Lappung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan menetapkan seorang pejabat eselon III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran insentif honorarium.
Tersangka berinisial AH (47), yang menjabat sebagai Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), diduga terlibat dalam penyimpangan yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Baca juga : Jadi Tersangka Korupsi Tol Lampung, Harta Kepala Divisi Waskita Rp50 Miliar Disita Kejati
Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Lampung Selatan pada Selasa, 12 Agustus 2025, sekitar pukul 15.00 WIB.
Kepala Seksi Intelijen, Volanda Azis Saleh, dalam siaran persnya menyatakan bahwa penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari proses penyidikan yang telah berjalan.
“Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik Pidsus Kejari Lampung Selatan menetapkan AH (47) sebagai tersangka,” jelas Volanda Azis Saleh dalam keterangan resminya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut dia, AH langsung ditahan oleh tim penyidik.
Baca juga : Korupsi Proyek Rp2,3 Miliar, Direktur RSD Ryacudu Lampung Utara Ditahan
Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 12 Agustus 2025 hingga 31 Agustus 2025.
“Tersangka kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan,” tandasnya.
Diketahui, kasus ini terkait dengan dugaan penyimpangan anggaran insentif honorarium bagi anggota Satpol PP Kabupaten Lampung Selatan untuk tahun anggaran 2021-2022.
Baca juga : Total Pemulihan Korupsi Jalan Sutami Capai Rp12 Miliar Usai Setoran Terbaru
Berdasarkan Laporan Hasil Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung tertanggal 9 September 2024, kerugian keuangan negara akibat tindakan ini ditaksir mencapai Rp2.824.911.140,00 (Dua Miliar Delapan Ratus Dua Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Sebelas Ribu Seratus Empat Puluh Rupiah).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
Dakwaan primair adalah Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan dakwaan subsidair, yaitu Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Baca juga : Lagi Santap Nasi Kapau, Koruptor Mess Guru Rp2,2 Miliar Diciduk Kejati Lampung





Lappung Media Network