Lappung – Praktik penarikan retribusi yang diduga diselewengkan selama 1 dekade di Pasar Gudang Lelang, Telukbetung, akhirnya terbongkar.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung resmi menetapkan dan menahan 2 orang sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara lebih dari setengah miliar rupiah, Rabu, 20 Agustus 2025.
Baca juga : Kejari Setor Rp300 Juta Uang Pengganti Korupsi PDAM Way Rilau
Kedua tersangka tersebut adalah IY, yang menjabat sebagai Direktur PT Cahaya Karunia Baru, dan MI, selaku pengelola pasar ikan yang sibuk tersebut.
Keduanya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
Plt Kasi Pidsus sekaligus Kasi Intelijen Kejari Bandarlampung, M Angga Mahatama, dalam siaran pers resminya menjelaskan modus operandi yang dijalankan para tersangka.
Selama periode 2011 hingga 2021, IY dan MI secara rutin memungut biaya retribusi dari para pedagang di Pasar Gudang Lelang.
“Modusnya adalah dengan menarik retribusi kepada pedagang, namun tidak dilakukan penyetoran kepada Dinas Perdagangan Kota Bandarlampung,” jelas Angga.
Baca juga : Kejari Bandarlampung Tangkap Buron Korupsi KUR Rp2 Miliar di Karawang
Uang yang seharusnya masuk ke kas daerah itu diduga kuat masuk ke kantong pribadi.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kota Bandarlampung, total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari praktik ini mencapai angka fantastis, yakni Rp520.637.800 (lima ratus dua puluh juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah).
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Kejari Bandarlampung mengantongi minimal 2 alat bukti yang sah sesuai ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Baca juga : Korupsi Insentif Satpol PP Rp2,8 Miliar, Kepala Bidang di Pemkab Lampung Selatan Jadi Tersangka
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
- Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor.
- Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor.
Untuk mempercepat proses penyidikan, Kejari Bandarlampung pun langsung melakukan penahanan terhadap IY dan MI.
“Para tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Way Huwi Kelas I Bandarlampung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 20 Agustus sampai dengan 8 September 2025,” tutup Angga.
Baca juga : Buron Sejak 2017, DPO Kasus Tanah di Lampung Diringkus Tim Tabur Kejaksaan





Lappung Media Network