LAPPUNG – Pengamat kebijakan publik Jerry Massie menilai Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait lebih sering berperan layaknya Komisioner BP Tapera ketimbang menjalankan tugas pokok sebagai Menteri PKP.
Direktur Eksekutif Political Public and Policy Studies (P3S) itu mencatat, selama 10 bulan menjabat, Maruarar hanya gencar mempromosikan program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang sejatinya menjadi domain BP Tapera.
FLPP adalah program subsidi pemerintah untuk membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) membeli rumah melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Dana program ini berasal dari pos APBN dalam DIPA Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA-BUN) Kementerian Keuangan, lalu dikelola BP Tapera sesuai Pasal 61 huruf f UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera.
Menurut Jerry, Menteri Perumahan tidak berwenang mengelola atau menyalurkan FLPP karena anggaran tersebut berada di Kementerian Keuangan, bukan di pagu DIPA Kementerian Perumahan. “FLPP sepenuhnya dikendalikan BP Tapera berdasarkan mandat undang-undang,” tegasnya.
Berdasarkan Pasal 54 UU Tapera, posisi Menteri Perumahan hanya sebagai Ketua Komite Tapera bersama Menteri Keuangan, Menteri Tenaga Kerja, OJK, dan unsur profesional. Fungsi komite sebatas menetapkan kebijakan strategis, memberi arahan, saran, dan pertimbangan, bukan mengatur penyaluran dana secara teknis.
Namun, Jerry menyoroti aksi Maruarar yang kerap membuat MoU dengan kelompok masyarakat berbasis profesi dan membagikan kunci rumah—tugas yang bukan ranah menteri. “Maruarar terlihat mengambil peran sebagai komisioner, bukan komite,” ujarnya Selasa, 12 Agustus 2025.
UU Tapera menetapkan bahwa dana hanya diberikan kepada peserta dengan masa kepesertaan minimal 12 bulan, dengan prioritas bagi yang lebih lama menjadi peserta. Mekanisme ini mengandung sistem antrean dan tak bisa diakali lewat kesepakatan di luar ketentuan.
“Tidak dibenarkan ada MoU bagi penerima di luar mekanisme kepesertaan. Ini jelas diatur undang-undang,” kata Jerry. Ia mengingatkan bahwa pengelolaan dana Tapera, termasuk FLPP, tidak boleh diubah oleh peraturan di bawah UU, apalagi sekadar arahan menteri.
Jerry mendesak DPR meminta BPK melakukan audit investigatif terhadap BP Tapera, mengingat badan ini mengelola dana APBN jumbo setiap tahun. Tahun 2025, dana FLPP mencapai Rp 35,2 triliun untuk 350 ribu rumah subsidi.
“Dana ini ada di DIPA Kementerian Keuangan. Menteri Perumahan tidak boleh mengambil alih pengelolaannya,” tegasnya.
Ia menegaskan, tugas menteri jauh lebih luas dari sekadar program FLPP. Kementerian harus fokus memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau berdasarkan pagu anggarannya sendiri, bukan mengklaim kinerja BP Tapera.
BP Tapera adalah badan hukum publik permanen yang dibentuk UU dan tak bisa dibubarkan kecuali dengan UU. “Bahkan BP Tapera lebih permanen dibanding kementerian yang hanya berdasar Perpres,” pungkas Jerry.





Lappung Media Network