Lappung – Kejari Bandarlampung akhirnya menetapkan dan langsung menahan Cahyadi Kurniawan alias Ayung, Direktur PT Cipta Karya Bersama (CKB), dalam babak baru kasus dugaan korupsi program kredit BNI Griya.
Penahanan dilakukan pada Kamis, 28 Agustus 2025 malam, setelah ia ditetapkan sebagai tersangka yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp3,79 miliar.
Baca juga : Kejari Bandarlampung Tangkap Buron Korupsi KUR Rp2 Miliar di Karawang
Langkah ini diambil Tim Penyidik Pidsus Kejari Bandarlampung setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara.
Ayung kini menyusul 4 orang lainnya yang telah lebih dulu divonis dalam skandal korupsi yang terjadi belasan tahun silam.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) sekaligus Plt Kasi Pidsus Kejari Bandarlampung, M. Angga Mahatama, menjelaskan bahwa peran tersangka sangat sentral dalam kasus ini.
“Tersangka selaku direktur PT CKB diduga kuat menjadi otak di balik pengajuan kredit fiktif BNI Griya untuk pembelian kios di Pasar Gudang Lelang pada tahun 2007,” ungkap Angga saat dikonfirmasi, Jumat, 29 Agustus 2025.
Angga membeberkan modus yang digunakan Ayung untuk membobol dana bank.
Tersangka diduga sengaja menggunakan data para pegawainya sendiri untuk diajukan sebagai debitur kredit.
Baca juga : Sabu, Ganja, hingga Sajam: Barang Bukti 203 Perkara Dimusnahkan Kejari Bandarlampung
Untuk memuluskan aksinya, ia merekayasa sejumlah dokumen persyaratan.
“Modusnya adalah dengan melampirkan syarat-syarat yang tidak benar, seperti surat keterangan gaji dan surat keterangan pegawai yang fiktif.
“Parahnya lagi, pengajuan kredit dilakukan secara melawan hukum terhadap objek kios yang belum memiliki alas hak yang jelas,” jelasnya.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp3.790.000.000,00.
Angka ini didasarkan pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh auditor yang berwenang.
Penetapan Ayung sebagai tersangka bukanlah yang pertama dalam kasus ini.
Sebelumnya, pengadilan telah memvonis bersalah empat orang yang terlibat dalam perkara yang sama.
Baca juga : Pungli Berkedok Retribusi, 2 Bos Pasar Gudang Lelang Bandarlampung Berakhir di Bui
“Sebelumnya, sudah ada 4 terpidana yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), yaitu Muhammad Yazid, Temmy Suryadi Kurniawan, Apitawati, dan Roy Limanto,” tambah Angga.
Atas perbuatannya, Ayung dijerat dengan pasal berlapis tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
- Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka Ayung langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandarlampung.
“Penahanan dilakukan terhitung sejak 28 Agustus 2025 sampai dengan 16 September 2025,” pungkas Angga.
Baca juga : Korupsi Rp2 Miliar dan Kabur 8 Tahun, Eks Teller BRI Diringkus di Bandarlampung





Lappung Media Network