Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » APH » Korupsi Proyek Rp2,3 Miliar, Direktur RSD Ryacudu Lampung Utara Ditahan

    Korupsi Proyek Rp2,3 Miliar, Direktur RSD Ryacudu Lampung Utara Ditahan

    Irzon Dwi Darma by Irzon Dwi Darma
    30/07/2025
    in APH
    Korupsi Proyek Rp2,3 Miliar, Direktur RSD Ryacudu Lampung Utara Ditahan

    AFS tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada proyek rehabilitasi 3 gedung di rumah sakit plat merah tersebut. Foto: Dokumentasi WAG

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara akhirnya menahan Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) HM. Ryacudu Kotabumi, Aida Fitria Subandhi (AFS), beserta seorang rekanan pelaksana proyek, Irwanda Dirusi (ID), pada Selasa, 29 Juli 2025 malam.

    Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada proyek rehabilitasi 3 gedung di rumah sakit plat merah tersebut yang menelan anggaran APBD-P 2022 sebesar Rp2,3 miliar.

    Baca juga : Lagi Santap Nasi Kapau, Koruptor Mess Guru Rp2,2 Miliar Diciduk Kejati Lampung

    Penahanan dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan maraton selama hampir 10 jam, dari pukul 09.30 WIB hingga 19.30 WIB.

    Dengan mengenakan rompi pink khas tahanan korupsi, keduanya langsung digiring masuk ke mobil tahanan Kejari Lampung Utara untuk dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kotabumi.

    Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lampung Utara, M. Azhari Tanjung, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada hasil audit kerugian negara oleh tim auditor Kejaksaan Tinggi Lampung dan telah terpenuhinya 2 alat bukti yang cukup.

    “Setelah melalui proses penyidikan selama 6 bulan dan ekspos perkara, tim penyidik telah menetapkan 2 orang tersangka.

    “Yakni AFS selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang juga Direktur RSUD Ryacudu, dan ID selaku pelaksana kegiatan di lapangan,” jelas Azhari Tanjung, Rabu, 30 Juli 2025.

    Baca juga : Eks Kades di Lampung Utara Jadi Tersangka Korupsi Lapangan Bola

    Penyidikan Kejari mengungkap adanya kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp211.088.277.

    Kerugian ini berasal dari proyek rehabilitasi 3 fasilitas vital di RSD Ryacudu, yaitu:

    • Pemeliharaan Ruang ICU: Rp227 juta
    • Pemeliharaan Gedung Kebidanan: Rp945 juta
    • Pemeliharaan Ruang Penyakit Dalam: Rp1,2 miliar

    Lebih lanjut, Azhari membeberkan 2 modus utama yang ditemukan dalam proyek ini.

    “Dari hasil penyelidikan, munculnya kerugian negara ini salah satunya disebabkan adanya kekurangan volume pekerjaan.

    “Selain itu, pelaksana proyek ini ternyata bukan pemenang tender sebagaimana mestinya, melainkan proyek ini di-subkontrakkan dari pihak lain,” kata Azhari.

    Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya tersangka lain, Azhari menyatakan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan.

    Baca juga : Stop Sembunyikan Wajah, KPK Usul Tahanan Korupsi Tampil Tanpa Masker

    Pihaknya tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru jika ditemukan bukti yang cukup.

    “Penyidik masih terus melakukan pendalaman. Apakah ada atau tidaknya (tersangka lain), kita lihat dari hasil pemeriksaan selanjutnya,” tegasnya.

    Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    “Untuk ancaman hukumannya, Pasal 2 itu maksimal 20 tahun penjara, tetapi nanti akan disesuaikan dengan perbuatan dan besaran kerugian keuangan negara,” tutup Azhari.

    Sebelumnya, dalam pengusutan kasus ini, Kejari Lampung Utara telah memeriksa sedikitnya 16 orang saksi dan melakukan penggeledahan di lokasi proyek pada Januari 2025 lalu.

    Baca juga : Korupsi Proyek Gerbang Rp6,8 Miliar, Mantan Kadis PUPR Lamtim Ikut Ditahan

    Tags: Aida Fitria SubandhiBerita Lampung UtaraDirektur RS Ryacudu DitahanInfo KotabumiKasi Pidsus Lampung UtaraKejari Lampung UtaraKorupsi APBDKorupsi Lampung UtaraKotabumiLampungLampung UtaraM Azhari TanjungPenahanan KorupsiRSD RyacuduTipikor Lampung
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Kaskara dan Eco-Enzyme, Cara Petani Pesawaran Ubah Limbah Jadi Rupiah

    Next Post

    Yoga Swara: Janji Gubernur Lunas, Target Berikutnya Stadion Kelas Dunia

    Related Posts

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat
    APH

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat

    05/02/2026
    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD
    APH

    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD

    26/01/2026
    Pusaran Kuasa dan Tanah di Waykanan: Membaca Kasus Raden Adipati Surya Melalui Lensa Patronase
    APH

    Pusaran Kuasa dan Tanah di Waykanan: Membaca Kasus Raden Adipati Surya Melalui Lensa Patronase

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • PDRB Bandarlampung Versus PDRB Palembang: Siapa Unggul?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Sering Sebut Galer? Selamat, Istilahmu Kini Resmi Masuk KBBI

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kakanwil BPN Sumsel Sambangi Kantah Banyuasin

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Selamat Tinggal Tiket Manual, ASDP Targetkan 100 Persen Digital Oktober Ini

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kantor Pertanahan Banyuasin Kobarkan Gerakan Gemapatas 2025

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved