Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » APH » Pungli Berkedok Retribusi, 2 Bos Pasar Gudang Lelang Bandarlampung Berakhir di Bui

    Pungli Berkedok Retribusi, 2 Bos Pasar Gudang Lelang Bandarlampung Berakhir di Bui

    Irzon Dwi Darma by Irzon Dwi Darma
    20/08/2025
    in APH
    Pungli Berkedok Retribusi, 2 Bos Pasar Gudang Lelang Bandarlampung Berakhir di Bui

    Kejari Bandarlampung resmi menetapkan dan menahan 2 orang sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara lebih dari setengah miliar rupiah. Foto: Arsip Kejari Bandarlampung

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Praktik penarikan retribusi yang diduga diselewengkan selama 1 dekade di Pasar Gudang Lelang, Telukbetung, akhirnya terbongkar.

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung resmi menetapkan dan menahan 2 orang sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara lebih dari setengah miliar rupiah, Rabu, 20 Agustus 2025.

    Baca juga : Kejari Setor Rp300 Juta Uang Pengganti Korupsi PDAM Way Rilau

    Kedua tersangka tersebut adalah IY, yang menjabat sebagai Direktur PT Cahaya Karunia Baru, dan MI, selaku pengelola pasar ikan yang sibuk tersebut.

    Keduanya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

    Plt Kasi Pidsus sekaligus Kasi Intelijen Kejari Bandarlampung, M Angga Mahatama, dalam siaran pers resminya menjelaskan modus operandi yang dijalankan para tersangka.

    Selama periode 2011 hingga 2021, IY dan MI secara rutin memungut biaya retribusi dari para pedagang di Pasar Gudang Lelang.

    “Modusnya adalah dengan menarik retribusi kepada pedagang, namun tidak dilakukan penyetoran kepada Dinas Perdagangan Kota Bandarlampung,” jelas Angga.

    Baca juga : Kejari Bandarlampung Tangkap Buron Korupsi KUR Rp2 Miliar di Karawang

    Uang yang seharusnya masuk ke kas daerah itu diduga kuat masuk ke kantong pribadi.

    Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kota Bandarlampung, total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari praktik ini mencapai angka fantastis, yakni Rp520.637.800 (lima ratus dua puluh juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah).

    Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Kejari Bandarlampung mengantongi minimal 2 alat bukti yang sah sesuai ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

    Baca juga : Korupsi Insentif Satpol PP Rp2,8 Miliar, Kepala Bidang di Pemkab Lampung Selatan Jadi Tersangka

    Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

    • Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor.
    • Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor.

    Untuk mempercepat proses penyidikan, Kejari Bandarlampung pun langsung melakukan penahanan terhadap IY dan MI.

    “Para tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Way Huwi Kelas I Bandarlampung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 20 Agustus sampai dengan 8 September 2025,” tutup Angga.

    Baca juga : Buron Sejak 2017, DPO Kasus Tanah di Lampung Diringkus Tim Tabur Kejaksaan

    Tags: BandarlampungBerita LampungHukumKejari BandarlampungKerugian NegaraKorupsiKorupsi di LampungKriminalPasar Gudang LelangPungliRetribusi PasarTelukbetungTersangka Korupsi
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Konflik Agraria Anak Tuha: PT BSA Mangkir dari Mediasi, LBH Desak Negara Bertindak Tegas

    Next Post

    Kondisi Parah, Stadion Pahoman Batal Jadi Lokasi Latihan Bhayangkara Presisi Lampung FC

    Related Posts

    Kantah Banyuasin Serahkan Sertifikat Tanah Mahkamah Agung_
    APH

    Serahkan Sertifikat Tanah Mahkamah Agung Diserahkan

    11/05/2026
    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat
    APH

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat

    05/02/2026
    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD
    APH

    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD

    26/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Ulasan Pentingnya Pendidikan Anak Usia Dini

      Ulasan Pentingnya Pendidikan Anak Usia Dini: Fondasi Membentuk Generasi Cerdas dan Mandiri

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 10 Cara Menurunkan Berat Badan Alami dan Sehat dalam 30 Hari: Terbukti Efektif!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Inilah 6 Perbedaan BPJS dan Asuransi Swasta yang Wajib Anda Tahu!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Dari Jerat ke Kehidupan: Kisah Penyelamatan dan Peran Pemprov Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Cara Menghilangkan Bau Mulut Permanen: Solusi Tepat dan Tepercaya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 10 Oleh-Oleh Khas Lampung yang Wajib Dibeli: Murah dan Tahan Lama!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved