintah melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

    “Pemanfaatannya nanti menjadi kewenangan dari pemerintah pusat,” tambahnya.

    Angga menegaskan bahwa langkah ini adalah bukti nyata komitmen Korps Adhyaksa dalam penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi.

    “Ini adalah wujud nyata komitmen kami dalam melaksanakan tugas secara profesional, transparan, dan akuntabel, guna menjaga kepercayaan publik dan mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih,” pungkasnya.

    Baca juga : Kerugian Rp19 Miliar, 5 Tersangka Korupsi PDAM Way Rilau Dilimpahkan ke Kejari Bandarlampung

    Tags: Hengki Widodo EngsitKejari BandarlampungKerugian NegaraKorupsi Jalan SutamiM Angga MahatamaPemulihan AsetPengadilan Tipikor TanjungkarangPidsus KejariPNBP
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Menag Lantik Zulkarnain Pimpin Kanwil Kemenag Lampung

    Next Post

    Redenominasi Rupiah: Sekadar Hilangkan Nol, Bukan Potong Nilai Uang

    Related Posts

    Kantah Banyuasin Serahkan Sertifikat Tanah Mahkamah Agung_
    APH

    Serahkan Sertifikat Tanah Mahkamah Agung Diserahkan

    11/05/2026
    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat
    APH

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat

    05/02/2026
    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD
    APH

    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD

    26/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Inilah 6 Perbedaan BPJS dan Asuransi Swasta

      Inilah 6 Perbedaan BPJS dan Asuransi Swasta yang Wajib Anda Tahu!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Jejak Hilirisasi di Tiga Desa: Mengawal Mesin Pengering, Menuai Kesejahteraan Petani Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Cara Menghilangkan Bau Mulut Permanen: Solusi Tepat dan Tepercaya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Hilirisasi Berbasis Rawa: Strategi Mesuji Lepas dari Kutukan Komoditas

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mengenal Keris sebagai Warisan Budaya Nusantara: Nilai Sejarah, Seni dan Filosofi yang Sarat Makna

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 7 Alasan Logis Gubernur Mirza Prioritas Perbaiki Jalan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved