Lappung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan seorang petinggi BUMN PT Waskita Karya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera.
Tak hanya itu, tim penyidik juga menyita uang tunai miliaran rupiah dan aset senilai total lebih dari Rp54 miliar yang diduga hasil dari kejahatan tersebut.
Baca juga : Korupsi Rp517 juta, Bendahara BUMD Lampung Selatan Jadi Tahanan Rumah Usai Melahirkan
Kepala Divisi V PT. Waskita Karya berinisial IBN ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung pada Senin, 11 Agustus 2025 malam.
Penetapan ini merupakan babak baru dalam pengusutan penyimpangan anggaran pada proyek strategis nasional tersebut.
“Penyidik telah menetapkan saudara IBN sebagai tersangka,” ujar Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, dalam siaran persnya, Selasa, 12 Agustus 2025.
Ricky menjelaskan, kasus ini terkait dugaan korupsi pada kegiatan pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung, khususnya pada ruas STA 100+200 hingga STA 112+200, untuk tahun anggaran 2017-2019.
Dari serangkaian proses penyidikan, tim Pidsus berhasil mengamankan barang bukti yang nilainya fantastis.
Baca juga : Rp18 Miliar Aset Korupsi Tol Sumatera Disita KPK di Lampung
Total uang dan aset yang disita dari penggeledahan di 4 lokasi berbeda, Riau, DKI Jakarta, Bekasi, dan Semarang, diperkirakan mencapai lebih dari Rp54 miliar.
“Kami telah menyita uang sebesar Rp4,09 miliar dan memblokir aset berupa 47 sertifikat tanah dan bangunan, 5 mobil, serta 3 unit sepeda mahal.
“Estimasi nilai aset yang diblokir mencapai Rp50 miliar,” rinci Ricky.
Dengan penyitaan ini, total uang yang berhasil diamankan Kejati Lampung untuk pemulihan kerugian negara sejak Maret 2025 telah mencapai Rp6,35 miliar.
Vendor Fiktif dan Tagihan Palsu
Berdasarkan hasil penyidikan, modus operandi yang digunakan dalam kasus korupsi tol ini adalah dengan membuat pertanggungjawaban keuangan fiktif.
Tersangka IBN diduga memerintahkan oknum tim proyek untuk merekayasa dokumen tagihan seolah-olah ada pekerjaan dari vendor di lapangan.
“Padahal, pekerjaan tersebut tidak pernah ada. Mereka menggunakan nama vendor fiktif, bahkan ada yang hanya meminjam nama vendor lain untuk mencairkan anggaran,” jelas Ricky.
Baca juga : Korupsi Tol Lampung Seret 2 Pegawai Waskita, Kejati Bidik Dalang Lain
Sekadar informasi, proyek pembangunan jalan tol sepanjang 12 km ini sendiri memiliki nilai kontrak sebesar Rp1,25 triliun.
Akibat perbuatan culas dengan tagihan-tagihan palsu tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan hingga Rp66 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka IBN dijerat dengan pasal berlapis tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ia disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor sebagai dakwaan primair, dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor sebagai dakwaan subsidair.
Kejati Lampung pun memastikan akan terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skandal korupsi proyek strategis ini.
Baca juga : Stop Sembunyikan Wajah, KPK Usul Tahanan Korupsi Tampil Tanpa Masker





Lappung Media Network