Lappung – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menerapkan kebijakan tegas bagi para pengguna jasa penyeberangan.
Kendaraan yang data manifest penumpangnya tidak lengkap atau tidak akurat akan diputar balik sejauh 5 kilometer dari pelabuhan untuk memperbarui data.
Baca juga : GM Baru ASDP Bakauheni Langsung Tancap Gas, Ajak Media Kawal Keselamatan Penyeberangan
Langkah ini diambil sebagai upaya korektif untuk menegakkan disiplin dan menjamin keselamatan pelayaran.
Kebijakan itu diintensifkan di pelabuhan utama seperti Merak dan Bakauheni, di mana petugas melakukan pemeriksaan berlapis mulai dari gerbang masuk hingga sesaat sebelum kendaraan naik ke kapal.
General Manager ASDP Cabang Merak, Syamsudin, mengungkapkan bahwa pemeriksaan ketat ini telah berjalan selama dua pekan terakhir.
Petugas di lapangan akan mencocokkan data pada tiket elektronik atau boarding pass dengan identitas resmi penumpang seperti KTP, SIM, atau paspor.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan mulai dari gerbang masuk (tollgate), area tunggu, hingga titik boarding menuju kapal,” ujar Syamsudin pada Selasa, 12 Agustus 2025.
“Kebijakan ini bukan represif, tapi korektif. Tujuannya agar pengguna jasa disiplin dan tertib mengikuti prosedur demi keselamatan bersama,” tambahnya.
Baca juga : Tingkatkan Keselamatan, ASDP Bakauheni Sisir Penumpang Soal Data Manifest
Langkah tegas ini diambil setelah evaluasi lapangan menemukan fakta yang mengkhawatirkan.
Menurut data ASDP, masih ada sekitar 13 persen kendaraan golongan IVA (kendaraan keluarga) yang datanya belum diisi dengan benar saat melakukan pemesanan tiket secara daring.
Kesalahan umum yang ditemukan antara lain jumlah penumpang dalam tiket tidak sesuai dengan jumlah fisik di dalam kendaraan, hingga tidak mendaftarkan penumpang bayi atau anak-anak.
Terpisah, Corporate Secretary ASDP, Shelvy Arifin, menegaskan bahwa manifest adalah dokumen vital yang menjadi dasar perlindungan dan asuransi jiwa.
Menurutnya, integritas data manifest tidak bisa hanya menjadi tanggung jawab ASDP, melainkan bagian dari ekosistem keselamatan yang melibatkan semua pihak.
“ASDP telah membangun sistem digital Ferizy yang memungkinkan pengisian data seluruh penumpang secara lengkap.
“Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada kedisiplinan pengemudi dan perusahaan angkutan umum,” tegas Shelvy.
Baca juga : Bedah Pengadaan Kapal dan Manifest, ASDP-KPK Buru Celah Korupsi
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 26 Tahun 2015, tanggung jawab pengisian data berada di tangan pengemudi atau perusahaan angkutan umum.
Melalui platform Ferizy, proses ini dimulai sejak tiket dibeli.
Berikut alur kerja manifest digital:
- Pembelian Tiket: Pengguna jasa wajib mengisi data seluruh penumpang dalam kendaraan, termasuk bayi.
- Check-in: Sebelum masuk pelabuhan, pengguna jasa dapat memanfaatkan fitur pembaruan data mandiri jika ada perubahan.
- Validasi di Dermaga: Saat barcode tiket dipindai, data otomatis tercatat dan masuk ke database operator kapal yang dituju.
- Penerbitan Izin Berlayar: Operator kapal akan menyusun manifest final berdasarkan data tersebut untuk diserahkan kepada regulator (KSOP/BPTD). Regulator kemudian akan memvalidasi akurasi data sebelum menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
“Manifest harus menjadi representasi nyata dari upaya perlindungan jiwa.
“Kolaborasi lintas sektor, disiplin pengguna jasa, pemanfaatan teknologi, dan pengawasan ketat regulator akan memperkuat keselamatan penyeberangan nasional,” tutup Shelvy.
Baca juga : ASDP, Tantangan 2025 dan Harapan Rakyat untuk BUMN Maritim yang Modern dan Bersih





Lappung Media Network