Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » APH » Jadi Tersangka Korupsi Tol Lampung, Harta Kepala Divisi Waskita Rp50 Miliar Disita Kejati

    Jadi Tersangka Korupsi Tol Lampung, Harta Kepala Divisi Waskita Rp50 Miliar Disita Kejati

    Irzon Dwi Darma by Irzon Dwi Darma
    12/08/2025
    in APH
    Jadi Tersangka Korupsi Tol Lampung, Harta Kepala Divisi Waskita Rp50 Miliar Disita Kejati

    Uang tunai miliaran rupiah dan aset senilai total lebih dari Rp54 miliar yang diduga hasil dari korupsi Tol Lampung. Foto: Arsip Kejati Lampung

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan seorang petinggi BUMN PT Waskita Karya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera.

    Tak hanya itu, tim penyidik juga menyita uang tunai miliaran rupiah dan aset senilai total lebih dari Rp54 miliar yang diduga hasil dari kejahatan tersebut.

    Baca juga : Korupsi Rp517 juta, Bendahara BUMD Lampung Selatan Jadi Tahanan Rumah Usai Melahirkan

    Kepala Divisi V PT. Waskita Karya berinisial IBN ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung pada Senin, 11 Agustus 2025 malam.

    Penetapan ini merupakan babak baru dalam pengusutan penyimpangan anggaran pada proyek strategis nasional tersebut.

    “Penyidik telah menetapkan saudara IBN sebagai tersangka,” ujar Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, dalam siaran persnya, Selasa, 12 Agustus 2025.

    Ricky menjelaskan, kasus ini terkait dugaan korupsi pada kegiatan pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung, khususnya pada ruas STA 100+200 hingga STA 112+200, untuk tahun anggaran 2017-2019.

    Dari serangkaian proses penyidikan, tim Pidsus berhasil mengamankan barang bukti yang nilainya fantastis.

    Baca juga : Rp18 Miliar Aset Korupsi Tol Sumatera Disita KPK di Lampung

    Total uang dan aset yang disita dari penggeledahan di 4 lokasi berbeda, Riau, DKI Jakarta, Bekasi, dan Semarang, diperkirakan mencapai lebih dari Rp54 miliar.

    “Kami telah menyita uang sebesar Rp4,09 miliar dan memblokir aset berupa 47 sertifikat tanah dan bangunan, 5 mobil, serta 3 unit sepeda mahal.

    “Estimasi nilai aset yang diblokir mencapai Rp50 miliar,” rinci Ricky.

    Dengan penyitaan ini, total uang yang berhasil diamankan Kejati Lampung untuk pemulihan kerugian negara sejak Maret 2025 telah mencapai Rp6,35 miliar.

    Vendor Fiktif dan Tagihan Palsu

    Berdasarkan hasil penyidikan, modus operandi yang digunakan dalam kasus korupsi tol ini adalah dengan membuat pertanggungjawaban keuangan fiktif.

    Tersangka IBN diduga memerintahkan oknum tim proyek untuk merekayasa dokumen tagihan seolah-olah ada pekerjaan dari vendor di lapangan.

    “Padahal, pekerjaan tersebut tidak pernah ada. Mereka menggunakan nama vendor fiktif, bahkan ada yang hanya meminjam nama vendor lain untuk mencairkan anggaran,” jelas Ricky.

    Baca juga : Korupsi Tol Lampung Seret 2 Pegawai Waskita, Kejati Bidik Dalang Lain

    Sekadar informasi, proyek pembangunan jalan tol sepanjang 12 km ini sendiri memiliki nilai kontrak sebesar Rp1,25 triliun.

    Akibat perbuatan culas dengan tagihan-tagihan palsu tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan hingga Rp66 miliar.

    Atas perbuatannya, tersangka IBN dijerat dengan pasal berlapis tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

    Ia disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor sebagai dakwaan primair, dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor sebagai dakwaan subsidair.

    Kejati Lampung pun memastikan akan terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skandal korupsi proyek strategis ini.

    Baca juga : Stop Sembunyikan Wajah, KPK Usul Tahanan Korupsi Tampil Tanpa Masker

    Tags: Berita LampungJalan Tol Trans SumateraJTTSKasus Korupsi LampungKejati LampungKorupsi BUMN.Korupsi Proyek TolKorupsi Tol LampungPetinggi Waskita TersangkaPidsus Kejati LampungRicky RamadhanSita Aset KorupsiTersangka Korupsi WaskitaVendor FiktifWaskita Karya
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Menteri Perumahan Kok Jadi Komisioner Tapera?

    Next Post

    Data Manifest Tak Lengkap, ASDP Siap Putar Balik Kendaraan Sejauh 5 KM

    Related Posts

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat
    APH

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat

    05/02/2026
    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD
    APH

    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD

    26/01/2026
    Pusaran Kuasa dan Tanah di Waykanan: Membaca Kasus Raden Adipati Surya Melalui Lensa Patronase
    APH

    Pusaran Kuasa dan Tanah di Waykanan: Membaca Kasus Raden Adipati Surya Melalui Lensa Patronase

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kakanwil BPN Sumsel Sambangi Kantah Banyuasin

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Selamat Tinggal Tiket Manual, ASDP Targetkan 100 Persen Digital Oktober Ini

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Sering Sebut Galer? Selamat, Istilahmu Kini Resmi Masuk KBBI

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kantor Pertanahan Banyuasin Kobarkan Gerakan Gemapatas 2025

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mayjen Kristomei Sianturi, Putra Kotabumi Lampung, Jabat Pangdam Radin Inten

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved