Lappung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara akhirnya menahan Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) HM. Ryacudu Kotabumi, Aida Fitria Subandhi (AFS), beserta seorang rekanan pelaksana proyek, Irwanda Dirusi (ID), pada Selasa, 29 Juli 2025 malam.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada proyek rehabilitasi 3 gedung di rumah sakit plat merah tersebut yang menelan anggaran APBD-P 2022 sebesar Rp2,3 miliar.
Baca juga : Lagi Santap Nasi Kapau, Koruptor Mess Guru Rp2,2 Miliar Diciduk Kejati Lampung
Penahanan dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan maraton selama hampir 10 jam, dari pukul 09.30 WIB hingga 19.30 WIB.
Dengan mengenakan rompi pink khas tahanan korupsi, keduanya langsung digiring masuk ke mobil tahanan Kejari Lampung Utara untuk dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kotabumi.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lampung Utara, M. Azhari Tanjung, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada hasil audit kerugian negara oleh tim auditor Kejaksaan Tinggi Lampung dan telah terpenuhinya 2 alat bukti yang cukup.
“Setelah melalui proses penyidikan selama 6 bulan dan ekspos perkara, tim penyidik telah menetapkan 2 orang tersangka.
“Yakni AFS selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang juga Direktur RSUD Ryacudu, dan ID selaku pelaksana kegiatan di lapangan,” jelas Azhari Tanjung, Rabu, 30 Juli 2025.
Baca juga : Eks Kades di Lampung Utara Jadi Tersangka Korupsi Lapangan Bola
Penyidikan Kejari mengungkap adanya kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp211.088.277.
Kerugian ini berasal dari proyek rehabilitasi 3 fasilitas vital di RSD Ryacudu, yaitu:
- Pemeliharaan Ruang ICU: Rp227 juta
- Pemeliharaan Gedung Kebidanan: Rp945 juta
- Pemeliharaan Ruang Penyakit Dalam: Rp1,2 miliar
Lebih lanjut, Azhari membeberkan 2 modus utama yang ditemukan dalam proyek ini.
“Dari hasil penyelidikan, munculnya kerugian negara ini salah satunya disebabkan adanya kekurangan volume pekerjaan.
“Selain itu, pelaksana proyek ini ternyata bukan pemenang tender sebagaimana mestinya, melainkan proyek ini di-subkontrakkan dari pihak lain,” kata Azhari.
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya tersangka lain, Azhari menyatakan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan.
Baca juga : Stop Sembunyikan Wajah, KPK Usul Tahanan Korupsi Tampil Tanpa Masker
Pihaknya tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru jika ditemukan bukti yang cukup.
“Penyidik masih terus melakukan pendalaman. Apakah ada atau tidaknya (tersangka lain), kita lihat dari hasil pemeriksaan selanjutnya,” tegasnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Untuk ancaman hukumannya, Pasal 2 itu maksimal 20 tahun penjara, tetapi nanti akan disesuaikan dengan perbuatan dan besaran kerugian keuangan negara,” tutup Azhari.
Sebelumnya, dalam pengusutan kasus ini, Kejari Lampung Utara telah memeriksa sedikitnya 16 orang saksi dan melakukan penggeledahan di lokasi proyek pada Januari 2025 lalu.
Baca juga : Korupsi Proyek Gerbang Rp6,8 Miliar, Mantan Kadis PUPR Lamtim Ikut Ditahan





Lappung Media Network