Lappung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menunjukkan keseriusannya untuk merumuskan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang pencegahan dan penanggulangan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
Dukungan penuh dari Gubernur ini disampaikan setelah menerima aspirasi dari gerakan masyarakat yang resah terhadap maraknya kampanye perilaku tersebut di ruang publik.
Baca juga : Buntut Temuan Grup Gay, Pemkot Bandarlampung Godok Perda Larangan LGBT
Sikap tegas pemerintah itu disampaikan oleh Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, saat menerima audiensi dari Gerakan Masyarakat Lampung Anti-LGBT di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Kompleks Kantor Gubernur.
Menurut Jihan, Pemprov Lampung memandang penguatan regulasi ini sebagai langkah krusial untuk menanggulangi apa yang disebutnya sebagai “perilaku menyimpang“, sekaligus menjadi benteng untuk menjaga nilai-nilai moral, budaya, dan Pancasila di tengah masyarakat.
“Pemprov Lampung memahami keresahan masyarakat dan bersikap terbuka serta siap bersinergi untuk memperkuat langkah pencegahan dan penanggulangan LGBT,” tegas Jihan Nurlela, diikutip pada Selasa, 12 Agustus 2025.
Dalam pertemuan yang juga dihadiri perwakilan Kesbangpol, Biro Hukum, Dinas PPPA, dan Komisi V DPRD Lampung itu, Jihan Nurlela menyampaikan pesan dari Gubernur Rahmat Mirzani Djausal.
Baca juga : Hoaks! Nyamuk Wolbachia Penyebar Gen LGBT
Ia menegaskan bahwa Gubernur memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif ini dan akan segera membicarakannya bersama DPRD Provinsi Lampung sebagai langkah awal pembentukan Perda.
“LGBT adalah perilaku menyimpang yang bisa disembuhkan.
“Namun, maraknya forum dan grup yang mengkampanyekan perilaku ini justru menarik orang-orang yang sedang mencari jati diri untuk ikut terjerumus,” ujar Wagub Jihan, menggarisbawahi urgensi adanya aturan hukum yang kuat.
Ia berharap Gerakan Masyarakat Lampung Anti-LGBT dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam memberikan edukasi kepada publik.
Sementara itu, Koordinator Gerakan Masyarakat Lampung Anti-LGBT, Habib Umar Assegaf, menjelaskan bahwa gerakan ini lahir murni dari keprihatinan berbagai elemen masyarakat.
Mulai dari tokoh agama, tokoh adat, akademisi, hingga ormas.
Baca juga : MUI Lampung Tolak Pertemuan Komunitas LGBT se-ASEAN
“Gerakan ini lahir dari keprihatinan atas semakin maraknya perilaku penyimpangan seksual yang ditampilkan secara terbuka di media sosial, termasuk keberanian mereka membentuk forum dan grup,” ungkap Habib Umar.
Diketahui, sebelum bertemu Pemprov, gerakan ini telah menyerahkan naskah akademik Rancangan Perda (Ranperda) kepada Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PKS, M. Syukron Muchtar.
Naskah tersebut, menurut Sekretaris Dewan Dakwah Lampung, KH. Ansori, disusun berdasarkan masukan dari para alim ulama, tokoh, dan akademisi.
Menanggapi aspirasi ini, M. Syukron Muchtar dari Komisi V DPRD Lampung menyambut baik inisiatif masyarakat.
Namun, ia mengingatkan bahwa proses legislasi untuk membentuk sebuah Perda tidak bisa instan dan harus mengikuti prosedur yang berlaku.
“Kerja Dewan bukan seperti Roro Jonggrang, hari ini diminta besok jadi. Kita harus jalani tahapan sesuai prosedur,” tuturnya.
Lebih lanjut, Syukron menekankan sebuah prinsip penting dalam perjuangan ini, menolak perilakunya, bukan membenci pelakunya.
“Kita tidak membenci pelakunya, karena mereka tetap saudara kita, baik seiman, sebangsa, setanah air, maupun sesama manusia. Kita kawal bersama demi kebaikan semua,” pungkasnya.
Baca juga : Cinta Buta di Media Sosial, Wanita Asal Bandarlampung Nekat Perkosa Janda





Lappung Media Network